Notarisitu sama kayak Dokter, banyak dapat duit apa enggak tergantung banyak enggaknya klien dan seberapa banyak rekanannya. Notaris yang "cair" itu banyak klien yang datang ke mereka. Bikin Akta pendirian perusahaan, paling enggak abis 5jt tiap akta. Kalau satu bulan ada 10 klien yang buat akta pendirian perusahaan ; udah dapat 50 juta/bulan. Office Now – Membuat dokumen legalitas, membutuhkan orang yang paham masalah hukum. Termasuk dalam pembuatan akta notaris yang dekat dengan aktivitas masyarakat, misalnya untuk jual-beli atau sewa menyewa. Selain itu, pendirian perusahaan maupun yayasan juga membutuhkan dokumen legal ini. Pengertian Akta Notaris Akta notaris merupakan dokumen resmi yang berguna untuk upaya legalitas dalam banyak hal. Contoh akta notaris yaitu, akta untuk keperluan properti, perpajakan, surat wasiat dan masih banyak lagi. Namun, tidak semua orang paham apa fungsi sebenarnya dari dokumen resmi ini. Ketentuan pembuatan akta notaris aturan dasarnya ada pada Undang-Undang nomor 30 tahun 2004. Kemudian peraturan tersebut mengalami pembaharuan melalui Undang-Undang nomor 2 tahun 2014. Sehingga memahami sebuah akta dengan beberapa pengertian berikut ini Sebagai Perbuatan Hukum Sebenarnya banyak kegiatan masyarakat sehari-hari yang menimbulkan perikatan. Sebelum adanya perikatan, pasti ada persetujuan yang memiliki akibat hak dan kewajiban. Baik itu karena peraturan perundangan yang mengatur maupun karena perjanjian itu sendiri. Secara umum, akta notaris juga memiliki pengertian sebagai surat yang berisi tanda tangan dan memuat keterangan mengenai kejadian tertentu. Surat ini menjadi dasar dari sebuah perjanjian dan dapat disimpulkan sebagai sesuatu perbuatan hukum. Pembuatan Akta Notaris Sebagai Alat Bukti Pengertian lain menyebutkan bahwa dokumen legal ini merupakan surat yang ditandatangani dan menyatakan sebuah perbuatan. Fungsi lain yang melekat pada dokumen legal ini menjadi dasar suatu hak atau perikatan dan juga sebagai pembuktian. Pembuatan Akta Notaris Merupakan Akta Otentik Untuk pembuatan akta notaris sendiri disebut juga sebagai akta otentik. Mengenai biaya pembuatan akta notaris organisasi akan ada penjelasan secara terpisah. Penjelasan dan dasar hukum dari akta otentik ada pada pasal 1867 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Akta otentik berfungsi sebagai alat pembuktian tertulis sebagai berikut Pembuktian dengan Tulisan Mengacu pada pasal 1868 Burgerlijk Wetboek, akta otentik diartikan sebagai akta yang bentuknya diatur dalam Undang-Undang. Pembuatan akta dilakukan dihadapan pejabat yang memiliki kewenangan. Notaris merupakan pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik. Tulisan atau Akta Bawah Tangan Ada juga tulisan di bawah tangan yang memiliki pengertian sebagai akta yang ditandatangan di bawah tangan. Misalnya saja surat, daftar, surat urusan rumah tangga dan tulisan lain tanpa perantara pembuatan akta notaris. Jenis Akta Notaris Pada dasarnya akta notaris ada 2 macam yang sering Anda temui, yakni Akta Relaas Akta relaas merupakan akta yang penyusunannya oleh notaris yang memuat uraian otentik sebuah tindakan. Tindakan tersebut dilakukan dan disaksikan oleh notaris dalam menjalankan jabatannya. Misalnya saja risalah rapat RUPS, akta pencatatan acara, akta pencatatan budel dan lainnya. Akta Pihak Sedangkan akta pihak merupakan akta yang dibuat dihadapan notaris. Di dalam akta terdapat uraian apa yang menjadi rangkaian peristiwa para pihak yang menghadap notaris. Misalnya saja perjanjian kredit, perjanjian jual-beli dan sewa menyewa. Anatomi Pembuatan Akta Notaris Cara membuat akta notaris yayasan agar berfungsi sebagai akta otentik harus memenuhi persyaratan. Hal ini sebagaimana ada dalam pasal 1868 BW. Sebuah akta harus memenuhi unsur-unsur otentik, maka pembuatannya harus memenuhi Kepala Akta Pada bagian kepala akta yang berada di awal akta, maka harus memuat beberapa hal berikut ini Memuat judul aktaSelanjutnya, dalam akta harus memuat nomor juga harus menambahkan jam, hari, tanggal, bulan dan itu, ada nama lengkap serta tempat kedudukan notaris. Badan Akta Setelah memenuhi seluruh unsur kepala akta, Anda harus menyusun badan akta yang memuat beberapa hal berikut ini Identitas diri yang harus melengkapi beberapa hal, antara lain Nama lengkapTempat dan tanggal lahirKewarganegaraanPekerjaanJabatanKedudukanTempat tinggal para penghadap Juga harus memuat keterangan mengenai kedudukan dalam akta merupakan keinginan dari para pihak yang berkepentingan mengadakan itu, dalam badan akta harus memuat Nama lengkapTempat Tanggal lahirPekerjaanJabatan Kedudukan dan tempat tinggal pada saksi Penutup Akta Sebagai bagian akhir dari pembuatan akta notaris, penutup dokumen legal ini harus memuat beberapa hal berikut ini Terdapat uraian yang menjelaskan pembacaan akta sebagaimana telah ada dalam pasal 16 ayat 1 dan 7, yakni Notaris akan membacakan akta di hadapan para pihak. Sehingga paling tidak ada 2 orang saksi yang hadir dan menandatangani akta pada saat itu penghadap menghendaki agar akta tidak dibacakan juga bisa terjadi. Penghadap bisa membaca sendiri dan memahami isinya kemudian menyatakan hal ini pada penutup akta dan minuta akta. Penjelasan mengenai penandatanganan dan tempat atau penerjemah akta juga harus tertera. Selanjutnya, penutup akta juga harus menambahkan uraian yang menjelaskan perubahan akta. Misalnya saja untuk penambahan, pencoretan, atau penggantian. Anda bisa meminta bantuan jasa pembuatan akta notaris untuk memudahkan. Kekuatan Pembuktian Pembuatan Akta Notaris Syarat pembuatan akta notaris perkumpulan oleh penghadap harus saling mengenal. Selain itu, 2 orang saksi pengenal paling rendah berumur 18 tahun atau sudah menikah dan cakap melakukan perbuatan hukum. Setelah memenuhi persyaratan untuk pembuatan akta notaris, maka selanjutnya akan membahas masalah pembuktian. Pembuktian dengan Tulisan atau Akta Otentik Berdasarkan pasal 1870 Burgerlijk Wetboek menjelaskan bahwa akta otentik memiliki kekuatan pembuktian sempurna. Namun, harus memenuhi unsur-unsur berikut ini Akta otentik proses pemyusunnya dalam bentuk yang sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Pembuatan akta otentik harus di hadapan pejabat umum yang berwenang. Kekuatan Pembuktian Akta di Bawah Tangan Sedangkan untuk kekuatan pembuktian akta di bawah tangan memiliki landasan hukum pasal 1875 BW. Bisa sebagai alat bukti yang sempurna jika mendapat pengakuan dari orang-orang yang telah menandatanganinya. Baik oleh ahli waris maupun orang-orang yang mendapatkan haknya. Untuk yayasan juga berlaku hal yang sama. Namun, untuk penetapan biaya akta notaris yayasan akan berbeda. Akibat Hukum Pembuatan Akta Notaris Untuk membuat akta notaris bersifat otentik, maka syarat pembuatan akta notaris tanah harus memenuhi unsur-unsur sesuai peraturan perundangan. Apabila terdapat kelalaian dari notaris dalam penyusunan akta, maka akan mempengaruhi kekuatan pembuktiannya. Jika pembuatan akta notaris online tidak memenuhi unsur-unsur maka hanya memiliki ketentuan pembuktian akta di bawah tangan. Sehingga akan sangat bergantung kepada pengakuan dari masing-masing pihak yang terlibat. Hal tersebut dipertegas pada aturan pasal 41 Undang-Undang nomor 2 tahun 2014. Apabila ada pelanggaran terhadap ketentuan yang ada pada pasal 38,39, dan 40. Sehingga mengakibatkan akta tidak memiliki kekuatan pembuktian. Setelah memahami pengertian, jenis dan bagian dari akta notaris, maka akan membantu masyarakat. Sehingga pembuatan akta notaris bisa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini akan memperlancar aktivitas keseharian masyarakat yang membutuhkan profesi notaris.
3 Membahas pembuatan Akta Notaris / Akta Pendirian Klub / Perkumpulan. 4. Kegiatan seperti yang tercantum pada Pasal 3 (tiga) ayat 1 (satu) sampai ayat 3 (tiga) diatas dapat dilakukan di hadapan Notaris. Pasal 4 Syarat-syarat Pendirian Klub / Perkumpulan Panahan 1. Pendiri Warga Negara Indonesia (WNI). 2.
63% found this document useful 19 votes22K views32 pagesDescriptionini adalah contoh dari akta notaris tentang pendirian TitleCONTOH AKTA PENDIRIAN PERKUMPULANCopyrightΒ© Β© All Rights ReservedAvailable FormatsPDF or read online from ScribdShare this documentDid you find this document useful?63% found this document useful 19 votes22K views32 pagesContoh Akta Pendirian PerkumpulanOriginal TitleCONTOH AKTA PENDIRIAN PERKUMPULANDescriptionini adalah contoh dari akta notaris tentang pendirian descriptionJump to Page You are on page 1of 32Reward Your CuriosityEverything you want to Anywhere. Any Commitment. Cancel anytime.
Notarisdan peserta Magang Bersama yang dilaksanakan oleh Pengurus Wilayah adalah sebagai berikut: A. Kurikulum Magang dan Magang Bersama. 1. Semester Pertama a. Administrasi Kantor Notaris; b. Kode Etik Notaris; c. Dasar-dasar Teknik Pembuatan Akta; d. Pembuatan akta-akta terkait dengan Hukum Orang dan Kekeluargaan. 2. Semester Kedua a. Contoh Akta Notaris – Pada dasarnya, akta notaris ini berkaitan erat dengan persoalan notaris dalam hal surat menyurat. Dokumen ini di buat dalam upaya untuk berbagai legalitas seperti tanah, properti, sertifikat hingga urusan penting tersebut sudah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014. Di dalam peraturan tersebut dijelaskan tentang jabatan dan kewenangan notaris dalam membuat akta Akta Notaris Terbaru & TerlengkapPengertian Akta NotarisJenis-Jenis Akta Notaris1. Akta Relaas atau Akta Pejabat2. Akta PartijContoh Akta NotarisTips Terbaik Memilih NotarisFAQAkhir KataSeseorang yang menjabat sebagai notaris ini biasanya menerima bayaran atau honor dari klien yang besarannya sudah diatur berdasarkan nilai akta yang dibuat. Dalam tugasnya, notaris ini dapat membuat berbagai akta seperti akta wasiat, pendirian Perseroan Terbatas PT hingga pendirian masih banyak orang di luaran sana yang belum mengerti tentang seluk beluk akta notaris, entah itu pengertian hingga jenis-jenisnya. Nah, pada kesempatan kali ini kami akan menjelaskan secara lengkap mengenai pengertian, jenis-jenis beserta contoh akta Akta Notaris Terbaru & TerlengkapSeperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, seseorang yang menjabat sebagai notaris memiliki kewenangan dalam membuat akta autentik yang sah di mata hukum. Contoh akta notaris tersebut yaitu dapat berupa akta keterangan hak waris, akta pendirian badan usaha, akta pendirian CV dan lain Akta NotarisMenurut KUH Perdata pasal 1870 dan HIR pasal 165 Rbg 285, akta notaris merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan dengan kekuatan pembuktian mutlak dan mengikat. Sedangkan menurut KUH Perdata pasal 1866 dan HIR 165, akta notaris adalah surat pembuktian utama berupa tulisan sebagai alat bukti persidangan dengan kedudukan yang tinggi dan sangat Akta NotarisSebelum membahas contoh akta notaris lebih lanjut, sebaiknya kalian mengerti terlebih dahulu mengenai beberapa jenis akta notaris. Terdapat dua macam akta notaris yang berlaku di Indonesia, di antaranya yaitu seperti berikut Akta Relaas atau Akta PejabatAkta relaas atau akta pejabat ini juga sering dikenal dengan akta berita acara yang dibuat oleh seseorang yang menjabat sebagai notaris. Di dalam akta tersebut termuat uraian otentik tentang tindakan yang dilakukan. Atau bisa juga akta ini dibuat berdasarkan keadaan yang disaksikan secara langsung oleh notaris ketika sedang menjalankan masa Akta PartijLain halnya dengan akta relaas, akta partij ini bukan merupakan akta yang dibuat oleh anggota notaris, melainkan akta yang dibuat dihadapan notaris. Di dalam akta tersebut berisikan uraian lengkap yang dijelaskan oleh beberapa pihak terkait yang menghadap kepada seorang Akta NotarisSetelah kalian paham mengenai pengertian dan jenis-jenis akta notaris, selanjutnya kalian juga harus mengerti beberapa contoh akta notaris yang dibuat untuk berbagai keperluan. Beberapa contoh akta tersebut di antaranya yaitu seperi berikut atas adalah contoh beberapa akta notaris dengan keperluan dan kebutuhan yang berbeda-beda. Kalian juga bisa mengunduh atau mendownload berkas tersebut dengan format Terbaik Memilih NotarisPada dasarnya memilih notaris bukanlah hal yang sulit, karena jasa notaris ini sudah hampir tersedia di seluruh daerah. Namun tentunya dalam menggunakan jasa notaris terdapat beberapa hal yang harus kalian pertimbangkan. Berikut akan kami berikan beberapa tips yang bisa kalian lakukan dalam memilih jasa notaris yang memiliki sifat jujur dan bertanggung jawabSebelum menggunakan notaris, sebaiknya cari tahu terlebih dahulu mengenai lembaga atau instansi yang pernah ditanganiJangan jadikan senioritas menjadi tolak ukur dari profesionalitas seorang notarisPilihlah notaris yang memiliki cara berkomunikasi layaknya sahabatFAQApa Perbedaan Notaris Dengan PPAT?Notaris diangkat oleh Menteri Hukum dan HAM, sedangkan PPAT Pejabat Pembuat Akta Tanah diangkat oleh Kepala Badan Pertahanan Jasa Notaris Dapat Membuat Akta Tanah?Tentu bisa, hal ini sudah diatur dalam Undang-Undang No 2 Tahun 2004 mengenai Jabatan Notaris dalam hal untuk membuat akta-akta yang berkaitan dengan Besaran Gaji Seorang Notaris?Sesorang yang menjabat sebagai notaris merupakan pejabat umum yang tidak digaji oleh negara atau pemerintah. Namun, notaris mendapatkan penghasilan berupa honorarium yang mereka dapatkan dari klien atau pengguna jasa notaris dalam pembuatan KataPerlu kalian ketahui, seseorang yang menjabat sebagai notaris harus memenuhi ruang lingkup kode etik. Yang mana di dalam kode etik tersebut berisikan semua kewajiban, larangan dan pengecualian serta sanksi yang harus notaris penjelasan yang dapat Epropertyrack sampaikan mengenai pengertian dan jenis-jenis beserta contoh akta notaris. Semoga ulasan di atas bermanfaat dan dapat menambah wawasan kalian semua di dalam dunia kenotariatan. 5 Calon Notaris adalah Anggota Luar Biasa Ikatan Notaris Indonesia yang bertujuan menjadi Notaris. 6. Notaris Penerima Magang adalah Notaris yang telah memenuhi syarat dan ditunjuk untuk melaksanakan Kegiatan Magang bagi calon notaris. 7. Buku Laporan Kegiatan Magang adalah Buku yang berisi laporan harian kegiatan magang

Ethics is a collection of principles or values relating to norms that live in society that are generally recognized as a moral method as guidelines in behavior. in carrying out their duties, the notary must rely on professional ethics that have been recorded or regulations that have been written and are binding and must be obeyed by all members of the professional group to be obeyed and may be subject to sanctions for those who violate these provisions. In notarial practice in Indonesia, many notary people violate the ethics of the notary profession itself, the last few years many violations committed by notaries, this can be seen from several problems regarding the making of the deed. then the notary is responsible for the changes made by him, responsibility is a result of the consequences of a person's freedom of conduct related to ethics or morals in carrying out an act. how the responsibility of a Notary Public in Making a Deed of Inheritance Example of a notary case A in 2018 is a matter that is discussed. Descriptive research methods, using secondary data and primary data as supporting data, were analyzed qualitatively. The results of the study illustrate that the Notary does not follow the professional ethics of a notary that has been regulated by the Indonesian Notary Association INI. Discover the world's research25+ million members160+ million publication billion citationsJoin for free Albeth & Gunawan Djajaputra Etika dan Peran Notaris Dalam Mengeluarkan Akta Waris Contoh Kasus Notaris A Pada Tahun 2018 Volume 2 Nomor 2, Desember 2019 E-ISSN 2655-7347 1 Etika dan Peran Notaris Dalam Mengeluarkan Akta Waris Contoh Kasus Notaris A Pada Tahun 2018 Albeth Mahasiswa Program S1 Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara E-mail Dr. Gunawan Djajaputra, Corresponding Author Dosen Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara. Meraih Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Magister Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Doktor Dr. pada Fakultas Hukum Universitas Indonesia E-mail Gunawand Abstract Ethics is a collection of principles or values relating to norms that live in society that are generally recognized as a moral method as guidelines in behavior. in carrying out their duties, the notary must rely on professional ethics that have been recorded or regulations that have been written and are binding and must be obeyed by all members of the professional group to be obeyed and may be subject to sanctions for those who violate these provisions. In notarial practice in Indonesia, many notary people violate the ethics of the notary profession itself, the last few years many violations committed by notaries, this can be seen from several problems regarding the making of the deed. then the notary is responsible for the changes made by him, responsibility is a result of the consequences of a person's freedom of conduct related to ethics or morals in carrying out an act. how the responsibility of a Notary Public in Making a Deed of Inheritance Example of a notary case A in 2018 is a matter that is discussed. Descriptive research methods, using secondary data and primary data as supporting data, were analyzed qualitatively. The results of the study illustrate that the Notary does not follow the professional ethics of a notary that has been regulated by the Indonesian Notary Association INI. Keywords Ethics, Responsibilities, Notary Publish I. PENDAHULUAN Negara Republik Indonesia sebagai negara hukum berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin kepastian, ketertiban dan perlindungan hukum bagi setiap warga negara. Untuk menjamin ketertiban dan perlindungan hukum dibutuhkan alat bukti tertulis yang Albeth & Gunawan Djajaputra Etika dan Peran Notaris Dalam Mengeluarkan Akta Waris Contoh Kasus Notaris A Pada Tahun 2018 Volume 2 Nomor 2, Desember 2019 E-ISSN 2655-7347 2 bersifat autentik mengenai perbuatan, perjanjian, penetapan dan peristiwa hukum yang dibuat dihadapan atau oleh pejabat yang berwenang. Istilah Negara hukum menjadi sangat popular di Negara Indonesia saat ini. Pemikiran tentang Negara hukum di mulai ketika seorang filsuf Yunani kuno Plato mengetengahkan konsep penyelenggaraan Negara yang baik Ia menyebutkan sebuah negara yang baik hanya akan bisa diatur berdasarkan aturan-aturan hukum yang baik. Alat bukti tertulis dalam hal-hal tertentu dapat digunakan menjadi suatu alat bukti yang kuat bagi pihak-pihak yang terikat di dalamnya atau disebut Akta. Akta adalah tulisan khusus yang dibuat agar menjadi suatu alat bukti tertuli. Salah satu akta yang dibuat sebagai alat bukti yang sah adalah Akta Otentik. Akta otentik merupakan suatu bukti yang mengikat, dalam arti bahwa yang ditulis dalam akta tersebut harus dipercaya oleh Hakim, yaitu harus dianggap sebagai benar selama ketidakbenarannya tidak dibuktikan, dan memberikan suatu bukti yang sempurna, dalam arti ia sudah tidak memerlukan suatu penambahan pembuktian. Ia merupakan alat bukti yang mengikat dan sempurna. Pembuatan akta otentik yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan adalah dalam rangka menciptakan kepastian, ketertiban dan perlindungan hukum bagi masyarakat. Akta Waris memiliki dasar hukum, ialah fatwa atau penetapan ahli waris yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri atau peradilan agama. Akta waris sendiri adalah akta yang dibuat secara sepihak didepan pejabat berwenang serta bersama dengan saksi demi dan guna kepentingan sepihak. Akta waris M. Luthfan Hadi Darus, Hukum Notariat Dan Tanggungjawab Jabatan Notaris, Yogyakarta Uii Press, 2017, Seminar Nasional Hukum Volume 2 Nomor 1 Tahun 2016, 533-542. Fakultas Hukum UNNES Komar Andasasmita, Notaris I, Bandung Sumur Bandung, Bandung, 1981, hlm. 47 diakses pada tanggal 29 Agustus 2019. Pukul 2038 WIB. Albeth & Gunawan Djajaputra Etika dan Peran Notaris Dalam Mengeluarkan Akta Waris Contoh Kasus Notaris A Pada Tahun 2018 Volume 2 Nomor 2, Desember 2019 E-ISSN 2655-7347 3 merupakan bukti otentik kepemilikan yang dibuat dan berkekuatan hukum guna kepentinagn ahli waris. Penetapan ahli waris untuk yang beragama Islam dibuat oleh pengadilan agama atas permohonan para ahli waris. Dasar hukumnya adalah pasal 49 huruf b UU No. 3 tahun 2006 tentang perubahan atas UU tahun 1989 tentang peradilan agama. Sedangkan, penetapan ahli waris yang beragama selain Islam dibuat oleh pengadilan negeri berdasarkan pasal 833 kitab undang-undang hukum perdata. A. Latar Belakang Berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris menjelaskan bahwa yang berwenang dalam hal membuat akta otentik adalah Notaris. Sebagai seorang pejabat umum, notaris harus dan wajib memahami dan mematuhi semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini merupakan suatu hal yang mutlak mengingat jabatan notaris merupakan jabatan kepercayaan dalam proses penegakan hukum. Notaris adalah pejabat umum yang satu-satunya berwenang untuk membuat akta autentik mengenai semua perbuatan, perjanjian dan penetapan yang diharuskan oleh suatu peraturan umum atau oleh yang berkepentingan dikehendaki untuk dinyatakan dalam suatu akta autentik, menjamin kepastian tanggalnya, menyimpan aktanya dan memberikan grosse, salinan dan kutipannya, semuanya sepanjang pembuatan akta itu oleh suatu peraturan umum tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat atau orang lain. Notaris sebagai profesi tidak mutlak tunduk pada ketentuan Undang-undang tetapi juga tunduk pada kode etik profesi yang berlaku. Notaris berwenang membuat Akta autentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan Habib Adjie, Hukum Notaris Indonesia, Tafsir Tematik Terhadap UU No. 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, Bandung Refika Aditama, 2008, hlm. 13 Albeth & Gunawan Djajaputra Etika dan Peran Notaris Dalam Mengeluarkan Akta Waris Contoh Kasus Notaris A Pada Tahun 2018 Volume 2 Nomor 2, Desember 2019 E-ISSN 2655-7347 4 penetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam Akta autentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan Akta, menyimpan Akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan Akta, semuanya itu sepanjang pembuatan Akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh undang-undang. Profesionalisme kerja seorang notaris mensyaratkan adanya tiga watak kerja, yaitu 1. Bahwa kerja itu merefleksikan adanya itikat untuk merealisasikan kebajikan yang dijunjung tinggi dalam masyarakat, yang oleh karena itu tak akanlah kerja itu mementingkan atau mengharapkan imbalan upah materiil untuk para pelakunya, melainkan tegaknnya kehormatan diri. 2. bahwa kerja itu dikerjakan berdasarkan kemahiran teknis yang bermutu tinggi, yang karena itu amat mensyaratkan adanya pendidikan dan pelatihan yang berlangsung bertahun-tahun secara ekslusif dan berat; serta 3. bahwa kualitas teknis dan moral yang amat disyaratkan dalam kerja-kerja pemberian jasa profesi ini dalam pelaksanaanya harus menundukkan diri pada control sesame warga terorganisasi, berdasarkan kode-kode etik yang dikembangkan dan disepakati bersama didalam organisasi tersebut, yang pelanggarannya akan konseskuensi dibawanya si pelanggar kehadapan Dewan Kehormatan. Dalam menjaga netralitas jabatan sebagai seorang Notaris, ada batasan-batasan dalam membuat akta autentik sebagaimana yang diatur dalam Pasal 52 UUJN bahwa Notaris tidak diperkenankan untuk membuat akta untuk diri sendiri, istri/suami, baik karena perkawinan maupun hubungan darah dalam garis keturunan lurus ke bawah dan/atau ke atas tanpa pembatasan derajat, serta dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris Soetandyo Wignjosoebroto, Profesi Profesionalisme dan Etika Profesi, Media Notariat, 2001, hal 32 Albeth & Gunawan Djajaputra Etika dan Peran Notaris Dalam Mengeluarkan Akta Waris Contoh Kasus Notaris A Pada Tahun 2018 Volume 2 Nomor 2, Desember 2019 E-ISSN 2655-7347 5 garis ke samping sampai dengan derajat ketiga, serta menjadi pihak untuk diri sendiri, maupun dalam suatu kedudukan ataupun dengan perantaraan kuasa. Kode etik notaris menurut definisi Ikatan Notaris Indonesia INI adalah seluruh kaedah moral yang ditentukan oleh perkumpulan yang berlaku bagi seluruh anggota perkumpulan maupun orang lain yang memangku dan menjalankan jabatan Notaris baik dalam pelaksanaan jabatan maupun dalam kehidupan sehari-hari. Kode etik notaris memuat unsur material tentang kewajiban, larangan, pengecualian dan sanksi yang akan dijatuhkan terhadap seorang notaris yang terbukti melakukan pelanggaran Kode etik, selain itu diatur juga mengenai tata cara penegakan kode etik. Etika adalah kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan norma-norma yang hidup di masyarakat yang diakui secara umum sebagai suatu kaedah moral sebagai pedoman dalam berprilaku, sehingga etika pada suatu masyarakat tertentu atau organisai tertentu akan selalu berbeda yang akan menyesuaikan dengan kondisi dan kultur masyarakat atau organisasi tersebut. Etika secara etimologis diartikan sama dengan moral berupa nilai-nilai dan norma-norma yang menjadi pegangan manusia atau kelompok dalam mengatur perilakunya. Etika berkaitan erat dengan moral, integritas dan perilaku yang tercermin dari hati nurani seseorang, hati nurani merupakan kesadaran yang diucapkan dalam menjawab pertanyaan apakah sesuatu yang dilakukan seseorang, baik atau tidak baik, etis atau tidak etis sedangkan nilai adalah suatu fenomena, yang tiap kali mewujudkan diri dalam kaitannya dengan apa yang baik dan buruk ,benar dan Allowed=y. diakses pada tanggal 8 Agustus 2019. Pukul 1747 WIB. Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia ”Jati diri Notaris Indonesia dulu, sekarang, dan di masa datang” Jakarta Gramedia Pustaka Utama,2008, Hlm 194. Frans Hendra Winata, Persepsi Masyarakat Terhadap Profesi Hukum di Indonesia, Jakarta Gramedia Pustaka Utama,2003. Herlien Budiono, Asas Keseimbangan bagi Hukum Perjanjian Indonesia,Bandung PT. Citra Aditya Bakti,2006. Albeth & Gunawan Djajaputra Etika dan Peran Notaris Dalam Mengeluarkan Akta Waris Contoh Kasus Notaris A Pada Tahun 2018 Volume 2 Nomor 2, Desember 2019 E-ISSN 2655-7347 6 Didalam praktek kenotariatan di Indonesia, banyak oknum-oknum notaris melanggar etika profesi notaris itu sendiri, beberapa tahun terakhir banyak pelanggaran yang dilakukan oleh notaris, ini terlihat dari beberapa permasalahan tentang pembuatan akta tanah. Untuk mendukung penulisan ini maka penulis menggunakan kasus Notaris Agatha Henny Asmania dalam hal pembuatan akta palsu. Untuk diketahui, perkara ini dilaporkan Taher Gunadi ke Polda Jatim pada 2015 lalu. Setelah berjalan tiga tahun lamanya, berkas perkaranya dinyatakan sempurna hingga berlanjut ke persidangan. Notaris Agatha diadili karena telah melegalisasi surat pernyataan yang menyatakan kliennya yakni terdakwa Nafsijah dan terdakwa Sudjoko Moch Anton merupakan ahli waris dan memiliki hak atas tanah tersebut berdasarkan Petok D No 1166 atas nama Saripin Almarhum ayah dari terdakwa Nafsijah. Padahal, tanah yang diklaim sebagai tanah warisan itu telah beralih kepemilikannya atas nama Taher Gunadi berdasarkan Sertifikat Hak Milik SHM No 90 dan 91 berdasarkan jual beli dengan Saripin Almarhum ayah dari terdkawa Nafsijah. Perbuatan Notaris Agatha ini bukanlah yang pertama. Dia juga pernah membuatkan surat pernyataan yang sama guna melakukan gugatan perdata di PN Surabaya. Tapi gugatan pembatalan sertifikat itu kalah hingga ke tingkat kasasi dan menyatakan SHM 90 dan 91 atas nama Taher Gunadi adalah sah. Notaris Agatha dan tiga terdakwa lainnya dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 263 ayat 1 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau pasal 263 ayat 2 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke -1. maka itu Vonis 1 tahun penjara yang dijatuhkan Hakim Pengadilan Negeri PN Surabaya terhadap Notaris Agatha Henny Asmania langsung disambut perlawanan oleh Kejati Jatim. Berdasarkan rumusan dalam latar belakang tersebut, maka penulis hendak meneliti untuk membuat Skripsi dengan judul β€œETIKA DAN PERAN Diakses Pada Tanggal 8 Agustus 2019. Pukul 1807 WIB Albeth & Gunawan Djajaputra Etika dan Peran Notaris Dalam Mengeluarkan Akta Waris Contoh Kasus Notaris A Pada Tahun 2018 Volume 2 Nomor 2, Desember 2019 E-ISSN 2655-7347 7 NOTARIS DALAM MENGELUARKAN AKTA WARIS” Contoh Kasus Notaris A Pada Tahun 2008 B. Perumusan Masalah Berdasarkan latar belakang yang telah diuraikan penulis, maka permasalahan yang ingin dikaji lebih lanjut adalah 1. Bagiamanakah Etika dan Peran Notaris dalam Mengeluarkan Akta Waris? 2. Bagaimanakah Sanksi Hukum Dalam kasus Notaris A pada Tahun 2018? C. Metode Penelitian Metode penelitian hukum merupakan suatu proses untuk menemukan aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang akan dihadapi. 1. Jenis penelitian Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian untuk keperluan akademis. Pada penelitian ini, peneliti bersikap netral. Bahkan putusan hakim pun bilamana perlu juga dikritisi dengan dijadikan sasaran penelitian, yaitu dalam penelitian yang bersifat case study atau yang menggunakan case approach. Menurut Peter Mahmud dalam penelitian hukum terdapat lima pendekatan, yaitu pendekatan undang-undang statute approach, pendekatan kasus case approach, pendekatan historis historical approach, pendekatan komparatif comparative approach dan pendekatan konseptual conceptual approach. Dalam penelitian ini menggunakan pendekatan undang-undang statute approach dan pendekatan kasus case approach. 2. Sifat Penelitian. Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum Edisi Revisi, Cetakan ke-12. Jakarta Kencana, 2016, hal. 226. Albeth & Gunawan Djajaputra Etika dan Peran Notaris Dalam Mengeluarkan Akta Waris Contoh Kasus Notaris A Pada Tahun 2018 Volume 2 Nomor 2, Desember 2019 E-ISSN 2655-7347 8 Sifat penelitian dalam penelitian ini merupakan preskriptif. Pada dasarnya ilmu hukum bukan termasuk ke dalam ilmu deskriptif, melainkan ilmu yang bersifat preskriptif. Dalam penelitian ini, peneliti akan melakukan penilaian mengenai apa yang seharusnya dan berupa rekomendasi. Penelitian hukum dilakukan untuk memecahkan isu hukum yang dihadapi, di sinilah dibutuhkan kemampuan untuk mengidentifikasi masalah hukum, melakukan penalaran hukum, menganalisis masalah yang dihadapi dan kemudian memberikan pemecahan atas masalah tersebut. 3. Sumber Bahan Hukum Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini a. Bahan Hukum Primer Bahan hukum primer yang terdiri atas peraturan perundang-undangan, cacatan resmi atau risalah dalam pembuatan perundang-undangan, dan putusan-putusan hakim. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris dan Kode Etik Profesi Notaris. b. Bahan Hukum Sekunder Bahan hukum sekunder berupa bahan-bahan hukum yang berupa semua publikasi tentang hukum yang bukan merupakan dokumen resmi. Publiksasi tentang hukum meliputi buku-buku teks, kamus-kamus hukum, jurnal-jurnal hukum, dan komentar-komentar atas putusan pengadilan. Adapun bahan hukum sekunder yang digunakan dalam melakukan penelitian ini adalah literatur-literatur dalam kepustakaan hukum buku-buku hukum yang berkaitan dengan judul yang dibahas oleh Mahmud Marzuki, β€œPenelitian Hukum”, Jakarta Kencana 2005, hal. 181 Albeth & Gunawan Djajaputra Etika dan Peran Notaris Dalam Mengeluarkan Akta Waris Contoh Kasus Notaris A Pada Tahun 2018 Volume 2 Nomor 2, Desember 2019 E-ISSN 2655-7347 9 Bahan non hukum yang meliputi Kamus Besar Bahasa Indonesia KBBI dan wawancara dengan nara sumber. 4. Teknik pengumpulan bahan hukum Teknik pengumpulan bahan hukum pada penelitian ini menggunakan library research, library research adalah teknik dokumenter yaitu dikumpulkan dari telaah arsip atau studi kepustakaan. pengumpulan data yang dilakukan melalui data tertulis. Tujuan studi kepustakaan adalah untuk mengoptimalkan teori dan bahan-bahan yang berkaitan dalam menentukan arah dan tujuan penelitian serta konsep-konsep dan bahan-bahan teoritis lain sesuai konteks isu hukum. Dengan demikian diharapkan dapat mengoptimalkan konsep-konsep dan bahan teoritis lain yang sesuai dengan konteks isu hukum sehingga terdapat landasan yang lebih dapat menentukan arah dan tujuan penelitian. 5. Metode Pendekatan Didalam penelitian hukum terdapat beberapa pendekatan, dengan pendekatan tersebut peneliti akan mendapatkan informasi dari berbagai aspek mengenai isu yang sedang dicoba untuk dicari jawabannya. Metode pendekatan dalam penelitian hukum ini adalah pendekatan Peraturan perundang-undangan statue aproach. Peraturan perundang-undangan dalam hal ini meliputi baik berupa legislation maupun regulation. Suatu penelitian normatif tentu harus menggunakan pendekatan perundang-undangan, karena yang akan diteliti adalah berbagai aturan hukum yang menjadi fokus sekaligus tema sentral suatu penelitian. II. PEMBAHASAN Albeth & Gunawan Djajaputra Etika dan Peran Notaris Dalam Mengeluarkan Akta Waris Contoh Kasus Notaris A Pada Tahun 2018 Volume 2 Nomor 2, Desember 2019 E-ISSN 2655-7347 10 A. Kriteria yang dikategorikan melakukan pelanggaran Undang-undang nomor 2 tahun 2014 pasat 16 ayat 1 terkait jabatannya adalah sebagai berikut Pasal 16 1 Dalam menjalankan jabatannya, Notaris wajib a bertindak amanah, jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak, dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum; b membuat Akta dalam bentuk Minuta Akta dan menyimpannya sebagai bagian dari Protokol Notaris; c melekatkan surat dan dokumen serta sidik jari penghadap pada Minuta Akta; d mengeluarkan Grosse Akta, Salinan Akta, atau Kutipan Akta berdasarkan Minuta Akta; e memberikan pelayanan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini, kecuali ada alasan untuk menolaknya; f merahasiakan segala sesuatu mengenai Akta yang dibuatnya dan segala keterangan yang diperoleh guna pembuatan Akta sesuai dengan sumpah/janji jabatan, kecuali undang-undang menentukan lain; g menjilid Akta yang dibuatnya dalam 1 satu bulan menjadi buku yang memuat tidak lebih dari 50 lima puluh Akta, dan jika jumlah Akta tidak dapat dimuat dalam satu buku, Akta tersebut dapat dijilid menjadi lebih dari satu buku, dan mencatat jumlah Minuta Akta, bulan, dan tahun pembuatannya pada sampul setiap buku; h membuat daftar dari Akta protes terhadap tidak dibayar atau tidak diterimanya surat berharga; i membuat daftar Akta yang berkenaan dengan wasiat menurut urutan waktu pembuatan Akta setiap bulan; j mengirimkan daftar Akta sebagaimana dimaksud dalam huruf i atau daftar nihil yang berkenaan dengan wasiat ke pusat daftar wasiat pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Albeth & Gunawan Djajaputra Etika dan Peran Notaris Dalam Mengeluarkan Akta Waris Contoh Kasus Notaris A Pada Tahun 2018 Volume 2 Nomor 2, Desember 2019 E-ISSN 2655-7347 11 hukum dalam waktu 5 lima hari pada minggu pertama setiap bulan berikutnya; k mencatat dalam repertorium tanggal pengiriman daftar wasiat pada setiap akhir bulan; l mempunyai cap atau stempel yang memuat lambang negara Republik Indonesia dan pada ruang yang melingkarinya dituliskan nama, jabatan, dan tempat kedudukan yang bersangkutan; m membacakan Akta di hadapan penghadap dengan dihadiri oleh paling sedikit 2 dua orang saksi, atau 4 empat orang saksi khusus untuk pembuatan Akta wasiat di bawah tangan, dan ditandatangani pada saat itu juga oleh penghadap, saksi, dan Notaris; dan n menerima magang calon Notaris. Salah satu jenis unsur dalam menjalankan jabatannya yang ditemukan yakni bertindak amanah, jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak, dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum. Berdasarkan keterangan dari notaris yang melakukan perbuatan melawan hukum, dewan Kehormatan belum melakukan pemanggilan kepadanya karena diindikasikan melakukan pelanggaran Kode Etik Notaris dengan memasukkan nama dan jabatannya dalam kasus pemalsuan surat. Didalam praktek kenotariatan di Indonesia, banyak oknum-oknum notaris melanggar etika profesi notaris itu sendiri, beberapa tahun terakhir banyak pelanggaran yang dilakukan oleh notaris, ini terlihat dari beberapa permasalahan tentang pembuatan akta tanah. Untuk mendukung penulisan ini maka penulis menggunakan kasus Notaris Agatha Henny Asmania dalam hal pembuatan akta palsu. Untuk diketahui, perkara ini dilaporkan Taher Gunadi ke Polda Jatim pada 2015 lalu. Setelah berjalan tiga tahun lamanya, berkas perkaranya dinyatakan sempurna hingga berlanjut ke persidangan. Notaris Agatha diadili karena telah melegalisasi surat pernyataan yang menyatakan kliennya yakni terdakwa Nafsijah Albeth & Gunawan Djajaputra Etika dan Peran Notaris Dalam Mengeluarkan Akta Waris Contoh Kasus Notaris A Pada Tahun 2018 Volume 2 Nomor 2, Desember 2019 E-ISSN 2655-7347 12 dan terdakwa Sudjoko Moch Anton merupakan ahli waris dan memiliki hak atas tanah tersebut berdasarkan Petok D No 1166 atas nama Saripin Almarhum ayah dari terdakwa Nafsijah. Padahal, tanah yang diklaim sebagai tanah warisan itu telah beralih kepemilikannya atas nama Taher Gunadi berdasarkan Sertifikat Hak Milik SHM No 90 dan 91 berdasarkan jual beli dengan Saripin Almarhum ayah dari terdkawa Nafsijah. Perbuatan Notaris Agatha ini bukanlah yang pertama. Dia juga pernah membuatkan surat pernyataan yang sama guna melakukan gugatan perdata di PN Surabaya. Tapi gugatan pembatalan sertifikat itu kalah hingga ke tingkat kasasi dan menyatakan SHM 90 dan 91 atas nama Taher Gunadi adalah sah. Notaris Agatha dan tiga terdakwa lainnya dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 263 ayat 1 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau pasal 263 ayat 2 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke -1. maka itu Vonis 1 tahun penjara yang dijatuhkan Hakim Pengadilan Negeri PN Surabaya terhadap Notaris Agatha Henny Asmania langsung disambut perlawanan oleh Kejati Jatim. Berdasarkan pada proses persidangan tindak pidana pemalsuan surat di Pengadilan Negeri Surabaya, notaris melakukan tindakannya tersebut dalam keadaan sadar dan bahkan Notaris Agatha lah yang menawarkan diri untuk membuat akta waris tersebut. Notaris yang telah menjadi terpidana berdasarkan proses persidangan telah menerima putusan kurungan penjara selama 1 satu tahun, Berdasarkan hal tersebut maka Dewan Kehormatan sejauh ini belum memberikan sanksi kepada notaris tersebut, mengacu pada Undang-undang nomor 2 tahun 2014 pasal 17 ayat 2 Notaris yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat dikenai sanksi berupa a. peringatan tertulis; b. pemberhentian sementara; c. pemberhentian dengan hormat; atau d. pemberhentian dengan tidak horm Albeth & Gunawan Djajaputra Etika dan Peran Notaris Dalam Mengeluarkan Akta Waris Contoh Kasus Notaris A Pada Tahun 2018 Volume 2 Nomor 2, Desember 2019 E-ISSN 2655-7347 13 Menurut salah seorang dosen di Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara bahwa terkait dengan perbuatan melawan yang terjadi Selama ini kita kenal praktek notaris sudah begitu banyak tapi masih berpegang pada etika notaris, menurut narasumber pada konsep-konsep yang lama contoh yang gampang saja misalnya dalam akta itu dimulai dengan kata-kata sudah menghadap saya notaris A, tetapi dalam prakteknya tidak menghadap notaris ia hanya membawa berkas yang kemudian diberikan kepada sekertaris atau pengawai kantornya selesai. Kemudian berkas yang telah dititip dipelajari oleh notarisnya terus ditanda tanggani, sehingga banyak notaris yang menjadi para pihak dalam proses peradilan bisa sebagai saksi bahkan turut tergugat itu secara formal, sedangkan secara materil mengenai isi dari akta itu terkadang bisa diubah oleh notaris sendiri yang menimbulkan kerugian bagi salah satu pihak. Oleh karena itu menurut saya harus lebih kritis kita atau lebih maju lagi misalnya notaris merupakan bagian dari penegak hokum jadi dalam rangka itu dia tidak hanya menerapkan kata undang-undang, coba untuk maju sedikit sehingga membawa manfaat. Artinya begini ia tidak hanya menerapkan undang-undang pada akta itu yang hanya dominan pada kepastian hukumnya tetapi cobalah untuk memuatkan nilai keadilan oleh karena itu proses dinotaris seharusnya memberikan informasi sesuai dengan masalah yang dihadapi oleh klien sehingga membawa a kemanfaatan, b kepastian undang-undang c tetapi juga terhadap kepatuhan hukum jikalau 3 tiga hal tersebut dipenuhi, mudah-mudah tidak menimbulkan masalah akta notaris tersebut. seringkali terjadi dan kemungkinan terbesar hal tersebut bisa terjadi karena notaris purapura tidak mengetahui bahwa hal tersebut merupakan pelanggaran Kode Etik Notaris. Ada juga notaris yang menyatakan bahwa perbuatan melawan hukum sering terjadi karena lemahnya penerapan atau penjatuhan sanksi terhadap Albeth & Gunawan Djajaputra Etika dan Peran Notaris Dalam Mengeluarkan Akta Waris Contoh Kasus Notaris A Pada Tahun 2018 Volume 2 Nomor 2, Desember 2019 E-ISSN 2655-7347 14 Kode Etik Notaris. Notaris lainnya menyatakan bahwa perbuatan melawan hukum sering terjadi karena tidak optimalnya Dewan Kehormatan dalam melakukan pengawasan terhadap notaris dalam rangka penegakan Kode Etik Notaris. Terkait dengan tidak optimalnya kinerja dari Dewan Kehormatan. Dewan Kehormatan dalam melaksanakan fungsi dan kewenangannya bersifat aktif dan pasif dalam seperti yang diamanahkan oleh organisasi Ikatan Notaris Indonesia. Bersifat aktif maksudnya Dewan Kehormatan harus proaktif turun kelapangan melakukan pengawasan terhadap notasi teridentifikasi melakukan pelanggaran kode etik maka Dewan Kehormatan dapat menindaklanjuti dengan melakukan pemanggilan terhadap notaris tersebut, sedangkan kewenangan yang bersifat pasif yaitu Dewan Kehormatan hanya menerima pelaporan dari masyarakat terkait adanya dugaan pelanggaran dari pihak notaris. … 1. Notaris Pasal 1 Peraturan Jabatan Notaris menyebutkan bahwa Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini. β€œNotaris adalah pejabat umum yang satu-satunya berwenang untuk membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian dan penetapan yang diharuskan oleh suatu peraturan umum atau oleh yang berkepentingan dikehendaki untuk dinyatakan dalam suatu akta otentik, menjamin kepastian tanggalnya, menyimpan aktanya dan memberikan grosse, salinan dan kutipannya, semuanya sepanjang pembuatan akta itu oleh suatu peraturan umum tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat atau orang lain. Kata notaris berasal dari kata β€œnota literaria” yaitu tanda tulisan atau karakter yang dipergunakan untuk menuliskan atau menggambarkan ungkapan kalimat yang disampaikan narasumber. Tanda atau karakter Pasal 1 Poin 1, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. Albeth & Gunawan Djajaputra Etika dan Peran Notaris Dalam Mengeluarkan Akta Waris Contoh Kasus Notaris A Pada Tahun 2018 Volume 2 Nomor 2, Desember 2019 E-ISSN 2655-7347 15 yang dimaksud adalah tanda yang dipakai dalam penulisan cepat. Gandasubrata menyatakan Notaris adalah pejabat umum yang diangkat oleh pemerintah termasuk unsur penegak hukum yang memberikan pelayanan kepada masyarakat. Pada awalnya jabatan notaris hakikatnya adalah sebagai pejabat umum yang ditugaskan oleh kekuasaan umum untuk melayani kebutuhan masyarakat akan alat bukti otentik yang memberikan kepastian hubungan hukum keperdataan. Jadi, sepanjang alat bukti otentik tetap diperlukan oleh sistem hukum negara maka jabatan notaris akan tetap diperlukan eksistensinya di tengah masyarakat. Bila dikaitkan dengan Pasal 1 Nomor 3 tentang Notaris Reglement atau Peraturan Jabatan Notaris mengatakan bahwa β€œNotaris adalah pejabat umum yang satu-satunya berwenang untuk membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian dan penetapan yang diharuskan oleh suatu peraturan umum atau oleh yang berkepentingan dikehendaki untuk dinyatakan dalam suatu akta otentik, menjamin kepastian tanggalnya, menyimpan aktanya, dan memberikan grosse, salinandan kutipannya, semuanya sepanjang pembuatan akta itu oleh suatu peraturan umum tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat atau orang lain. Berdasarkan uraian di atas, maka dapat dinyatakan bahwa Notaris merupakan pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik yang tidak dikecualikan kepada pejabat lain. Pejabat lain tersebut di antaranya Pegawai Catatan Sipil, PPAT, Panitera Pengadilan, Jurusita, dan sebagainya. Akta otentik yang dibuat oleh Notaris isinya mengenai perbuatan, perjanjian, ketetapan yang Purwoto S. Gandasubrata, 1998, Renungan Hukum, Jakarta IKAHI Cabang Mahkamah Agung RI, Lumban Tobing, Peraturan Jabatan Notaris,Jakarta Erlangga,1999, Hlm. 41 Albeth & Gunawan Djajaputra Etika dan Peran Notaris Dalam Mengeluarkan Akta Waris Contoh Kasus Notaris A Pada Tahun 2018 Volume 2 Nomor 2, Desember 2019 E-ISSN 2655-7347 16 mengharuskan dibuat oleh Notaris sebagai pejabat umum. Akta yang dibuat oleh Notaris merupakan penuangan dari kehendak para pihak yang menghadap Notaris untuk menuangkan kehendak tersebut dalam suatu akta otentik. 2. Etika Profesi Dalam kamus besar bahasa Indonesia dikatakan bahwa etika adalah ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral akhlak. James J. Spillane SJ mengatakan bahwa etika memperhatikan atau mempertimbangkan tingkah laku manusi dalam pengambilan keputusan moral. Norma moral adalah aturan tentang bagaimana manusia harus hidup supaya menjadi baik sebagai manusia perbedaan kebaikan moral dan kebaikan manusia dilihat dari sisi tertentu yang merupakan bagian kemanusiaan secara integral. Norma-norma moral memiliki bobot yang istimewa bila dibandingkan dengan norma-norma lainnya. Norma moral mengukur tindakan seorang sesuai dengan kebaikannya sebagai manusia. Etika adalah dasar sebuah ilmu, bukan sebuah ejaan. Dengan demikian etika dan ajaran-ajaran moral tidak berada di tingkat yang sama. Moral mengajarkan bagaimana manusia harus hidup, tetapi etika hendak mengerti mangapa manusia harus mengikuti ajaran moral tertentu, atau bagamana manusia mengambil sikap yang bertanggung jawab berhadapan dengan berbagai ajaran moral. Menurut Farnza Magnis-Suseno bahwa etika sekaligus kurang lebih dari ajaran moral. Kurang, karena etika tidak berwenang untuk menetapkan, apa yang boleh kita lakukan dan apa yang tidak. Wewenang itu diklaim oleh berbagai pihak yang memberikan ajaran Supriadi, Etika dan Tanggung Jawab Profesi Hukum Di Indonesia, Jakarta Sinar Grafika 2006. Hlm 7. Franz Magnis Suseno, dkk, Eika Sosial Buku Paduan Mahasiswa, JakartaGramedia, 1989, hlm 3. Albeth & Gunawan Djajaputra Etika dan Peran Notaris Dalam Mengeluarkan Akta Waris Contoh Kasus Notaris A Pada Tahun 2018 Volume 2 Nomor 2, Desember 2019 E-ISSN 2655-7347 17 moral. Lebih karena etika berusaha untuk mengerti mengapa, atau asas dasar apa manusia harus hidup menurut norma - norma tertentu. Etika, etik dan etiket merupakan kata serapan dalam bahasa Indonesia dari bahasa Yunani kuno. Ketiganya menunjukan konsepsi yang merujuk pada ilmu etik, etik merujuk pada nilai-nilai perilaku manusia sementara etiket merupakan tata cara dalam masyarakat sebagai bentuk upaya berinteraksi dengan sesama secara baik. Etika sebagai rangkain pengertian terminologi etika profesi sering kali diartikan dalam pengertiannya yang longgar yakni diartikan sebagai etik atau etika preskriptif. seringkali yang perlu ditegaskan adalah bahwa etik merupakan bagian dari etika. oleh karena itu, Sudikno Mertokusumo menulis bahwa etik pada hakikatnya merupakan pandangan hidup dan pedoman tentang bagaiman orang itu seyogyanya berperilaku. Etika berasal daari kesedaran manusia merupakan petunjuk tentang perbuatan mana yang baik dan mana yang buruk. Etik juga merupakan penelian atau kualifiksi terhadap perbuatan seseorang. Menurut Bertens Etika dapat dirumuskan sebagai berikut a. Etika dipakai dalam arti Nilai-nilai dan norma-norma moral yang menjadi pegangan bagi seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya. Arti ini disebut juga sebagai β€œsistem nilai” dalam hidup manusia perseorangan atau hidup manusia perseorangan atau hidup bermasyarakat. Misalnya Etika orang Jawa, Etika agama Budha. Dikases pada tanggal 12 Agustus, Pukul 1115 WIB Liliana Tedjosaputro, Etika Profesi Notaris dalam Penegakan Hukum Pidana,Yogyakarta Bayu Grafika,1995,hlm. 9 Albeth & Gunawan Djajaputra Etika dan Peran Notaris Dalam Mengeluarkan Akta Waris Contoh Kasus Notaris A Pada Tahun 2018 Volume 2 Nomor 2, Desember 2019 E-ISSN 2655-7347 18 b. Etika dalam arti kumpulan asas atau nilai moral. Yang dimaksud di sini adalah kode etik misalnya Kode Etik Advokad, Kode Etik Notaris Indonesia. c. Etika dipakai dalam arti ilmu tentang yang baik atau yang buruk. Arti etika disini sama dengan Filsafat moral. Liliana Tedjosaputra berpendapat Etika profesi adalah keseluruhan tuntutan moral yang terkena pada pelaksanaan suatu profesi, sehingga etika profesi memperhatikan masalah ideal dan praktek-praktek yang berkembang karena adanya tanggung jawab dan hak-hak istimewa yang melekat pada profesi tersebut, yang merupakan ekspresi dari usahauntuk menjelaskan keadaan yang belum jelas dan masih samar-samar dan merupakan penerapan nilai-nilai moral yang umum dalam bidang khusus yang lebih dikonkretkan lagi dalam Kode Etik. Notaris dalam menjalankan jabatannya tidak lagi mengindahkan etika profesi. Pelanggaran terhadap kode etik, artinya pelanggaran yang dilakukan oleh notaris terhadap etika profesi yang telah dibukukan atau peraturan-peraturan yang telah disusun secara tertulis dan mengikat serta wajib ditaati oleh segenap anggota kelompok profesi untuk ditaati dan dapat dikenakan sanksi bagi yang melanggar ketentuan tersebut. Berdasarkan pertimbangan rasa keadilan, akan dirasakan tidak adil, jika tindakan dan hukuman hanya dijatuhkan kepada anggota organisasi profesi saja, sedangkan mereka yang menjalankan profesi yang sama, karena bukan anggota organisasi bebas dari sanksi, walaupun melakukan pelanggaran atau kejahatan. Berkaitan dengan hal ini organisasi profesi Ikatan Notaris Indonesia Abdulkadir Muhammad, Etika Profesi Hukum, Bandung Citra Aditya Bakti, 2006, hlm. 14. Albeth & Gunawan Djajaputra Etika dan Peran Notaris Dalam Mengeluarkan Akta Waris Contoh Kasus Notaris A Pada Tahun 2018 Volume 2 Nomor 2, Desember 2019 E-ISSN 2655-7347 19 telah menyusun aturan aturan tertulis dari hasil kesepakatan dan ikrar bersama sebagai aturan main yaitu berupa perangkat peraturan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga serta Kode Etik Notaris. Notaris yang melakukan pelanggaran kode etik sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan maka penyelesaiannya berdasarkan ketentuannya itu sendiri, sehingga kepastian hukum terhadap profesi notaris lebih terjamin. 3. Tanggung Jawab Hukum. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia KBBI tanggung jawab adalah kewajiban menanggung segala sesuatunya bila terjadi apa-apa boleh dituntut, dipersalahkan, dan diperkarakan. Dalam kamus hukum, tanggung jawab adalah suatu keseharusan bagi seseorang untuk melaksanakan apa yang telah diwajibkan hukum tanggung jawab adalah suatu akibat atas konsekuensi kebebasan seorang tentang perbuatannya yang berkaitan dengan etika atau moral dalam melakukan suatu perbuatan. Selanjutnya menurut Titik Triwulan pertanggungjawaban harus mempunyai dasar, yaitu hal yang menyebabkan timbulnya hak hukum bagi seorang untuk menuntut orang lain sekaligus berupa hal yang melahirkan kewajiban hukum orang lain untuk memberi pertanggungjawabannya. Menurut hukum perdata dasar pertanggungjawaban dibagi menjadi dua macam, yaitu kesalahan dan risiko. Dengan demikian dikenal dengan pertanggungjawaban atas dasar kesalahan lilability without based on fault dan pertanggungjawaban tanpa kesalahan yang dikenal lilability without fault yang dikenal dengan tanggung jawab 1&isAllowed=y. dikases pada tanggal 12 Agustus 2019,Pukul 1133 WIB. Andi Hamzah, Kamus Hukum, Ghalia Indonesia, 2005 Soekidjo Notoatmojo, Etika dan Hukum Kesehatan, Jakarta Rineka Cipta, 2010, hlm 12. Titik Triwulan dan Shinta Febrian, Perlindungan Hukum bagi Pasien, Jakarta Prestasi Pustaka,2010, hlm 48 Albeth & Gunawan Djajaputra Etika dan Peran Notaris Dalam Mengeluarkan Akta Waris Contoh Kasus Notaris A Pada Tahun 2018 Volume 2 Nomor 2, Desember 2019 E-ISSN 2655-7347 20 risiko atau tanggung jawab mutlak strick liabiliy. Prinsip dasar pertanggung jawaban atas dasar kesalahan mengandung arti bahwa seseorang harus bertanggung jawab karena ia melakukan kesalahan karena merugikan orang lain. Sebaliknya prinsip tanggung jawab risiko adalah bahwa konsumen penggugat tidak diwajibkan lagi melainkan produsen tergugat langsung bertanggung jawab sebagai risiko usahanya. Teori Tanggungjawab, menurut Abdulkadir Muhammad teori tanggung jawab dalam perbuatan melanggar hukum tort liability dibagi menjadi beberapa teori, yaitu a. Tanggung jawab akibat perbuatan melanggar hukum yang dilakukan dengan sengaja intertional tort liability, tergugat harus sudah melakukan perbuatan sedemikian rupa sehingga merugikan penggugat atau mengetahui bahwa apa yang dilakukan tergugat akan mengakibatkan kerugian. b. Tanggung jawab akibat perbuatan melanggar hukum yang dilakukan karena kelalaian negligence tort lilability, didasarkan pada konsep kesalahan concept of fault yang berkaitan dengan moral dan hukum yang sudah bercampur baur interminglend. c. Tanggung jawab mutlak akibat perbuatan melanggar hukum tanpa mempersoalkan kesalahan stirck liability, didasarkan pada perbuatannya baik secara sengaja maupun tidak sengaja, artinya meskipun bukan kesalahannya tetap bertanggung jawab atas kerugian yang timbul akibat perbuatannya. Pelaksanaan penegakan Kode Etik Notaris dari Dewan Kehormatan belum optimal karena tugas tersebut bukan merupakan pekerjaan utama dari Abdulkadir Muhammad, Hukum Perusahaan Indonesia, Citra Aditya Bakti, 2010, hlm. 503. Albeth & Gunawan Djajaputra Etika dan Peran Notaris Dalam Mengeluarkan Akta Waris Contoh Kasus Notaris A Pada Tahun 2018 Volume 2 Nomor 2, Desember 2019 E-ISSN 2655-7347 21 Dewan Kehormatan, akan tetapi pekerjaan tersebut dijalani sebagai wujud tanggung jawab kepada negara dalam melakukan pengawasan terhadap penegakan Kode Etik Notaris, selain itu tidak optimalnya kinerja dari Dewan Kehormatan karena tidak adanya honor bagi Dewan Kehormatan. Tidak optimalnya kinerja dari Dewan Kehormatan dalam menjalankan tugas dan kewenangannya karena tidak adanya SOP Standard of Procedur. SOP penting dalam rangka sebagai penegasan dalam melakukan fungsi-fungsi serta kewenangan yang dimiliki Dewan Kehormatan, SOP diperlukan sebagai dasar pemeriksaan dan pengawasan terhadap notaris, agar supaya tidak terjadi pemeriksaan yang bersifat subjektif dan penentuan keputusan oleh Dewan Kehormatan atas pelanggaran tersebut. Penerapan sanksi sangat penting dalam rangka mewujudkan profesionalisme notaris, olehnya itu ketika sanksi-sanksi yang telah ada dan belum memberikan kontribusi besar terhadap peningkatan profesionalisme kerja notaris, maka seharusnya ada sanksi tambahan yang diberlakukan yang tentunya terlebih dahulu disepakati oleh sesama notaris yaitu sanksi berupa denda, karena sanksi denda tentu akan memberikan efek secara langsung ketika seorang notaris melakukan pelanggaran terkait Kode Etik Notaris. Urgensi sanksi kode etik sangat penting dalam rangka terwujudnya profesionalisme notaris karena dalam kerangka efektifnya peraturan diperlukan adanya sanksi, sebab sanksi akan memberikan efek memaksa dan jera terhadap pihak-pihak yang melakukan pelanggaran. Dengan demikian dikatakan bahwa setiap peraturan memiliki sifat memaksa sebagai bentuk perlindungan hukum hanya saja pihak yang terkait dalam penegakan Kode Etik Notaris tidak menjalankan serta tidak menerapkan secara efektif penjatuhan sanksi bagi notaris yang melakukan pelanggaran Kode Etik Notaris. Dalam upaya penjatuhan sanksi kepada notaris juga mengandung makna bahwa notaris sebagai pejabat umum yang memiliki kewenangan Albeth & Gunawan Djajaputra Etika dan Peran Notaris Dalam Mengeluarkan Akta Waris Contoh Kasus Notaris A Pada Tahun 2018 Volume 2 Nomor 2, Desember 2019 E-ISSN 2655-7347 22 membuat akta otentik menurut undang-undang jabatan notaris sekaligus sebagai jabatan yang terhormat sehingga secara organisasi maupun secara pribadi perlu dijaga martabat dan kewibawaannya sebagai pembuat akta otentik. … III. PENUTUP A. Kesimpulan Dalam praktek kenotariatan di Indonesia, banyak oknum-oknum notaris melanggar etika profesi notaris itu sendiri walapun tidak semuanya, beberapa tahun terakhir banyak pelanggaran yang dilakukan oleh notaris, seperti yang dibahas diatas tentang pembuatan akta waris yang dilegalisasi oleh salah satu notaris Agatha di surabaya. Bentuk Pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh profesi notaris terdiri dari perbuatan melawan hukum yakni pemalsuan surat. Hal ini disebabkan terjadi karena merupakan implikasi penjatuhan sanksi terhadap notaris yang melakukan pelanggaran kode etik tidak memberikan efek jera dan juga karena implikasi dari sanksi yang dijatuhkan kepada notaris hanya berdampak pada keanggotaannya dalam Ikatan Notaris Indonesia dan tidak berdampak sama sekali terhadap pelaksanaan jabatannya sebagai notaris. B. Saran hanya menerapkan undang-undang pada akta itu yang hanya dominan pada kepastian hukumnya tetapi cobalah untuk memuatkan nilai keadilan oleh karena itu proses dinotaris seharusnya memberikan informasi sesuai dengan masalah yang dihadapi oleh klien sehingga membawa a kemanfaatan, b kepastian undang-undang c tetapi juga terhadap kepatuhan hukum jikalau 3 tiga hal tersebut dipenuhi, mudah-mudah tidak menimbulkan masalah akta notaris tersebut. Albeth & Gunawan Djajaputra Etika dan Peran Notaris Dalam Mengeluarkan Akta Waris Contoh Kasus Notaris A Pada Tahun 2018 Volume 2 Nomor 2, Desember 2019 E-ISSN 2655-7347 23 Urgensi penerapan sanksi perdata, sanksi administrasi dan sanksi etika terhadap notaris yang melakukan pelanggaran Kode Etik Notaris sangat penting sebagai upaya untuk terwujudnya profesionalisme notaris, karena hanya dengan penerapan sanksi yang tegas akan memberikan efek secara langsung kepada notaris sehingga tidak lagi melakukan pelanggaran terhadap kode etik. Selain itu pengurus dari Dewan Kehormatan juga harus melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sesuai garis organisasi sehingga terwujudnya profesionalisme notaris bukan hanya dari notaris tapi juga dari pengurus Dewan Kehormatan. Dewan Kehormatan perlu mengadakan penindakan yang tegas untuk memberikan efek jera kepada notaris yang melakukan pelanggaran Kode Etik Notaris yang terdiri dari publikasi/promosi diri, pemasangan papan nama, kantor Perwakilan dan penetapan Honorarium karena dengan penindakan akan menegakkan nilai-nilai kehormatan terhadap jabatan dan organisasi notaris. IV. DAFTAR PUSTAKA A. Buku Andasasmita, Komar. Notaris I. Bandung Sumur Bandung, 1981. Adjie, Habib. Hukum Notaris Indonesia. Tafsir Tematik Terhadap UU No. 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. Bandung Refika Aditama, 2008. Abdulkadir, Muhammad. Hukum Perusahaan Indonesia. Citra Aditya Bakti, 2010. Budiono, Herlien. Asas Keseimbangan bagi Hukum Perjanjian Indonesia. Bandung PT. Citra Aditya Bakti, 2006. Darus, M. Luthfan Hadi. Hukum Notariat Dan Tanggungjawab Jabatan Notaris. Yogyakarta Uii Press, 2017. Gandasubrata, Purwoto S. Renungan Hukum. Jakarta IKAHI Cabang Mahkamah Agung RI, 1998. Albeth & Gunawan Djajaputra Etika dan Peran Notaris Dalam Mengeluarkan Akta Waris Contoh Kasus Notaris A Pada Tahun 2018 Volume 2 Nomor 2, Desember 2019 E-ISSN 2655-7347 24 Hamzah, Andi. Kamus Hukum. Jakarta Ghalia Indonesia, 2005. Hanitijo, Ronny. Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri. Ghalia Indonesia, 1998. Fuady, Munir. Perbuatan Melawan Hukum Pendekatan Kontemporer. Bandung Citra Adiyta Bakti, 2010. S. Poerwasunata, Kamus bahasa Indonesia edisi ketiga. Jakarta Balai Pustaka, 2003. E. Utrecht. Pengantar Hukum Tata Usaha Negara Indonesia Jakarta NV Bali Buku Indonesia, 1988. Muhammad, Abdulkadir. Etika Profesi Hukum. Bandung Citra Aditya Bakti, 2006. Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum Edisi Revisi, Cetakan ke-12, Jakarta Kencana, 2016. Notoatmojo, Soekidjo, Etika dan Hukum Kesehatan, Jakarta Rineka Cipta, 2010. Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia, Jati diri Notaris Indonesia dulu, sekarang, dan di masa datang. Jakarta Gramedia Pustaka Utama, 2008. Supriadi. Etika dan Tanggung Jawab Profesi Hukum Di Indonesia. Jakarta Sinar Grafika, 2006. Suseno, Franz Magnis, dkk. Eika Sosial Buku Paduan Mahasiswa. Jakarta Gramedia, 1989. Shinta, Febrian dan Titik, Triwulan. Perlindungan Hukum bagi Pasien. Jakarta Prestasi Pustaka, 2010. Tedjosaputro, Liliana. Etika Profesi Notaris dalam Penegakan Hukum Pidana. Yogyakarta Bayu Grafika, 1995. Winata Hendra Winata. 2003. Persepsi Masyarakat Terhadap Profesi Hukum di Indonesi, Jakarta Gramedia Pustaka Utama, 2003. B. Artikel Jurnal Online Albeth & Gunawan Djajaputra Etika dan Peran Notaris Dalam Mengeluarkan Akta Waris Contoh Kasus Notaris A Pada Tahun 2018 Volume 2 Nomor 2, Desember 2019 E-ISSN 2655-7347 25 Kurniawan, Yoki. Penerapan Kode Etik Notaris Dalam Pembuatan Akta Pembagian Waris No 31 Menurut Uujn No 2 Tahun 2014. Volume 1, Nomor 1 2015 3. Diakses pada tanggal 29 Agustus 2019. Pukul 2038 WIB. C. Kutipan Makalah/Paper/Orasi Ilmiah Gutan, Riad Ladika. Tanggung Jawab Notaris Atas Pelanggaran Kode Etik Dalam Pembuatan Akta Autentik. Tesis. Yogyakarta. Program Magister Kenotariatan Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, 2007. D. Kutipan Koran/Majalah Darmawan, I Komang Aries. β€œNotaris Agatha Divonis Ringan, Jaksa Nyatakan Banding.” Rmoljatim. 15 November 2018. ... Melalui pedoman tersebut Indonesia menjamin ketertiban, kepastian dan perlindungan hukum bagi setiap warga Negara. Pemikiran mengenai Negara hukum dikemukakan oleh seorang filsuf dari Yunani kuno Plato yang memiliki konsep penyelenggaraan Negara yang baik hanya akan mampu diatur berdasarkan aturan-aturan atau hukum yang baik Albeth & Gunawan, 2019. Dibutuhkan alat bukti tertulis yang bersifat autentik tentang perjanjian, penetapan, perbuatan dan peristiwa hukum untuk menjamin perlindungan dan ketertiban hukum yang dibuat oleh pejabat yang memiliki kewenangan. ...Tri Wahyu NugrohoPenelitian ini membahasBagaimanakah bentuk pelanggaran Kode Etik yang dilakukan notaris dalam pembuatan akta jual beli saham Bagaimanakah penerapan sanksi terhadap notaris yang melakukan pelanggaran Kode Etik Notaris dalam pembuatan akta jual beli saham?Yoki KurniawanHanafi TanawijayaNotary is a position or ordinary we call as general officials appointed by the State and work to serve the public interest. Not only that, a notary also in carrying out its duties and authority must comply fully with the prevailing laws and regulations in Indonesia. Each position certainly has an ethics in the profession which is called a code of ethics, as well as a notary who has a code of ethics in his profession. But out there masi no notaries who violate the code of ethics as mentioned in the law, In accordance with the title of the author of the adopted method of research used is the normative research method supported by interviews that are expected to help answer the problems of this study. The authors conducted interviews with the supervisory board, notaries, and legal experts. In this case the notary has been declared guilty by the Regional Supervisory Board MPD and will proceed the case to the level of sanction by the Regional Supervisory Board MPW and after receiving the sanction it will proceed to the next level of Central Assembly MPP to be sanctioned which has been granted by the level of the Regional Supervisory Board MPW.Habib AdjieAdjie, Habib. Hukum Notaris Indonesia. Tafsir Tematik Terhadap UU No. 30Munir FuadyFuady, Munir. Perbuatan Melawan Hukum Pendekatan Kontemporer. Bandung Citra Adiyta Bakti, 2010.Kamus bahasa Indonesia edisi ketigaS PoerwasunataS. Poerwasunata, Kamus bahasa Indonesia edisi ketiga. Jakarta Balai Pustaka, 2003.Abdulkadir MuhammadMuhammad, Abdulkadir. Etika Profesi Hukum. Bandung Citra Aditya Bakti, 2006.Peter MarzukiMahmudMarzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum Edisi Revisi, Cetakan ke-12, Jakarta Kencana, 2016.Franz SusenoMagnisSuseno, Franz Magnis, dkk. Eika Sosial Buku Paduan Mahasiswa. Jakarta Gramedia, 1989.Febrian ShintaDan TitikShinta, Febrian dan Titik, Triwulan. Perlindungan Hukum bagi Pasien. Jakarta Prestasi Pustaka, 2010.Makalah/Paper/Orasi IlmiahC KutipanC. Kutipan Makalah/Paper/Orasi IlmiahTanggung Jawab Notaris Atas Pelanggaran Kode Etik Dalam Pembuatan Akta Autentik. Tesis. Yogyakarta. Program Magister Kenotariatan Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Islam IndonesiaRiad GutanLadikaGutan, Riad Ladika. Tanggung Jawab Notaris Atas Pelanggaran Kode Etik Dalam Pembuatan Akta Autentik. Tesis. Yogyakarta. Program Magister Kenotariatan Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, 2007.

aktanotaris berita acara rups. akta notaris cv. akta notaris contoh. akta notaris cacat hukum. akta notaris corporate guarantee. akta notaris cessie. biaya akta notaris cv. akta notaris pembubaran cv.
Partij deed is a type of deed that can be made by a notary public official who is authorized by the state to perform services in society. Notary public as a public official who contains an authentic description of all events or events that are seen, experienced, and witnessed by the Notary himself. Notary Deed must contain what is desired by both parties in the agreement. The notary public only has the role of providing perfect proof of strength through the deed he made if later the parties to the deed disputed in court. In practice problems often arise including the issue of notary responsibility and notary authority as happened in the deed of party, how the authority of the Notary in Making Partij Deed Example of Supreme Court Decision Case Number 1003 K / PID / 2015 is a problem that is discussed. Descriptive research methods, using secondary data and primary data as supporting data, are analyzed qualitatively. The results of the study illustrate that the Notary does not follow under Law of the Republic of Indonesia Number 2 of 2014 concerning Amendments to Law Number 30 of 2004 concerning the Position of Notary. Discover the world's research25+ million members160+ million publication billion citationsJoin for free Rio Utomo Hably & Gunawan Djajaputra KEWENANGAN NOTARIS DALAM HAL MEMBUAT AKTA PARTIJ CONTOH KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1003 K/PID/2015 Volume 2 Nomor 2, Desember 2019 E-ISSN 2655-7347 KEWENANGAN NOTARIS DALAM HAL MEMBUAT AKTA PARTIJ CONTOH KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1003 K/PID/2015 Rio Utomo Hably Mahasiswa Program S1 Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara E-mail Riohably88 Dr. Gunawan Djajaputra, Corresponding Author Dosen Tetap Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara, Meraih Sarjana Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara 1991, Magister Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara 1997 E-mail gunawandjajaputra Abstract Partij deed is a type of deed that can be made by a notary public official who is authorized by the state to perform services in society. Notary public as a public official who contains an authentic description of all events or events that are seen, experienced, and witnessed by the Notary himself. Notary Deed must contain what is desired by both parties in the agreement. The notary public only has the role of providing perfect proof of strength through the deed he made if later the parties to the deed disputed in court. In practice problems often arise including the issue of notary responsibility and notary authority as happened in the deed of party, how the authority of the Notary in Making Partij Deed Example of Supreme Court Decision Case Number 1003 K / PID / 2015 is a problem that is discussed. Descriptive research methods, using secondary data and primary data as supporting data, are analyzed qualitatively. The results of the study illustrate that the Notary does not follow under Law of the Republic of Indonesia Number 2 of 2014 concerning Amendments to Law Number 30 of 2004 concerning the Position of Notary. Keyword Authority of a Notary, deed Partij. I. PENDAHULUAN A. Latar Belakang Akta partij merupakan salah satu jenis akta yang dapat dibuat oleh Notaris sebagai pejabat umum yang diberi kewenangan oleh negara untuk melakukan pelayanan di masyarakat. Akta partij dapat didefinisikan sebagai akta yang dibuat di hadapan Notaris, suatu akta yang dibuat berdasarkan keterangan atau perbuatan pihak yang menghadap Notaris, dan keterangan atau perbuatan itu agar dikonstatir oleh Notaris untuk dibuatkan akta. Selain Rio Utomo Hably & Gunawan Djajaputra KEWENANGAN NOTARIS DALAM HAL MEMBUAT AKTA PARTIJ CONTOH KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1003 K/PID/2015 Volume 2 Nomor 2, Desember 2019 E-ISSN 2655-7347 akta partij, maka Notaris juga membuat akta relaas, yaitu akta yang dibuat oleh Notaris sebagai pejabat umum yang memuat uraian secara autentik tentang semua peristiwa atau kejadian yang dilihat, dialami, dan disaksikan oleh Notaris sendiri. Definisi akta partij dan akta relaas tersebut sebenarnya telah dinyatakan secara eksplisit pada Pasal 15 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris, yang menyatakan bahwa β€œNotaris berwenang membuat akta autentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan penetapan yang diharuskan oleh peraturan perUndang-Undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta autentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan akta, semuanya itu sepanjang pembuatan akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh Undang-Undang”. Notaris dalam membuat akta partij hanya sebagai pihak penengah dan membuat akta berdasarkan keinginan dari kedua belah pihak. Pejabat notaris fungsinya hanya mencatatkan menuliskan apa yang dikehendaki oleh para pihak yang menghadap Notaris tanpa ada kewajiban baginya untuk menyelidiki secara materiil hal-hal yang dikemukakan oleh penghadap kepadanya. Akta yang dihasilkan Notaris sebagai pejabat umum merupakan akta autentik yang berbeda dengan akta yang dibuat oleh para pihak yang berkepentingan tanpa disertai keberadaan Notaris. Akta autentik ini merupakan alat bukti terkuat dan terpenuh yang mempunyai peran penting dalam setiap hubungan hukum dalam kehidupan masyarakat dimana pada hakekatnya, akta seperti ini memuat kekuatan pembuktian baik lahiriah, formil, maupun materiil uit bewijskracht, formiele en materiele bewijskracht. Sebagaimana telah dinyatakan di atas, Notaris hanya sebagai penengah. Akta yang dihasilkan oleh Notaris pada dasarnya adalah atas dasar kesepakatan kedua belah pihak yang berkepentingan, sehingga dengan demikian akta Notaris dapat dikatakan sebagai salah satu bentuk perjanjian. Perjanjian memiliki kaitan yang sangat erat dengan perikatan dimana perikatan adalah suatu perhubungan hukum antara dua Rio Utomo Hably & Gunawan Djajaputra KEWENANGAN NOTARIS DALAM HAL MEMBUAT AKTA PARTIJ CONTOH KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1003 K/PID/2015 Volume 2 Nomor 2, Desember 2019 E-ISSN 2655-7347 orang atau dua pihak, berdasarkan mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu hal dari pihak yang lain, dan pihak yang lain berkewajiban untuk memenuhi tuntutan itu, sementara perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seorang berjanji kepada seorang lain atau dimana dua orang saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa suatu perjanjian menimbulkan adanya suatu perikatan antara dua orang yang membuatnya, perjanjian adalah sumber perikatan disamping sumber yang lain. Suatu perjanjian juga dinamakan persetujuan karena dua pihak itu setuju untuk melakukan sesuatu sehingga dapat dikatakan bahwa perjanjian dan persetujuan adalah sama artinya. Perikatan adalah suatu pengertian abstrak sementara perjanjian adalah suatu hal yang kongkrit atau suatu peristiwa nyata. Salah satu syarat sahnya perjanjian menurut Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata KUHPerdata adalah adanya kesepakatan. Kesepakatan, yang merupakan pernyataan kehendak para pihak merupakan salah satu syarat penting akan sahnya suatu akta. Perjanjian hanya dapat timbul dengan kerja sama dari dua orang atau lebih atau perjanjian akta β€œdibangun” oleh perbuatan dari beberapa orang, karenanya perjanjian digolongkan sebagai perbuatan hukum berganda. Pengertian sepakat dilukiskan sebagai pernyataan kehendak yang disetujui overeenstemende wil verklaring antara pihak-pihak, pernyataan pihak yang menawarkan dinamakan penawaran aanbad sedangkan pernyataan pihak yang menerima penawaran dinamakan akseptasi acceptie. Penawaran berlangsung dalam proses yang diwujudkan dalam bentuk kata-kata dan dapat juga dalam bentuk perilaku. Penawaran yang diikuti dengan penerimaan bersama-sama melahirkan perjanjian. Berdasarkan penjabaran singkat di atas, dapat dikatakan bahwa akta Notaris harus berisi apa yang diinginkan oleh kedua belah pihak yang ada dalam perjanjian akta tersebut. Notaris hanya berperan memberikan kekuatan pembuktian sempurna melalui akta yang ia buat apabila kelak para Rio Utomo Hably & Gunawan Djajaputra KEWENANGAN NOTARIS DALAM HAL MEMBUAT AKTA PARTIJ CONTOH KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1003 K/PID/2015 Volume 2 Nomor 2, Desember 2019 E-ISSN 2655-7347 pihak dalam akta tersebut bersengketa di pengadilan. Apabila dalam akta tersebut terdapat klausul atau isi yang hendak diubah, maka Notaris harus mendapat persetujuan dari pihak-pihak dalam akta agar perubahan tersebut dapat memenuhi unsur sepakat sehingga kelak akta tidak dapat dimintakan pembatalan oleh pihak yang merasa dirugikan. Lembaga notariat adalah salah satu lembaga kemasyarakatan yang timbul dari kebutuhan dalam pergaulan sesama manusia yang menghendaki adanya suatu alat bukti mengenai hubungan hukum keperdataan yang ada dan atau terjadi di antara mereka. Masyarakat menaruh kepercayaan yang sangat tinggi terhadap para Notaris yang dianggap sebagai solusi bagi masalah ketidakjelasan di bidang hukum perdata. Undang-Undang tentang Jabatan Notaris sendiri telah memberikan label pejabat umum kepada seorang Notaris sehingga sebagai seorang pejabat umum, Notaris memiliki kewajiban untuk melakukan pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan dengan sebaik-baiknya. Tujuan pokok dan utama dari hukum adalah ketertiban, dimana kebutuhan akan ketertiban ini merupakan syarat pokok fundamental bagi adanya masyarakat manusia yang teratur Hukum itu mengabdi pada tujuan negara, yaitu mendatangkan kebahagiaan dan kemakmuran para rakyatnya. Oleh karena itu, Notaris sebagai pihak yang diberi kepercayaan oleh masyarakat dan diangkat sebagai pejabat umum oleh negara harus membantu tercapainya tujuan dibentuknya hukum itu sendiri mengingat Indonesia adalah sebuah negara hukum. Dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari, Notaris dibatasi oleh aturan yang mengatur tentang profesinya, yaitu Undang-Undang tentang Jabatan Notaris dan Kode Etik Notaris. Segala tindakan dan pelaksanaan tugas seorang Notaris harus sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang ada di dalam aturan tersebut. Ketidakpatuhan terhadap Undang-Undang maupun kode etik yang mengikatnya dapat memberikan akibat hukum yang harus ditanggung oleh Notaris yang melakukan pelanggaran. Kasus Notaris X di Pekanbaru adalah contohnya. Notaris X didatangi oleh Daniel selaku Direktur PT. Bonita Indah dan Bonar untuk meminta dibuatkan perjanjian kerjasama untuk mengikuti Rio Utomo Hably & Gunawan Djajaputra KEWENANGAN NOTARIS DALAM HAL MEMBUAT AKTA PARTIJ CONTOH KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1003 K/PID/2015 Volume 2 Nomor 2, Desember 2019 E-ISSN 2655-7347 tender pengadaan 210 dua ratus sepuluh unit mobil ringan tanpa pengemudi yang akan disewakan ke PT Chevron Pasifik Indonesia dimana Daniel menyediakan perusahaannya, yaitu PT. Bonita Indah sementara Bonar dan Mangapul memasukkan modal. Inti dari kasus ini adalah Notaris yang bersangkutan melakukan perubahan terhadap minuta akta hanya tanpa persetujuan dan pengetahuan pihak pertama, pengubahan mana dilakukan setelah minuta ditandatangani oleh para penghadap, saksi, dan Notaris. Notaris juga dalam melakukan perubahan atau yang dikenal dengan renvoi tidak mengikuti tata cara sebagaimana diatur dalam peraturan perUndang-Undangan. Berdasarkan putusan yang telah inkracht van gewijsde berkekuatan hukum tetap tersebut, tampak bahwa terdapat perbuatan seorang Notaris yang merupakan pejabat umum yang mendapatkan kepercayaan sangat besar dari masyarakat dan diharap sebagai solusi bagi masalah ketidakjelasan di bidang hukum perdata, melaksanakan tugasnya tidak sesuai dengan peraturan PerUndang-Undangan yang membatasi kewenangannya dalam menjalankan tugas sehari-hari sehingga menimbulkan kerugian bagi salah satu pihak karena melakukan perubahan isi dalam akta tanpa sepengetahuan pihak tersebut. Maka dari itu penulis tertarik untuk mendalami tentang Kewenangan Notaris Dalam Hal Membuat Akta Partij Contoh Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 1003 K/PID/2015. B. Permasalahan Berdasarkan latar belakang masalah sebagaimana telah diuraikan di atas, maka Penulis merumuskan permasalahan sebagai berikut yaitu Bagaimana Kewenangan Notaris dalam hal membuat akta partij contoh Kasus Putusan Pengadilan Mahkamah Agung Nomor 1003/K/PID/2015?. C. Metode Penelitian Menurut Soerjono Soekanto, penelitian hukum merupakan suatu bentuk kegiatan ilmiah, yang didasarkan pada metode, sistematika, dan pemikiran tertentu, yang bertujuan untuk mempelajari suatu atau beberapa gejala hukum Rio Utomo Hably & Gunawan Djajaputra KEWENANGAN NOTARIS DALAM HAL MEMBUAT AKTA PARTIJ CONTOH KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1003 K/PID/2015 Volume 2 Nomor 2, Desember 2019 E-ISSN 2655-7347 tertentu, dengan jalan menganalisisnya. Di samping itu, juga diadakan pemeriksaan yang mendalam terhadap suatu faktor hukum tersebut, untuk kemudian mengusahakan suatu pemecahan atas permasalahan-permasalahan yang timbul di dalam gejala yang bersangkutan. D. Jenis Penelitian Penelitian normatif merupakan penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Penelitian hukum normatif disebut juga penelitian hukum doktrinal. Pada penelitian hukum jenis ini, sering kali hukum dikonsepkan sebagai apa yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan atau hukum dikonsepkan sebagai kaidah atau norma yang merupakan patokan berperilaku manusia yang dianggap pantas. E. Sifat Penelitian Penelitian ini menggunakan jenis spesifikasi penelitian yang bersifat preskriptif, di mana Penulis memberikan argumentasi atas hasil yang diperolehnya. Argumentasi tersebut dapat berupa preskriptif atau penilaian berupa benar atau salah, atau apa yang seyogyanya menurut hukum terhadap fakta atau peristiwa hukum dari peristiwa hukum dari hasil penelitian. F. Jenis Data Adapun dari judul tersebut dapat ditarik jenis data sekunder yang merupakan kerangka konseptual dari penulisan hukum ini yang terdiri dari 1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata BW; 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris 3. Putusan Pengadilan Mahkamah Agung Nomor 1003/K/PID/2015. a. Bahan Hukum Sekunder Bahan hukum sekunder dapat berupa semua publikasi tentang buku atau jurnal hukum, hasil penelitian, hasil wawancara dengan narasumber atau ahli hukum sebagai upaya mendapatkan pendapat hukum tentang obyek yang Penulis teliti. b. Bahan Non Hukum Rio Utomo Hably & Gunawan Djajaputra KEWENANGAN NOTARIS DALAM HAL MEMBUAT AKTA PARTIJ CONTOH KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1003 K/PID/2015 Volume 2 Nomor 2, Desember 2019 E-ISSN 2655-7347 Yang berisi tentang kamus hukum, ensiklopedia hukum, buku-buku non hukum yang mengacu kepada Bahan Hukum Primer dan Sekunder, gunakan sebagai bahan untuk mendapatkan informasi, ataupun pendapat mengenai obyek yang Penulis teliti. G. Teknik Pengumpulan Data Teknik pengumpulan data yang Penulis gunakan dalam penelitian ini adalah dengan studi kepustakaan yang dilakukan melalui pengumpulan dari data sekunder di mana data yang diperolehnya dari bahan-bahan pustaka seperti buku-buku dan dokumen-dokumen tertulis lainnya. H. Teknik Pengolahan Data Teknik pengolahan data yang Penulis gunakan dalam penelitian ini adalah jenis Klasifikasi yang mana Penulis akan mengolah data yang sudah dikumpulkan sebelumnya, lalu Penulis akan menyusun data-data tersebut secara runtut, tersusun dan sistematis ke dalam jenis yang sama, sehingga memudahkan peneliti dalam melakukan analisis. I. Teknik Analisis Data Analisis data yang digunakan yaitu analisis kualitatif, yaitu menguraikan dan menginterpretasikan data dalam bentuk kalimat yang baik dan benar untuk memperoleh jawaban singkat yang dirumuskan secara deduktif. II. PEMBAHASAN A. Data Penelitian Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini atau berdasarkan Undang-Undang lainnya. Berdasarkan pengertian-pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa profesi Notaris adalah suatu profesi yang bergengsi dan mulia dimana untuk dapat menjadi Notaris seseorang harus diangkat oleh negara menjadi pejabat umum dan tugas dan kewenangan utama yang ada pada Notaris yaitu membantu masyarakat di bidang hukum keperdataan privat. Rio Utomo Hably & Gunawan Djajaputra KEWENANGAN NOTARIS DALAM HAL MEMBUAT AKTA PARTIJ CONTOH KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1003 K/PID/2015 Volume 2 Nomor 2, Desember 2019 E-ISSN 2655-7347 Lembaga notariat adalah salah satu lembaga kemasyarakatan yang timbul dari kebutuhan dalam pergaulan sesama manusia yang menghendaki adanya suatu alat bukti mengenai hubungan hukum keperdataan yang ada dan atau terjadi di antara mereka. Profesi Notaris menjadi bagian penting dari negara Indonesia yang menganut prinsip negara hukum sebagaimana diamanatkan Pasal 1 Ayat 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Dengan adanya prinsip ini, negara menjamin terwujudnya salah satu fungsi hukum, yaitu kepastian hukum dan salah satu cara mencapai fungsi tersebut adalah menetapkan alat bukti yang menentukan dengan jelas hak dan kewajiban seseorang sebagai subjek hukum dalam masyarakat. Selain itu, untuk kepentingan pelaksanaan tugas jabatan Notaris, dikenal asas-asas yang diadopsi dari asas pemerintahan yang baik, yaitu sebagai berikut a. Asas persamaan Pada awal kehadiran Notaris di Indonesia, kewenangannya terbatas dan hanya melayani golongan penduduk tertentu atau melayani mereka yang bertransaksi dengan pihak Vereenigde Oost Indische Compagnie VOC. Pada masa pemerintah Hindia Belanda, Notaris pernah diberi kewenangan membuat akta peralihan untuk bidang tanah yang tunduk kepada ketentuan-ketentuan Burgerlijk Wetboek dan tanah-tanah terdaftar, dimana peralihan haknya harus dilakukan dan didaftarkan pada pejabat-pejabat yang disebut Pejabat-pejabat Balik Nama overschrijving ambtenaren. Sesuai perkembangan zaman, institusi Notaris telah menjadi bagian dari masyarakat Indonesia, dan dengan lahirnya Undang-Undang Jabatan Notaris, institusi Notaris semakin ditegaskan dan dinyatakan bahwa dalam Rio Utomo Hably & Gunawan Djajaputra KEWENANGAN NOTARIS DALAM HAL MEMBUAT AKTA PARTIJ CONTOH KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1003 K/PID/2015 Volume 2 Nomor 2, Desember 2019 E-ISSN 2655-7347 memberikan pelayanan kepada masyarakat Notaris tidak membeda-bedakan satu dengan yang lainnya, bahkan dalam keadaan tertentu, Notaris wajib memberikan jasa hukum di bidang kenotariatan secara cuma-cuma pada pihak yang tidak mampu. b. Asas kepercayaan Jabatan Notaris merupakan jabatan kepercayaan yang dengan demikian harus selaras dengan mereka yang menjalankan tugas jabatan Notaris, sebagai orang yang dapat dipercaya. Salah satu bentuk perwujudan Notaris sebagai jabatan kepercayaan adalah Notaris mempunyai kewajiban untuk merahasiakan segala sesuatu mengenai akta yang dibuatnya dan segala keterangan yang diperolehnya guna pembuatan akta sesuai dengan sumpah/janji jabatan yang diucapkannya, kecuali Undang-Undang menentukan lain. Notaris memiliki hak ingkar yang dapat dikatakan sebagai kewajiban ingkar karena dimuat sebagai salah satu kewajiban Notaris menurut Undang-Undang Jabatan Notaris. Notaris mempunyai kewajiban ingkar bukan untuk kepentingan diri Notaris, tetapi untuk kepentingan para pihak yang telah mempercayakan kepada Notaris, bahwa Notaris dipercaya oleh para pihak mampu untu menyimpan semua keterangan atau pernyataan para pihak yang pernah diberikan di hadapan Notaris yang berkaitan dalam pembuatan akta. c. Asas kepastian hukum Notaris dalam menjalankan tugas jabatannya wajib berpedoman secara normatif kepada aturan hukum yang berkaitan dengan segala tindakan yang akan diambil untuk kemudian dituangkan dalam akta. Notaris berdasarkan aturan hukum yang berlaku akan memberikan kepastian Rio Utomo Hably & Gunawan Djajaputra KEWENANGAN NOTARIS DALAM HAL MEMBUAT AKTA PARTIJ CONTOH KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1003 K/PID/2015 Volume 2 Nomor 2, Desember 2019 E-ISSN 2655-7347 kepada para pihak bahwa akta yang dibuat di hadapan atau oleh Notaris telah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. d. Asas kecermatan Notaris dalam mengambil suatu tindakan harus dipersiapkan dan didasarkan pada aturan hukum yang berlaku. Notaris meneliti semua bukti yang harus diperlihatkan kepadanya dan mendengarkan keterangan atau pernyataan para pihak sebagai bahan dasar untuk dituangkan dalam akta. e. Asas pemberian alasan Setiap akta yang dibuat di hadapan atau oleh Notaris harus mempunyai alasan dan fakta yang mendukung untuk akta yang bersangkutan atau ada pertimbangan hukum yang harus dijelaskan kepada para pihak. f. Larangan bertindak sewenang-wenang Notaris dalam menjalankan tugas jabatannya dapat menentukan bahwa tindakan para pihak dapat dituangkan dalam bentuk akta Notaris atau tidak. Sebelum sampai pada keputusan tersebut, Notaris harus mempertimbangkan dan melihat semua dokumen yang diperlihatkan pada Notaris. Dalam hal ini Notaris mempunyai peranan untuk menentukan suatu tindakan dapat dituangkan dalam bentuk akta atau tidak, dan keputusan yang diambil harus didasarkan pada alasan hukum yang harus dijelaskan kepada para pihak. g. Asas proporsionalitas Notaris dalam menjalankan tugas jabatannya wajib bertindak menjaga kepentingan para pihak yang terkait dalam perbuatan hukum. Dalam menjalankan tugas jabatan, Notaris wajib mengutamakan adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban para pihak yang menghadap Notaris. h. Asas profesionalitas Rio Utomo Hably & Gunawan Djajaputra KEWENANGAN NOTARIS DALAM HAL MEMBUAT AKTA PARTIJ CONTOH KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1003 K/PID/2015 Volume 2 Nomor 2, Desember 2019 E-ISSN 2655-7347 Notaris wajib memberikan pelayanan sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perUndang-Undangan, kecuali ada alasan untuk menolaknya. Asas ini mengutamakan keahlian keilmuan Notaris dalam menjalankan tugas jabatannya. Menurut Abdulkadir Muhammad, Notaris dalam menjalankan tugas jabatannya a Notaris dituntut melakukan perbuatan akta dengan baik dan benar Artinya akta yang dibuat itu memenuhi kehendak hukum dan permintaan pihak-pihak yang berkepentingan karena jabatannya. b Notaris dituntut menghasilkan akta yang bermutu Artinya akta yang dibuatnya itu sesuai dengan aturan hukum dan kehendak pihak yang berkepentingan dalam arti yang sebenarnya. Notaris harus menjelaskan kepada pihak-pihak yang berkepentingan akan kebenaran isi dan prosedur akta yang dibuatnya itu. c Berdampak positif Artinya siapapun akan mengakui akta Notaris itu mempunyai kekuatan bukti sempurna. Dalam kaitan ini Notaris tidak boleh secara sengaja melakukan hal yang dapat membuat akta autentik mempunyai kekuatan hanya sebagai akta di bawah tangan. Tanggung Jawab Notaris dalam Undang-Undang No 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris yaitu Pasal 65 yang menyatakan bahwa β€œNotaris, Notaris Pengganti, dan Pejabat sementara Notaris bertanggung jawab atas setiap akta yang dibuatnya meskipun Protokol Notaris telah diserahkan atau dipindahkan kepada pihak penyimpan Protokol Notaris”. Kewenangan Notaris Dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris memberikan kewenangan yang sangat luas kepada Notaris Anshori, Lembaga Kenotariatan Indonesia Perspektif Hukum dan Etika, Rio Utomo Hably & Gunawan Djajaputra KEWENANGAN NOTARIS DALAM HAL MEMBUAT AKTA PARTIJ CONTOH KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1003 K/PID/2015 Volume 2 Nomor 2, Desember 2019 E-ISSN 2655-7347 dalam bidang pembuatan akta, dalam mana terdapat klausul β€œSemuanya itu sepanjang pembuatan akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh Undang-Undang.” Kewenangan Notaris diatur pada bagian sendiri dalam Undang-Undang tentang Jabatan Notaris, yaitu Bab III Bagian Pertama, yaitu pada Pasal 15 Undang-Undang Nomor 2 Tahn 2014 tentang Jabatan Notaris yang menyatakan 1 Notaris berwenang membuat akta autentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan penetapan yang diharuskan oleh peraturan perUndang-Undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta autentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan akta, semuanya itu sepanjang pembuatan akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh Undang-Undang. 2 Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada Ayat 1, Notaris berwenang pula a. mengesahkan tanda tangan dan menetapkan kepastian tanggal surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus; b. membukukan surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus; c. membuat kopi dari asli surat di bawah tangan berupa salinan yang memuat uraian sebagaimana ditulis dan digambarkan dalam surat yang bersangkutan; d. melakukan pengesahan kecocokan fotokopi dengan surat aslinya; e. memberikan penyuluhan hukum sehubungan dengan pembuatan akta; f. membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan; atau g. membuat akta risalah lelang. 3 Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 dan Ayat 2, Notaris mempunyai kewenangan lain yang diatur dalam peraturan perUndang-Undangan.” Menurut Black’s Law Dictionary, sanksi atau dalam bahasa inggris disebut sanction adalah β€œSanction is a penalty or other mechanism of Rio Utomo Hably & Gunawan Djajaputra KEWENANGAN NOTARIS DALAM HAL MEMBUAT AKTA PARTIJ CONTOH KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1003 K/PID/2015 Volume 2 Nomor 2, Desember 2019 E-ISSN 2655-7347 enforcement used to provide incentives for obedience with the law or the rules and regulation. That part of a law which is designed to secure enforcement by imposing a penalty for its violation or offering a reward for its observance.” Yang artinya yaitu Sanksi adalah hukuman atau mekanisme penegakan lain yang digunakan untuk memberikan insentif untuk kepatuhan dengan hukum atau peraturan dan regulasi. Bagian dari hukum yang dirancang untuk menjamin penegakan hukum dengan menjatuhkan hukuman atas pelanggarannya atau menawarkan hadiah atas ketaatannya. Pasal 16 Ayat 1 huruf M yang menyatakan Notaris dalam menjalankan jabatannya wajib membacakan akta di hadapan penghadap dengan dihadiri oleh paling sedikit 2 dua orang saksi, atau 4 empat orang saksi khusus untuk pembuatan akta wasiat di bawah tangan dan ditandatangani pada saat itu juga oleh penghadap, saksi, dan Notaris. Kode Etik Notaris melalui Pasal 6 Ayat 1 menyatakan bahwa β€œSanksi yang kenakan terhadap anggota yang melakukan pelanggaran Kode Etik dapat berupa Teguran, Peringatan, Pemberhentian sementara dari keanggotaan Perkumpulan, Pemberhentian dengan hormat dari keanggotaan Perkumpulan, dan Pemberhentian dengan tidak hormat dari keanggotaan Perkumpulan.” Apabila seseorang dapat dikenakan pidana harus dapat dibuktikan adanya hal-hal yang melakukan perbuatan pidana yang bersifat melawan hukum, mampu bertanggung jawab di atas umur yang telah ditentukan, mempunyai suatu bentuk kesalahan yang berupa kesengajaan atau kealpaan, tidak adanya alasan pemaaf tidak ada alasan penghapus pidana. Pasal 49 Ayat 2 yang menyatakan sebagai berikut β€œDalam hal suatu perubahan tidak dapat dibuat di sisi kiri Akta, perubahan tersebut dibuat pada akhir Akta, sebelum penutup Akta, dengan menunjuk bagian yang diubah atau dengan menyisipkan lembar tambahan”. Pasal 50 Ayat 1 yang menyatakan sebagai berikut β€œJika dalam Akta perlu dilakukan pencoretan kata, huruf, atau angka, pencoretan dilakukan sedemikian rupa sehingga tetap dapat dibaca sesuai dengan yang tercantum Rio Utomo Hably & Gunawan Djajaputra KEWENANGAN NOTARIS DALAM HAL MEMBUAT AKTA PARTIJ CONTOH KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1003 K/PID/2015 Volume 2 Nomor 2, Desember 2019 E-ISSN 2655-7347 semula, dan jumlah kata, huruf, atau angka yang dicoret dinyatakan pada sisi kiri Akta’. Pasal 51 Ayat 1 yang menyatakan sebagai berkut β€œNotaris berwenang untuk membetulkan kesalahan tulis dan/atau kesalahan ketik yang terdapat pada Minuta Akta yang telah ditandatangani” Pasal 51 Ayat 2 yang menyatakan bahwa β€œPembetulan sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 dilakukan di hadapan penghadap, saksi, dan Notaris yang dituangkan dalam berita acara dan memberikan catatan tentang hal tersebut pada Minuta Akta asli dengan menyebutkan tanggal dan nomor Akta berita acara pembetulan”. Pasal 1869 KUHPerdata dimana tanda tangan para pihak adalah hal yang mutlak harus ada dengan pengecualian adanya surrogate pada suatu akta agar dapat memiliki kekuatan pembuktian sebagai akta bawah tangan. B. Hasil Wawancara Menurut Bapak Dr. Stanislaus Atalim pada dasarnya notaris sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris, namun dalam kasus tersebut Notaris tidak mengikuti aturan dalam Undang-Undang yang sudah ditentukan. Notaris dalam melakukan perubahan isi akta harus dalam persetujuan para pihak dan isi akta tersebut harus dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014. Tindakan Notaris tersebut selain melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris juga melanggar kewajiban yang dinyatakan dalam Pasal 3 angka 1, 2, dan 4. Pasal 3 angka 1 Kode Etik mewajibkan Notaris untuk memiliki moral, akhlak, serta kepribadian yang baik. Tindakan Notaris mengubah akta tanpa persetujuan dari salah satu pihak namun diketahui pihak lain menunjukkan kemungkinan adanya β€œpermainan” antara Notaris dan pihak yang mengetahui perubahan tersebut. Tindakan Notaris tersebut menunjukkan bahwa Notaris X tidak memiliki moral, akhlak, dan kepribadian yang baik. Tindakan ini berdampak pada dilanggarnya kewajiban Notaris pada Pasal 3 angka 2 Kode Etik, yaitu kewajiban menghormati dan menjunjung tinggi harkat dan martabat Jabatan Rio Utomo Hably & Gunawan Djajaputra KEWENANGAN NOTARIS DALAM HAL MEMBUAT AKTA PARTIJ CONTOH KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1003 K/PID/2015 Volume 2 Nomor 2, Desember 2019 E-ISSN 2655-7347 Notaris. Perbuatan tercela Notaris dapat merusak citra baik dan terhormat Notaris sebagai pejabat umum di hadapan masyarakat, akta Notaris yang seharusnya memiliki kekuatan pembuktian sempurna bisa kehilangan kepercayaan dari masyarakat dan berdampak pada tercorengnya nama baik korps Notaris. Pelanggaran terhadap kewajiban Pasal 3 angka 4 yaitu Notaris tidak berperilaku jujur, mandiri, tidak berpihak, amanah, seksama, penuh rasa tanggung jawab, berdasarkan peraturan perundang-undangan dan isi sumpah jabatan Notaris. Notaris jelas tidak berperilaku sebagaimana diwajibkan Undang-Undang Jabatan Notaris yang mana pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuannya telah dijabarkan pada bagian sebelumnya dan juga melanggar isi sumpah jabatan Notaris sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 4 Undang-Undang tentang Jabatan Notaris, dan lagi-lagi pelanggaran dilakukan terhadap sumpah untuk menjalankan jabatan dengan amanah, jujur, saksama, mandiri, dan tidak berpihak. Selain itu Notaris juga melanggar sumpah jabatan yaitu sumpah bahwa ia akan menjaga sikap, tingkah laku, dan akan menjalankan kewajiban sesuai kode etik profesi, kehormatan, martabat, dan tanggung jawab sebagai Notaris. Dalam membuat akta partij, Notaris hanya perlu mencatatkan apa yang dikehendaki oleh para pihak dalam akta, sebagaimana dinyatakan sebagai kewenangan Notaris dalam Pasal 15 Ayat 1 Undang-Undang tentang Jabatan Notaris tanpa memiliki sedikit pun kewenangan untuk melakukan penyesuaian akta dengan inisiatif sendiri tanpa persetujuan para pihak dalam akta tersebut. Dalam akta partij, Notaris hanya membuat suatu cerita berdasarkan apa yang diterangkan atau diceritakan para pihak pada Notaris dalam menjalankan jabatannya dan untuk keperluan mana para pihak tersebut sengaja datang di hadapan Notaris, agar keterangan atau perbuatan itu dikonstatir Notaris dalam suatu akta autentik. Apabila Notaris hendak melakukan pengubahan, maka pengubahan atau renvoi itu harus dilakukan berdasarkan tata cara yang diwajibkan oleh Undang-Undang Rio Utomo Hably & Gunawan Djajaputra KEWENANGAN NOTARIS DALAM HAL MEMBUAT AKTA PARTIJ CONTOH KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1003 K/PID/2015 Volume 2 Nomor 2, Desember 2019 E-ISSN 2655-7347 Sebagaimana dinyatakan oleh ahli hukum pidana yang dihadirkan dalam persidangan, pengubahan yang dilakukan oleh Notaris tanpa mengikuti syarat berdasarkan Undang-Undang mengakibatkan kekuatan pembuktian dari akta autentik menjadi lemah, dengan arti akta autentik tidak memiliki kekuatan mengikat lagi bahkan akan dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana terhadap adanya pemalsuan surat. Dengan demikian jelas bahwa bukan hanya karena Notaris tidak mengubah untuk kepentingan dirinya atau kepentingan orang lain, tindakan pengubahan yang tidak sesuai dengan prosedur yang diwajibkan undang-undang dapat dibenarkan karena yang merupakan unsur utama dalam Pasal 264 Ayat 1 KUHP adalah tindakan memalsukan surat, suatu tindakan mengubah isi surat, dalam hal ini akta Notaris menjadi lain daripada sebagaimana seharusnya. Pasal 16 Ayat 1 huruf M yang menyatakan Notaris dalam menjalankan jabatannya wajib membacakan akta di hadapan penghadap dengan dihadiri oleh paling sedikit 2 dua orang saksi, atau 4 empat orang saksi khusus untuk pembuatan akta wasiat di bawah tangan dan ditandatangani pada saat itu juga oleh penghadap, saksi, dan Notaris. Pasal 49 Ayat 2 yang menyatakan sebagai berikut β€œDalam hal suatu perubahan tidak dapat dibuat di sisi kiri Akta, perubahan tersebut dibuat pada akhir Akta, sebelum penutup Akta, dengan menunjuk bagian yang diubah atau dengan menyisipkan lembar tambahan”. Pasal 50 Ayat 1 yang menyatakan sebagai berikut β€œJika dalam Akta perlu dilakukan pencoretan kata, huruf, atau angka, pencoretan dilakukan sedemikian rupa sehingga tetap dapat dibaca sesuai dengan yang tercantum semula, dan jumlah kata, huruf, atau angka yang dicoret dinyatakan pada sisi kiri Akta’. Pasal 51 Ayat 1 yang menyatakan sebagai berkut β€œNotaris berwenang untuk membetulkan kesalahan tulis dan/atau kesalahan ketik yang terdapat pada Minuta Akta yang telah ditandatangani” Pasal 51 Ayat 2 yang menyatakan bahwa β€œPembetulan sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 dilakukan di hadapan penghadap, saksi, dan Notaris yang dituangkan dalam Rio Utomo Hably & Gunawan Djajaputra KEWENANGAN NOTARIS DALAM HAL MEMBUAT AKTA PARTIJ CONTOH KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1003 K/PID/2015 Volume 2 Nomor 2, Desember 2019 E-ISSN 2655-7347 berita acara dan memberikan catatan tentang hal tersebut pada Minuta Akta asli dengan menyebutkan tanggal dan nomor Akta berita acara pembetulan”. Pasal 1869 KUHPerdata dimana tanda tangan para pihak adalah hal yang mutlak harus ada dengan pengecualian adanya surrogate pada suatu akta agar dapat memiliki kekuatan pembuktian sebagai akta bawah tangan. E. Kewajiban Notaris Kewajiban Notaris diatur dalam Pasal 16 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris, yaitu menyatakan sebagai berikut a. Bertindak amanah, jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak, dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum; b. Membuat akta dalam bentuk minuta akta dan menyimpannya sebagai bagian dari protokol Notaris; c. Melekatkan surat dan dokumen serta sidik jari penghadap pada minuta akta; d. Mengeluarkan grosse akta, salinan akta, atau kutipan akta berdasarkan minuta akta; e. Memberikan pelayanan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini kecuali ada alasan untuk menolaknya; f. Merahasiakan segala sesuatu mengenai akta yang dibuatnya dan segala keterangan yang diperoleh guna pembuatan akta sesuai dengan sumpah/janji jabatan, kecuali Undang-Undang menentukan lain; g. Menjilid akta yang dibuatkan dalam 1 bulan menjadi buku yang memuat tidak lebih dari 50 akta, dan jika jumlah akta tidak dapat dimuat dalam satu buku, akta tersebut dapat dijilid menjadi lebih dari satu buku, dan mencatat jumlah minuta akta, bulan, dan tahun pembuatannya pada sampul setiap buku; h. Membuat daftar dari akta protes terhadap tidak dibayar atau tidak diterimanya surat berharga; i. Membuat daftar akta yang berkenaan dengan wasiat menurut urutan waktu pembuatan akta setiap bulan; Rio Utomo Hably & Gunawan Djajaputra KEWENANGAN NOTARIS DALAM HAL MEMBUAT AKTA PARTIJ CONTOH KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1003 K/PID/2015 Volume 2 Nomor 2, Desember 2019 E-ISSN 2655-7347 j. Mengirimkan daftar akta sebagaimana dimaksud dalam huruf i atau daftar nihil yang berkenaan dengan wasiat ke pusat daftar wasiat pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dalam waktu 5 lima hari pada minggu pertama setiap bulan berikutnya; k. Mencatat dalam reportorium tanggal pengiriman daftar wasiat pada setiap akhir bulan; l. Mempunyai cap atau stempel yang memuat lambang negara Republik Indonesia dan pada ruang yang melingkarinya dituliskan nama, jabatan, dan tempat kedudukan yang bersangkutan; m. Membacakan akta di hadapan penghadap dengan dihadiri oleh paling sedikit 2 dua orang saksi, atau 4 empat orang saksi khusus untuk pembuatan akta wasiat di bawah tangan, dan ditandatangani pada saat itu juga oleh penghadap, saksi, dan Notaris; n. Menerima magang calon Notaris. Beberapa kewajiban Notaris diatas memiliki pengecualian, diantaranya Pasal 16 Ayat 1 Ayat B yang mewajibkan Notaris membuat akta dalam bentuk minuta akta dan meyimpannya sebagai bagian dari protokol Notaris. Notaris berkewajiban untuk membuat dokumen atau akta yang diminta masyarakat. Ia tidak dapat menolak permohonan tersebut tanpa alasan yang jelas karena kewajiban pembuatan dokumen telah diamanatkan Undang-Undang. Hal ini sejalan dengan isi dari Pasal 16 Ayat 1 huruf E Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris sebagaimana telah dijabarkan di atas. Penjelasan Ayat tersebut secara lengkap menyatakan bahwa β€œYang dimaksud dengan β€œalasan untuk menolaknya” adalah alasan yang mengakibatkan Notaris tidak berpihak, seperti adanya hubungan darah atau semenda dengan Notaris sendiri atau dengan suami/istrinya, salah satu pihak tidak mempunyai kemampuan bertindak untuk melakukan perbuatan, atau hal lain yang tidak dibolehkan Undang-Undang.” Dengan demikian jelas bahwa apabila Notaris menolak untuk memberikan jasanya pada pihak yang membutuhkan, maka penolakan tersebut harus merupakan penolakan dalam arti hukum, yang memiliki alasan Rio Utomo Hably & Gunawan Djajaputra KEWENANGAN NOTARIS DALAM HAL MEMBUAT AKTA PARTIJ CONTOH KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1003 K/PID/2015 Volume 2 Nomor 2, Desember 2019 E-ISSN 2655-7347 atau argumentasi hukum yang jelas dan tegas sehingga pihak yang bersangkutan dapat memahaminya. C. Analisis Dalam kasus ini, Daniel adalah pihak yang dapat melakukan tanda tangan dan paraf sebagaimana tampak dalam minuta akta yang dimiliki Notaris yang terdapat tanda tangan asli dari Daniel. Hal ini menunjukkan bahwa apabila terdapat renvoi dalam akta yang salah satu pihaknya adalah Daniel, maka Daniel wajib mengetahui dan memberi persetujuan dengan membubuhkan paraf untuk renvoi tersebut. Pengubahan yang dilakukan Notaris pada Pasal 4 Akta Nomor 149 mengakibatkan adanya pengubahan pihak yang menjadi penanggung jawab dalam pelaksanaan proyek, Pasal 6 dan Pasal 9 yang berubah merupakan garis lurus dengan perubahan Pasal 4 yang menunjukkan bahwa Bonar dan Mangapul yang menjadi pelaksana utama proyek tersebut sementara Daniel menjadi kehilangan haknya untuk menjadi penanggung jawab proyek sebagaimana diperjanjikan pada awal dibuatnya perjanjian kerja sama. Pengubahan pembetulan dalam akta atau yang dikenal dengan istilah renvoi dapat dilakukan sebelum penandatanganan akta atau setelah penandatanganan akta dilakukan. Pasal 48, Pasal 49, dan Pasal 50 menunjukkan cara melakukan renvoi pada saat akta belum ditandatangani terhadap akta yang sudah ditandatangani, maka pengubahannya harus tunduk pada Pasal 51 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris. Dalam kasus ini, Notaris melakukan pengubahan setelah akta ditandatangani kedua belah pihak sehingga Notaris harus mengikuti prosedur pada Pasal 51, yaitu ia harus memanggil para pihak dan saksi pada saat penandatanganan akta dan melakukan pembetulan yang diinginkan dan mencatatkan hal tersebut pada minuta akta asli, yaitu akta perjanjian kerja sama nomor 149 tanggal 30 Maret 2011 dengan menyebutkan tanggal dan nomor akta berita acara pembetulan. Apabila Notaris tetap berpendirian bahwa pengubahan telah dilakukan sebelum dilakukan tanda tangan minuta oleh para pihak, termasuk Daniel, maka pengubahan renvoi seharusnya Rio Utomo Hably & Gunawan Djajaputra KEWENANGAN NOTARIS DALAM HAL MEMBUAT AKTA PARTIJ CONTOH KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1003 K/PID/2015 Volume 2 Nomor 2, Desember 2019 E-ISSN 2655-7347 dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 48, Pasal 49, dan Pasal 50 Undang-undang tentang Jabatan Notaris, yaitu pada pengubahan hanya dapat dilakukan dengan pencoretan yang dilakukan sedemikian rupa sehingga tetap dapat dibaca sesuai dengan yang tercantum semula, dan jumlah kata, huruf, atau angka yang dicoret dinyatakan pada sisi kiri akta, yaitu dalam kasus ini pada sisi kiri Pasal 4, Pasal 6, dan Pasal 9 Akta Nomor 149. Pencoretan ini harus diikuti paraf oleh para pihak, yaitu Daniel selaku pihak pertama dan Bonar serta Mangapul selaku pihak kedua sebagai bentuk persetujuan masing-masing atas perubahan tersebut. Pelanggaran atas Pasal 48, Pasal 49, dan Pasal 50 tersebut mengakibatkan Akta Nomor 149 hanya memiliki kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan dan dapat menjadi alasan bagi pihak yang menderita kerugian untuk menuntut penggantian biaya, ganti rugi, dan bunga kepada Notaris, hal mana telah dilakukan oleh Daniel dan sampai saat ini perkara tersebut masih bergulir. Perlu ditekankan bahwa Akta nomor 149 yang dibuat oleh Notaris merupakan akta partij, yang merupakan akta yang dibuat di hadapan Notaris, Notaris membuat suatu cerita berdasarkan perbuatan yang dilakukan pihak lain di hadapan Notaris, yaitu berdasarkan apa yang diterangkan atau diceritakan oleh pihak lain kepada Notaris dalam menjalankan jabatannya dan untuk keperluan mana pihak lain itu sengaja datang di hadapan Notaris, agar keterangan atau perbuatan itu dikonstatir oleh Notaris dalam suatu akta autentik. Akta yang dibuat oleh Notaris merupakan perjanjian antara Daniel selaku pihak pertama dengan Mangapul dan Bonar selaku pihak kedua, sehingga akta nomor 149 tersebut harus memenuhi unsur sepakat yang merupakan salah satu syarat subjektif sahnya perjanjian. Sepakat memiliki pengertian pernyataan kehendak beberapa orang, artinya perjanjian hanya dapat timbul dengan kerja sama dari dua orang atau lebih atau perjanjian β€œdibangun” oleh perbuatan dari beberapa orang. Dengan demikian jelas bahwa Notaris hanya merupakan perantara antara para pembuat perjanjian yang memiliki kesepakatan, yaitu Daniel dan Rio Utomo Hably & Gunawan Djajaputra KEWENANGAN NOTARIS DALAM HAL MEMBUAT AKTA PARTIJ CONTOH KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1003 K/PID/2015 Volume 2 Nomor 2, Desember 2019 E-ISSN 2655-7347 Bonar serta Mangapul, yang bertanggung jawab dan berwenang atas pengaturan isi dari akta nomor 149 adalah para pihak dan Notaris tidak memiliki kewenangan sama sekali untuk melakukan pengubahan terhadap isi akta tanpa persetujuan para pihak. Selain pelanggaran di atas, Notaris juga telah melakukan beberapa pelanggaran lain. Pertama terhadap Pasal 16 Ayat 1, dimana Notaris yang bersangkutan tidak bertindak amanah, jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak, dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum. Amanah diartikan sebagai sesuatu yang dipercayakan atau dititipkan kepada orang lain, dapat dipercaya, setia. Notaris sudah dipercaya oleh para pihak untuk membuat perjanjian kerja sama, namun Notaris malah mengubah akta tanpa sepengetahuan salah satu pihak yang akhirnya mengalami kerugian, sehingga Tindakan Notaris ini dapat mencoreng nama Notaris. Notaris tidak bertindak dengan saksama karena pada awalnya Notaris yang bersangkutan melakukan kesalahan dengan salah mencantumkan pihak yang seharusnya mendapatkan prestasi, hal ini kemudian yang diminta oleh Daniel untuk diperbaiki. Selain itu teknik perbaikan akta yang dilakukan Notaris yang tidak sesuai dengan Undang-undang tentang Jabatan Notaris menunjukkan bahwa Notaris tidak saksama dalam mengerjakan perbaikan dalam akta. Notaris tidak bertindak secara mandiri dan tidak berpihak. Hal ini dapat disimpulkan dari adanya perbedaan jenis akta yang diberikan pada para pihak. Kepada Daniel selaku Pihak Pertama hanya diberikan print-an draft perjanjian kerja sama oleh pegawai Notaris saat Daniel meminta salinan minuta akta dengan alasan salinan belum selesai dan Notaris sedang di luar kota, sementara Bonar dan Mangapul selaku Pihak Kedua memperoleh salinan akta sesuai minuta padahal menurut Pasal 16 Ayat 1 huruf D Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris, Notaris diwajibkan mengeluarkan Grosse Akta, Salinan Akta, atau Kutipan Akta. Kode Etik Notaris melalui Pasal 6 Ayat 1 menyatakan bahwa β€œSanksi yang kenakan terhadap anggota yang melakukan pelanggaran Kode Etik Rio Utomo Hably & Gunawan Djajaputra KEWENANGAN NOTARIS DALAM HAL MEMBUAT AKTA PARTIJ CONTOH KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1003 K/PID/2015 Volume 2 Nomor 2, Desember 2019 E-ISSN 2655-7347 dapat berupa Teguran, Peringatan, Pemberhentian sementara dari keanggotaan Perkumpulan, Pemberhentian dengan hormat dari keanggotaan Perkumpulan, dan Pemberhentian dengan tidak hormat dari keanggotaan Perkumpulan.” Apabila seseorang dapat dikenakan pidana harus dapat dibuktikan adanya hal-hal yang melakukan perbuatan pidana yang bersifat melawan hukum, mampu bertanggung jawab di atas umur yang telah ditentukan, mempunyai suatu bentuk kesalahan yang berupa kesengajaan atau kealpaan, tidak adanya alasan pemaaf tidak ada alasan penghapus pidana. Ketentuan-ketentuan di atas secara eksplisit menyatakan bahwa yang harus diterima oleh pihak yang berkepentingan langsung, dalam hal ini Daniel adalah salinan akta, dan undang-undang tidak mengenal adanya istilah print-an draft minuta akta yang belum ditandatangani sehingga akta yang disebut belakangan tidak memiliki kekuatan pembuktian autentik, dan pada print-an draft tersebut juga tidak terdapat tanda tangan para pihak, saksi-saksi dan Notaris seperti minuta akta atau setidaknya tanda tangan Notaris dan stempel Notaris yang menunjukkan keautentikan akta tersebut sebagai suatu salinan sesuai asli. Dengan demikian print-an draft yang diterima oleh Daniel tidak memiliki kekuatan pembuktian selaku akta autentik dan bahkan tidak memiliki kekuatan pembuktian di bawah tangan jika mengacu pada Pasal 1869 KUHPerdata dimana tanda tangan para pihak adalah hal yang mutlak harus ada dengan pengecualian adanya surrogate pada suatu akta agar dapat memiliki kekuatan pembuktian sebagai akta bawah tangan. Hal ini berdampak pada saat pengajuan kasus ini secara perdata dengan dalil wanprestasi dimana Daniel mendasarkan perbuatan pengurusannya akan proyek pada print-an draft minuta akta dan Bonar dan Mangapul menggunakan salinan minuta akta. Meskipun dalam persidangan tidak terungkap fakta bahwa Notaris dan Bonar serta Mangapul sama-sama merencanakan pengubahan ini, namun ketidakmandirian dan ketidakberpihakan Notaris dapat dilihat dari adanya gugatan Bonar dan Mangapul pada Daniel dengan menggunakan salinan akta Rio Utomo Hably & Gunawan Djajaputra KEWENANGAN NOTARIS DALAM HAL MEMBUAT AKTA PARTIJ CONTOH KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1003 K/PID/2015 Volume 2 Nomor 2, Desember 2019 E-ISSN 2655-7347 perjanjian kerja sama yang sudah dilakukan pengubahan dimana Daniel sama sekali tidak mengetahui pengubahan terhadap beberapa pasal tersebut. Perbuatan Notaris demikian juga sekaligus menunjukkan adanya pelanggaran terhadap kewajiban Notaris untuk menjaga kepentingan para pihak dalam akta dimana kepentingan Daniel menjadi terganggu dengan adanya pengubahan yang dilakukan oleh Notaris tersebut. Sebagaimana dinyatakan oleh ahli hukum pidana yang dihadirkan dalam persidangan, pengubahan yang dilakukan oleh Notaris tanpa mengikuti syarat berdasarkan Undang-Undang mengakibatkan kekuatan pembuktian dari akta autentik menjadi lemah, dengan arti akta autentik tidak memiliki kekuatan mengikat lagi bahkan akan dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana terhadap adanya pemalsuan surat. Dengan demikian jelas bahwa bukan hanya karena Notaris tidak mengubah untuk kepentingan dirinya atau kepentingan orang lain, tindakan pengubahan yang tidak sesuai dengan prosedur yang diwajibkan undang-undang dapat dibenarkan karena yang merupakan unsur utama dalam Pasal 264 Ayat 1 KUHP adalah tindakan memalsukan surat, suatu tindakan mengubah isi surat, dalam hal ini akta Notaris menjadi lain daripada sebagaimana seharusnya. Dengan demikian, Penulis menyimpulkan bahwa Kesalahan Notaris bukan sekedar kesalahan yang bisa diperbaiki dan tidak menimbulkan kerugian materiil maupun imateriil bagi para pihak namun sudah menimbulkan kerugian imateriil yang cukup besar pada Daniel. III. PENUTUP A. Kesimpulan Berdasarkan pokok masalah yang diajukan, maka dapat disampaikan kesimpulan dan saran sebagai berikut A. Notaris sebagai pejabat umum sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris hanya memiliki kewenangan untuk Rio Utomo Hably & Gunawan Djajaputra KEWENANGAN NOTARIS DALAM HAL MEMBUAT AKTA PARTIJ CONTOH KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1003 K/PID/2015 Volume 2 Nomor 2, Desember 2019 E-ISSN 2655-7347 mengkonstantir kehendak para pihak penghadap yang disampaikan kepadanya ke dalam bentuk suatu akta autentik, baik dalam pembuatan akta partij maupun akta relaas. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris juga telah mewajibkan Notaris meminta cap jari penghadap guna kepentingan kepastian dan jaminan bagi Notaris yang membuat akta tersebut. Dengan adanya tanda tangan dan cap jarinya, para penghadap seakan ingin mempertegas apa yang ada dalam akta memang merupakan kehendak dan tanggung jawab mereka. Hal ini secara eksplisit melarang Notaris untuk melakukan pengubahan terhadap konten yang ada dalam akta setelah ditandatangani para penghadap, kecuali dengan melalui prosedur sebagaimana diwajibkan oleh ketentuan yang berlaku. B. Saran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagai pihak yang memegang tanggung jawab pengawasan terhadap Notaris hendaknya mengeluarkan suatu peraturan yang memberi batasan-batasan konkrit kepada Majelis Pengawas di masing-masing tingkatan dalam menjatuhkan sanksi, misalnya terkait perbuatan Notaris yang bagaimana yang layak diberi sanksi teguran lisan, lalu tingkat berikutnya, tindakan bagaimana yang memungkinkan Notaris dikenakan sanksi teguran lisan, dan seterusnya sehingga sanksi disini dapat digunakan untuk menciptakan suatu keadilan yang dalam ranah hukum pidana dikenal dengan sebutan keadilan restoratif. IV. DAFTAR PUSTAKA A. Buku Adjie, Habib dan Sjaifurrachman, Aspek Pertanggungjawaban Notaris dalam Pembuatan Akta Bandung Mandar Maju, 2011. Rio Utomo Hably & Gunawan Djajaputra KEWENANGAN NOTARIS DALAM HAL MEMBUAT AKTA PARTIJ CONTOH KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1003 K/PID/2015 Volume 2 Nomor 2, Desember 2019 E-ISSN 2655-7347 Adjie, Habib, Kebatalan dan Pembatalan Akta Notaris, Bandung PT Refika Aditama, 2011. Anshori, Lembaga Kenotariatan Indonesia Perspektif Hukum dan Etika. Budiono, Herlin, Ajaran Umum Hukum Perjanjian dan Penerapannya di Bidang Kenotariatan , Bandung PT Citra Aditya Bakti, 2014. Badrulzaman, Mariam Darus, Hukum Perikatan dalam KUHPerdata Buku Ketiga, Bandung PT Citra Aditya Bakti, 2015. Budiono , Herlien, β€œPertanggung jawaban Notaris Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004,” Renvoi Nomor 28 September 2005. Chazawi, Adami dan Ardi Ferdian, Tindak Pidana Pemalsuan Jakarta PT Raja Grafindo Persada, 2016. G. H. S. Lumban Tobing, Peraturan Jabatan Notaris, Jakarta Erlangga, 1999. Kie, Studi Notariat Beberapa Pelajaran dan Serba-serbi Praktek Cetakan Ke-I. Muhammad, Abdulkadir, Etika Profesi Hukum, Bandung PT Citra Aditya Bakti, 2001. Mertokusumo, Sudikno. Hukum Acara Perdata Indonesia. Cetakan ke-7. Yogyakarta Liberty, 2006. Nieuwenhuis. Pokok-pokok Hukum Perikatan, terjemahan Djasadin Saragih, Surabaya Universitas Airlangga, 1985. Soekanto, Soerjono, Pengantar Penelitian Hukum, Cetakan ke-3, Jakarta UI Press, 1986. Santoso, Djohari dan Achmad Ali, Hukum Perjanjian Indonesia. Yogyakarta Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia 1983. Satrio, J. Hukum Perjanjian. PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1992.. Soekanto, Soerjono. Kamus Sosiologi. Depok Raja Grafindo Persada, 1993. ___________. Pengantar Penelitian Hukum. Cetakan ke-3 Jakarta Universitas Indonesia Press, 1986. Subekti, R. Hukum Perjanjian. Jakarta PT Intermasa, 2001. Rio Utomo Hably & Gunawan Djajaputra KEWENANGAN NOTARIS DALAM HAL MEMBUAT AKTA PARTIJ CONTOH KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1003 K/PID/2015 Volume 2 Nomor 2, Desember 2019 E-ISSN 2655-7347 Patrick, Purwahid. Dasar-Dasar Hukum Perikatan Perikatan yang Lahir dari Perjanjian dan UndangUndang, Bandung Mandar Maju, 1994. Wignjosoebroto, Soerandyo, Profesi Profesionalisme dan Etika Profesi, Jakarta Media Notariat, 2001. B. Perundang-Undangan Indonesia, Republik. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. Jakarta MenKumHAM, 2014. C. Putusan Putusan Pengadilan Mahkamah Agung Nomor 1003 K/PID/2015. D. Kamus Bahasa, Pusat. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta Gramedia Pustaka Utama, 2008. Indah Permatasari KosumaDalam pembuatan akta autentik oleh Notaris, tidak menutup kemungkinan adanya itikad buruk dari para pihak. Beberapa Notaris ingin memperkuat perlindungan dirinya dengan meminta kepada para penghadap untuk mencantumkan Klausul Pelepasan Tanggung Jawab Notaris dalam akta yang dibuatnya. Klausul Pelepasan Tanggung Jawab Notaris merupakan klausul yang menyatakan bahwa apabila dikemudian hari terdapat permasalahan berkenaan dengan akta yang dibuatnya, maka menjadi tanggung jawab para pihak serta membebaskan Notaris dan para saksi dari segala tuntutan hukum. Pencantuman klausul tersebut berfungsi untuk memperkuat perlindungan hukum bagi Notaris apabila terjadi permasalahan dengan dibuatnya akta tersebut oleh para pihak sendiri maupun dari pihak lain. Namun, Klausul Pelepasan Tanggung Jawab Notaris tidak mengikat para pihak apabila Notaris melakukan kesalahan dalam pembuatan akta. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tanggung gugat Notaris atas akta yang dibuat oleh atau di hadapannya serta akibat hukum dari pencantuman klausul pelepasan tanggung jawab Notaris dalam akta yang dibuat oleh atau di dan Pembatalan Akta NotarisHabib AdjieAdjie, Habib, Kebatalan dan Pembatalan Akta Notaris, Bandung PT Refika Aditama, 2011.Ajaran Umum Hukum Perjanjian dan Penerapannya di Bidang KenotariatanHerlin BudionoBudiono, Herlin, Ajaran Umum Hukum Perjanjian dan Penerapannya di Bidang Kenotariatan, Bandung PT Citra Aditya Bakti, 2014.Mariam BadrulzamanDarusBadrulzaman, Mariam Darus, Hukum Perikatan dalam KUHPerdata Buku Ketiga, Bandung PT Citra Aditya Bakti, 2015.Pertanggung jawaban Notaris Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 TahunHerlien BudionoBudiono, Herlien, "Pertanggung jawaban Notaris Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004," Renvoi Nomor 28 September 2005.G H S Lumban TobingG. H. S. Lumban Tobing, Peraturan Jabatan Notaris, Jakarta Erlangga, 1999.Beberapa Pelajaran dan Serba-serbi Praktek Cetakan Ke-IStudi KieNotariatKie, Studi Notariat Beberapa Pelajaran dan Serba-serbi Praktek Cetakan Acara Perdata IndonesiaSudikno MertokusumoMertokusumo, Sudikno. Hukum Acara Perdata Indonesia. Cetakan ke-7. Yogyakarta Liberty, 2006.NieuwenhuisPokok-Pokok Hukum PerikatanNieuwenhuis. Pokok-pokok Hukum Perikatan, terjemahan Djasadin Saragih, Surabaya Universitas Airlangga, 1985.Kamus Sosiologi. Depok Raja Grafindo PersadaSoerjono SoekantoSoekanto, Soerjono. Kamus Sosiologi. Depok Raja Grafindo Persada, 1993.
PermohonanPengesahan P2k3 Doc Document. Itulah contoh surat permohonan pengesahan peraturan perusahaan yang dapat admin kumpulkan. Admin blog Kumpulan Surat Penting juga mengumpulkan gambar-gambar lainnya terkait contoh surat permohonan pengesahan peraturan perusahaan dibawah ini. Badan Hukum Perkumpulan Ini adalah paragraf nya Ini adalah paragraf nya Ini adalah paragraf nya Ini adalah paragraf nya Ini adalah paragraf nya Dasar Hukum Perkumpulan -Peraturan Menteri Hukum dan HAM No 6 Tahun 2014 Tentang Pengesahan Badan Hukum Perkumpulan Permenkumham No 6 Tahun 2014 -Peraturan Menteri Hukum dan HAM No 3 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perkumpulan Permenkumham No 3 Tahun 2016 -Peraturan Menteri Hukum dan HAM No 17 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Permohonan Perbaikan Data Badan Hukum Perseroan Terbatas, Yayasan dan Perkumpulan -Peraturan Menteri Hukum dan HAM No 10 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Permenkumham No 3 Tahun 2016 Pengertian Perkumpulan Perkumpulan yaitu badan hukum yang merupakaan kumpulan orang didirikan untuk mewujudkan kesamaan maksud dan tujuan tertentu dibidang so Contoh Perkumpulan Ini adalah paragraf nya Ini adalah paragraf nya Ini adalah paragraf nya Ini adalah paragraf nya Ini adalah paragraf nya Syarat Pendirian Perkumpulan Ini adalah paragraf nya Ini adalah paragraf nya Ini adalah paragraf nya Ini adalah paragraf nya Ini adalah paragraf nya Cara Mendirikan Perkumpulan Pendirian perkumpulan didahului dengan pengajuan nama perkumpulan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Menteri melalui Sistem Administrasi Badan Hukum SABH. Akta pendirian perkumpulan dibuat oleh Notaris lalu diajukan pengesahan pendirian perkumpulan kepada Menteri. 1. Menentukan Nama pemakaian nama sesuai peraturan dan ketentuan perundang-undangan. Berdasarkan Pasal 4 Permenkumham No 10 Tahun 2019, nama perkumpulan harus memenuhi syarat diantaranya Menggunakan huruf latin Minimal terdiri dari 3 tiga kata Terdiri dari rangkaian huruf yang membentuk suatu kata Tidak menggunakan angka dan tanda baca Tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan Tidak hanya menggunakan maksud dan tujuan serta kegiatan sebagai nama perkumpulan Tidak mempunyai arti sebagai perkumpulan atau memiliki arti yang sama dengan perkumpulan, badan hukum, persekutuan perdata atau entitas lain yang bukan merupakan kewenangan Menteri untuk mengesahkan Pengajuan nama perkumpulan dilakukan dengan mengisi formulir pernyataan bahwa nama perkumpulan yang dipesan talah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Nama perkumpulan dapat disertai dengan singkatan. Persetujuan nama perkumpulan oleh Menteri diberikan secara elektronik. Menteri dapat melakukan penolakan terhadap pengajuan nama perkumpulan apabila dinilai tidak memenuhi persyaratan pengajuan dan pemakaian nama perkumpulan secara elektronik..Nama perkumpulan yang sudah disetujui oleh Menteri berlaku paling lama 60 enam puluh hari. 2. Pembuatan Akta Pendirian Akta Pendirian perkumpulan dibuat oleh Notaris menggunakan bahasa Indonesia. Lalu diajukan kepada Menteri secara elektronik untuk mendapat pengesahan pendirian badan hukum perkumpulan. Sesuai yang disebutkan di Pasal 12 Permenkumham No 3 Tahun 2016. dokumen pendirian perkumpulan yang disimpan oleh Notaris yaitu Salinan akta pendirian perkumpulan atau salinan akta perubahan pendirian perkumpulan yang diketahui oleh Notaris sesuai dengan aslinya Surat pernyataan tempat kedudukan disertai alamat lengkap perkumpulan yang ditanda tangani oleh perngurus perkumpulan dan diketahui oleh lurah/kepala desa setempat Sumber pendanaan perkumpulan Program kerja perkumpulan Surat pernyataan tidak sedang dalam sengketa kepengurusan atau dalam perkara di pengadilan Notulen rapat pendirian perkumpulan Surat pernyataan kesanggupan dari pendiri untuk memperoleh kartu NPWP 3. Penandatanganan Akta Notaris Ini adalah paragraf nya Ini adalah paragraf nya Ini adalah paragraf nya Ini adalah paragraf nya Ini adalah paragraf nya 4. Pendaftaran di Kemenkumham Permohonan pengesahan perkumpulan diajukan kepada Menteri untuk mendapat status badan hukum. Pengajuan dilakukan secara elektronik kepada Menteri dengan cara mengisi format pendirian yang juga dillengkapi dengan dokumen pendukung berupa surat pernyataan elektronik bahwa dokumen pendirian perkumpulan telah lengkap. Setelah pengesahan pendirian badan hukum perkumpulan diajukan Menteri akan menyatakan tidak keberatan atas pengajuan tersebut secara elektronik. Menteri menerbitkan Keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum perkumpulan paling lama 14 empat belas hari terhitung sejak tanggal pernyataan tidak keberatan terbit. Keputusan Menteri diterbitkan secara elektronik dan dapat dicetak langsung oleh Notaris. 5. Pengajuan Pendaftaran NPWP Perkumpulan Setiap badan hukum diwajibkan memiliki NPWP sebagai tanda pengenal atau identitas wajib pajak. Kartu NPWP untuk badan hukum perkumpulan dapat dicetak melalui permohonan ke kantor pajak setempat. 6. Pembuatan Nomor Induk Berusaha NIB NIB adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh Lembaga Online Single Submission OSS. 7. Pengurusan Izin Usaha Tanda Daftar Organisasi/Perkumpulan adalah dokumen legalitas yang menyatakan bahwa perkumpulan tersebut telah terdaftar di Dinas Sosial setempat. Setelah melakukan permohonan pengurusan tanda daftar perkumpulan, petugas akan mendatangi kantor secretariat perkumpulan untuk dilakukan survey secara langsung dengan pengurus perkumpulan. Contoh Akta Pendirian Perkumpulan Ini adalah paragraf nya Ini adalah paragraf nya Ini adalah paragraf nya Ini adalah paragraf nya Ini adalah paragraf nya Kesimpulan Ini adalah paragraf nya Ini adalah paragraf nya Ini adalah paragraf nya Ini adalah paragraf nya Ini adalah paragraf nya Siapakahyang berwenang membuat akta jual beli tanah? 31/10/2021 Β· biaya notaris ajb atau dalam proses jual beli tanah atau rumah dihitung sebagai nilai ekonomis. 07/09/2019 Β· notaris dari pihak developer dan notaris dari pihak bank melakukan pekerjaan yang berbeda, misal notaris dari developer menyiapkan akta jual beli (ajb), sedangkan AKTA PENDIRIAN ORMASNAMA TEMPAT DAN KEDUDUKAN Pasal 1MAKSUD DAN TUJUAN Pasal 2KEGIATAN Pasal 3JANGKA WAKTU Pasal 4KEKAYAAN Pasal 5SURAT SAHAM Pasal 6PENGGANTI SURAT SAHAM Pasal 7DAFTAR PEMEGANG SAHAM DAN DAFTAR KHUSUS Pasal 8PEMINDAHAN HAK ATAS SAHAM Pasal 9DIREKSI Pasal 10TUGAS DAN WEWENANG DIREKSI Pasal 11RAPAT DIREKSI Pasal 12KOMISARIS Pasal 13TUGAS DAN WEWENANG KOMISARIS Pasal 14RAPAT KOMISARIS Pasal 15TAHUN-BUKU Pasal 16RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM Pasal 17RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN Pasal 18RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA Pasal 19TEMPAT DAN PEMANGGILAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM Pasal 20PIMPINAN DAN BERITA ACARA RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM Pasal 21KORUM, HAK SUARA DAN KEPUTUSAN Pasal 22PENGGUNAAN LABA Pasal 23PENGGUNAAN DANA CADANGAN Pasal 24PENGUBAHAN ANGGARAN DASAR Pasal 25PENGGABUNGAN, PELEBURAN DAN PENGAMBILALIHAN Pasal 26PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI Pasal 27PERATURAN PENUTUP Pasal 28Share thisRelated posts Dalam suatu organisasi masyarakat untuk melakukan kegiatan yang bersifat umum tentu harus memiliki suatu berkas yang mendukung. Dalam mendirikan organisasi masyarakat dibutuhkan suatu perjanjian antara pihak yang mendirikan dan orang orang yang terlibat. Untuk itu kali ini kami memberikan suatu contoh atau format akta pendirian organisasi masyarakat yang sangat lengkap. Semoga bisa bermanfaat dan silakan cukup melakukan copy paste di microsoft word. Nomor ………… Pada hari ini, hari ______________________ Tanggal ______________ Pukul ____________ WIB, menghadap kepada saya , ___________________ Sarjana Hukum, Notaris di _____________________ dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang telah dikenal oleh saya, Notaris dan akan disebutkan pada bahagian akhir akta ini. Dengan ini kami memisahkan dari harta kekayaan berupa uang tunai. Bahwa dengan tidak mengurangi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta dengan ijin dari pihak yang berwenang, penghadap/para penghadap sepakat dan setuju untuk mendirikan suatu yayasan dengan Anggaran Dasar sebagai berikut ———————– NAMA TEMPAT DAN KEDUDUKAN Pasal 1 1 Ormas ini bernama Ormas __________________________________________ Selanjutnya dalam anggaran dasar ini cukup disingkat dengan Ormas, berkedudukan dan berkantor pusat di _____________________________________ 2 Ormas dapat membuka kantor cabang atau perwakilan di tempat lain, baik di dalam maupun di luar wilayah Republik Indonesia berdasarkan keputusan Pengurus dengan persetujuan Pembina. ——————————————————————————– MAKSUD DAN TUJUAN Pasal 2 Ormas mempunyai maksud dan tujuan di bidang____________________________ KEGIATAN Pasal 3 Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Ormas menjalankan kegiatan sebagai berikut —————————————————————————————– JANGKA WAKTU Pasal 4 Ormas ini didirikan untuk jangka waktu ___________ KEKAYAAN Pasal 5 1 Ormas mempunyai kekayaan awal yang berasal dari kekayaan Pendiri yang dipisahkan, terdiri dari ________________________________________________ 2 Selain kekayaan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 kekayaan Ormas dapat juga diperoleh dari β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”- a. sumbangan atau bantuan yang tidak mengikat; β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€” b. wakaf; β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€” c. hibah; β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€” d. hibah wasiat; dan β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”- e. perolehan lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar Ormas dan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku. β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”- 3 Semua kekayaan Ormas harus dipergunakan untuk mencapai maksud dan tujuan Ormas. β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€” SURAT SAHAM Pasal 6 1. Ormas dapat mengeluarkan surat sahamβ€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€” 2. Apabila dikeluarkan surat saham, maka untuk tiap saham diberi sehelai surat saham 3. Surat kolektip saham dapat dikeluarkan sebagai bukti pemilikan 2 dua atau lebih saham yang dimiliki oleh seorang pemegang sahamβ€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€” 4. Pada surat saham sekurangnya harus dicantumkan β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€” a. Nama dan alamat pemegang saham; β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€” b. Nomor surat saham; β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€” c. Tanggal pengeluaran surat saham; ———————————————————– d. Nilai nominal saham; β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€” 5. Pada surat kolektif saham sekurangnya harus dicantumkan ———————————– a. Nama dan alamat pemegang saham; β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€” b. Nomor surat kolektif saham; β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€” c. Tanggal pengeluaran surat kolektif saham; β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€” d. Nilai nominal saham; β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€” e. Jumlah saham; β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€” 6. Surat saham dan surat kolektif saham harus ditandatangani oleh seorang Direktur dan seorang Komisarisβ€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€” PENGGANTI SURAT SAHAM Pasal 7 1. Apabila surat saham rusak atau tidak dapat dipakai lagi, maka atas permintaan mereka yang berkepentingan Direksi akan mengeluarkan surat saham pengganti——————– 2. Surat saham sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 kemudian dihapuskan dan oleh Direksi dibuat berita acara untuk dilaporkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham berikutnya 3. Apabila surat saham hilang maka atas permintaan mereka yang berkepentingan, Direksi akan mengeluarkan surat saham pengganti setelah menurut pendapat Direksi kehilangan itu cukup dibuktikan dan dengan jaminan yang dipandang perlu oleh Direksi untuk tiap peristiwa yang khususβ€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€” 4. Setelah pengganti surat saham tersebut dikeluarkan, maka, asli surat saham tidak berlaku lagi terhadap Ormasβ€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€” 5. Semua biaya untuk pengeluaran pengganti surat saham itu ditanggung oleh pemegang saham yang berkepentinganβ€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€” 6. Ketentuan dalam pasal 7 ini, mutatis-mutandis juga berlaku bagi pengeluaran pengganti surat kolektif sahamβ€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”- DAFTAR PEMEGANG SAHAM DAN DAFTAR KHUSUS Pasal 8 1. Ormas mengadakan dan menyimpan Daftar Pemegang Saham dan Daftar Khusus di tempat kedudukan Ormasβ€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€” 2. Dalam Daftar Pemegang Saham itu dicatat β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€” a. nama dan alamat para pemegang saham; β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€” b. jumlah, nomor dan tanggal perolehan Surat Kolektif saham yang dimiliki para pemegang saham; β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€” c. jumlah yang disetor atas setiap saham; β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€” d. nama dan alamat dari orang atau badan hukum yang mempunyai hak gadai atas saham dan tanggal perolehan hak gadai tersebut; β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€” e. keterangan penyetoran saham dalam bentuk lain selain uang; danβ€”β€”β€”β€” f. keterangan lainnya yang dianggap perlu oleh Direksiβ€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€” 3. Dalam Daftar Khusus dicatat keterangan mengenai kepemilikan saham anggota Direksi dan Komisaris beserta keluarganya dalam Ormas dan/atau pada ormas lain serta tanggal saham itu diperolehβ€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€” 4. Pemegang saham harus memberitahukan setiap perpindahan tempat tinggal dengan surat kepada Direksi Ormasβ€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€” – Selama pemberitahuan itu belum dilakukan, maka segala panggilan dan pemberitahuan kepada pemegang saham adalah sah jika dialamatkan pada alamat pemegang saham yang paling akhir dicatat dalam Daftar Pemegang Sahamβ€”β€”β€”β€” 5. Direksi berkewajiban untuk menyimpan dan memelihara Daftar Pemegang Saham dan Daftar Khusus sebaik-baiknyaβ€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€” 6. Setiap pemegang saham berhak melihat Daftar Pemegang Saham dan Daftar Khusus pada waktu jam kerja Kantor Ormas———————————————————– PEMINDAHAN HAK ATAS SAHAM Pasal 9 1. Pemindahan hak atas saham harus berdasarkan akta pemindahan hak yang ditanda-tangani oleh yang memindahkan dan yang menerima pemindahan atau wakil mereka yang sahβ€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€” 2. Akta pemindahan hak sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 atau salinannya disampaikan kepada Ormasβ€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€” 3. Pemegang saham yang hendak memindahkan sahamnya harus menawarkan terlebih dahulu secara tertulis kepada pemegang saham lain dengan menyebutkan harga serta persyaratan penjualan dan memberitahukan kepada Direksi secara tertulis tentang penawaran tersebut———————————————————————————– 4. Para pemegang saham lainnya berhak membeli saham yang ditawarkan dalam jangka waktu 30 tigapuluh hari sejak tanggal penawaran sesuai dengan perimbangan jumlah saham yang dimiliki masing-masingβ€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€” 5. Ormas wajib menjamin bahwa semua saham yang ditawarkan sebagaimana dimaksud dalam ayat 3 dibeli dengan harga yang wajar dan dibayar tunai dalam 30 tigapuluh hari terhitung sejak penawaran dilakukanβ€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€” 6. Dalam hal Ormas tidak dapat menjamin terlaksananya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 5 pemegang saham dapat menawarkan dan menjual sahamnya kepada karyawan mendahului penawaran kepada orang lain dengan harga dan persyaratan yang sama β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€” 7. Pemegang saham yang menawarkan sahamnya sebagaimana dimaksud dalam ayat 3 berhak menarik kembali penawaran tersebut setelah lewatnya jangka waktu yang dimaksud dalam ayat 4β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€” 8. Keharusan menawarkan saham kepada pemegang saham lain hanya dapat dilakukan satu kaliβ€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€” 9. Pemindahan hak atas saham hanya diperbolehkan apabila semua ketentuan dalam Anggaran Dasar telah dipenuhi β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€” hari panggilan Rapat Umum Pemegang Saham sampai dengan hari rapat itu, pemindahan hak atas saham tidak diperkenankan ———————————————– karena warisan, perkawinan atau sebab sebab lain saham tidak lagi menjadi milik warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia atau apabila seorang pemegang saham kehilangan kewarganegaraan Indonesianya, maka dalam jangka waktu 1 satu tahun orang atau badan hukum tersebut diwajibkan untuk menjual atau memindahkan hak atas saham itu kepada seorang warga negara Indonesia atau suatu badan hukum Indonesia, menurut ketentuan Anggaran Dasar β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€” ketentuan tersebut dalam ayat 11 pasal ini belum dilaksanakan, maka suara yang dikeluarkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham untuk saham itu dianggap tidak sah, sedangkan pembayaran dividen atas saham itu ditunda—————————————– DIREKSI Pasal 10 1. Ormas diurus dan dipimpin oleh suatu Direksi yang terdiri dari seorang Direktur atau lebih, apabila diangkat lebih dari seorang Direktur, maka seorang diantaranya dapat diangkat sebagai Presiden Direktur—————————————————————– 2. Yang boleh diangkat sebagai anggota Direksi hanyalah Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku β€”β€”β€”β€” 3. Para anggota Direksi diangkat oleh Rapat Umum Pemegang Saham, masing-masing untuk jangka waktu 5 lima tahun dan dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberhentikannya sewaktu-waktuβ€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”- 4. Para anggota Direksi dapat diberi gaji dan/atau tunjangan yang jumlahnya ditentukan oleh Rapat Umum Pemegang Saham dan wewenang tersebut oleh Rapat Umum Pemegang Saham dapat dilimpahkan kepada Komisarisβ€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€” 5. Apabila oleh suatu sebab jabatan anggota Direksi lowong, maka dalam jangka waktu 30 tigapuluh hari sejak terjadi lowongan, harus diselenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham, untuk mengisi lowongan itu, dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 2β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”- 6. Apabila oleh suatu sebab apapun semua jabatan anggota Direksi lowong maka dalam jangka waktu paling lama 30 tigapuluh hari sejak terjadinya lowongan tersebut harus diselenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham untuk mengangkat Direksi baru, dan untuk sementara Ormas diurus oleh Komisaris———————————————– 7. Seorang anggota Direksi berhak mengundurkan diri dari jabatannya dengan memberitahukan secara tertulis mengenai maksudnya tersebut kepada Ormas sekurangnya 30 tigapuluh hari sebelum tanggal pengunduran dirinyaβ€”β€”β€”β€” 8. Jabatan anggota Direksi berakhir apabila ——————————————————– a. kehilangan kewarganegaraan Indonesia; β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€” b. mengundurkan diri sesuai dengan ketentuan ayat 7; c. tidak lagi memenuhi persyaratan perundang-undangan yang berlaku; β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”- d. meninggal dunia; β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”- e. diberhentikan berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham β€”β€”β€”β€” TUGAS DAN WEWENANG DIREKSI Pasal 11 1. Direksi bertanggung jawab penuh dalam melaksanakan tugasnya untuk kepentingan Ormas dalam mencapai maksud dan tujuannyaβ€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€” 2. Setiap anggota Direksi wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugasnya dengan mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlakuβ€”β€”β€”β€” 3. Direksi berhak mewakili Ormas didalam dan diluar Pengadilan tentang segala hal dan dalam segala kejadian, mengikat Ormas dengan pihak lain dan pihak lain dengan Ormas, serta menjalankan segala tindakan, baik yang menge-nai kepengurusan maupun kepemilikan, akan tetapi dengan pembatasan bahwa untuk β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€” a. meminjam atau meminjamkan uang atas nama Ormas tidak termasuk mengambil uang Ormas di bank; ——————————————————– b. mendirikan suatu usaha baru atau turut serta pada perusahaan lain baik di dalam maupun di luar negeri; β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€” – harus dengan persetujuan Komisaris, yang dalam pelaksana-annya diwakili oleh 2 dua orang anggota Dewan Komisaris; ———————————————————– – persetujuan mana cukup dibuktikan dengan surat yang ditanda-tangani atau turut ditandatangani pada akta yang berkenaan ——————————————————– 4. Perbuatan hukum untuk mengalihkan, melepaskan hak atau menjadikan jaminan utang seluruh atau sebagian besar harta kekayaan ormas dalam satu tahun buku baik dalam satu transaksi atau beberapa transaksi yang berdiri sendiri ataupun yang berkaitan satu sama lain harus mendapat persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham yang dihadiri atau diwakili para pemegang saham yang memiliki paling sedikit 3/4 tiga per empat dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dan disetujui oleh paling sedikit 3/4 tiga per empat dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan secara sah dalam rapat 5. Perbuatan hukum untuk mengalihkan atau menjadikan sebagai jaminan utang atau melepaskan hak atas harta kekayaan ormas sebagaimana dimaksud dalam ayat 4 wajib pula diumumkan dalam 2 dua surat kabar harian berbahasa Indonesia yang beredar di tempat kedudukan ormas paling lambat 30 tigapuluh hari terhitung sejak dilakukan perbuatan hukum tersebut β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€” 6. a. Presiden Direktur berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili Ormas β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”- b. Dalam hal Presiden Direktur tidak hadir atau berhalangan karena sebab apapun juga, hal mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, maka seorang anggota Direksi lainnya berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili Ormas —————————————————————————– 7. Direksi untuk perbuatan tertentu berhak pula mengangkat seorang atau lebih sebagai wakil atau kuasanya dengan memberikan kepadanya kekuasaan yang diatur dalam surat kuasaβ€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€” 8. Pembagian tugas dan wewenang setiap anggota Direksi ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham dan wewenang tersebut oleh Rapat Umum Pemegang Saham dapat dilimpahkan kepada Komisarisβ€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€” 9. Dalam hal Ormas mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan pribadi seorang anggota Direksi, maka Ormas akan diwakili oleh anggota Direksi lainnya dan dalam hal Ormas mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan seluruh anggota Direksi, maka dalam hal ini Ormas diwakili oleh Komisarisβ€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”- RAPAT DIREKSI Pasal 12 1. Rapat Direksi dapat diadakan setiap waktu bilamana dipandang perlu oleh seorang atau lebih anggota Direksi atau atas permintaan tertulis dari seorang atau lebih anggota Komisaris atau atas permintaan tertulis 1 satu pemegang saham atau lebih yang bersama-sama mewakili 1/10 satu per sepuluh bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sahβ€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€” 2. Panggilan Rapat Direksi dilakukan oleh anggota Direksi yang berhak mewakili Direksi menurut ketentuan pasal 11 Anggaran Dasar iniβ€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€” 3. Panggilan Rapat Direksi harus disampaikan dengan surat tercatat atau dengan surat yang disampaikan langsung kepada setiap anggota Direksi dengan mendapat tanda terima paling lambat 14 empatbelas hari sebelum rapat diadakan, dengan tidak memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal rapat β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€” 4. Panggilan rapat itu harus mencantumkan acara, tanggal, waktu dan tempat Rapat 5. Rapat Direksi diadakan ditempat kedudukan Ormas atau tempat kegiatan usaha Ormas. Apabila semua anggota Direksi hadir atau diwakili, panggilan terlebih dahulu tersebut tidak disyaratkan dan Rapat Direksi dapat diadakan dimanapun juga dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikatβ€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€” 6. Rapat Direksi dipimpin oleh Presiden Direktur dalam ha] Presiden Direktur tidak dapat hadir atau berhalangan hal mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, maka Rapat Direksi akan dipimpin oleh seorang anggota Direksi yang dipilih oleh dan dari anggota Direksi yang hadirβ€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€” 7. Seorang anggota Direksi dapat diwakili dalam Rapat Direksi hanya oleh anggota Direksi lainnya berdasarkan surat kuasaβ€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€” 8. Rapat Direksi adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat apabila lebih dari 1/2 satu per dua dari jumlah anggota Direksi hadir atau diwakili dalam Rapat 9. Keputusan Rapat Direksi harus diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai maka keputusan diambil dengan pemungutan suara berdasarkan suara setuju paling sedikit lebih dari 1/2 satu per dua dari jumlah suara yang sah yang dikeluarkan dalam rapat ——————– suara yang setuju dan yang tidak setuju berimbang maka ketua Rapat Direksi yang akan menentukan β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€” 11. a. Setiap anggota Direksi yang hadir berhak mengeluarkan 1 satu suara dan tambahan 1 satu suara untuk setiap anggota Direksi lain yang diwakilinya b. Pemungutan suara mengenai diri orang dilakukan dengan surat suara tertutup tanpa tandatangan, sedangkan pemungutan suara mengenai hal-hal lain dilakukan secara lisan kecuali ketua rapat menentukan lain tanpa ada keberatan dari yang hadir c. Suara blanko dan suara yang tidak sah dianggap tidak dikeluarkan secara sah dan dianggap tidak ada serta tidak dihitung dalam menentukan jumlah suara yang dikeluarkan. β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€” dapat juga mengambil keputusan yang sah tanpa mengadakan Rapat Direksi, dengan ketentuan semua anggota Direksi telah diberitahu secara tertulis dan semua anggota Direksi memberikan persetujuan mengenai usul yang diajukan secara tertulis serta menandatangani persetujuan tersebut β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€” – Keputusan yang diambil dengan cara demikian mempunyai kekuatan yang sama dengan keputusan yang diambil dengan sah dalam Rapat Direksi β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€” KOMISARIS Pasal 13 1. Komisaris terdiri dari seorang atau lebih anggota Komisaris, apabila diangkat lebih dari seorang anggota Komisaris, maka seorang diantaranya dapat diangkat sebagai Presiden Komisaris. β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€” 2. Yang boleh diangkat sebagai anggota Komisaris hanya Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan yang ditentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku 3. Anggota Komisaris diangkat oleh Rapat Umum Pemegang Saham untuk jangka waktu 5 lima tahun, dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberhentikan sewaktu-waktuβ€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€” 4. Anggota Komisaris dapat diberi gaji dan/atau tunjangan yang jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€” 5. Apabila oleh suatu sebab jabatan anggota Komisaris lowong, maka dalam jangka waktu 30 tigapuluh hari setelah terjadinya lowongan, harus diselenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham untuk mengisi lowongan itu dengan memperhatikan ketentuan ayat 2 pasal ini β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€” 6. Seorang anggota Komisaris berhak mengundurkan diri dari jabatannya dengan memberitahukan secara tertulis mengenai maksud tersebut kepada Ormas sekurangnya 30 tigapuluh hari sebelum tanggal pengunduran dirinya β€”β€”β€”β€” 7. Jabatan anggota Komisaris berakhir apabila β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€” a. kehilangan kewarganegaraan Indonesia; β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€” b. mengundurkan diri sesuai dengan ketentuan ayat 6; c. tidak lagi memenuhi persyaratan perundang-undangan yang berlaku; β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€” d. meninggal dunia; β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€” e. diberhentikan berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham β€”β€”β€”β€” TUGAS DAN WEWENANG KOMISARIS Pasal 14 1. Komisaris melakukan pengawasan atas kebijaksanaan Direksi dalam menjalankan Ormas serta memberikan nasihat kepada Direksiβ€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€” 2. Komisaris baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri setiap waktu dalam jam kerja kantor Ormas berhak memasuki bangunan dan halaman atau tempat lain yang dipergunakan atau yang dikuasai oleh Ormas dan berhak memeriksa semua pembukuan, surat dan alat bukti lainnya, memeriksa dan men-cocokkan keadaan uang kas dan Iain-lain serta berhak untuk mengetahui segala tindakan yang telah dijalankan oleh Direksiβ€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€” 3. Direksi dan setiap anggota Direksi wajib untuk memberikan penjelasan tentang segala hal yang ditanyakan oleh Komisaris. β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€” 4. Komisaris setiap waktu berhak memberhentikan untuk sementara seorang atau lebih anggota Direksi apabila anggota Direksi tersebut bertindak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan atau Peraturan Perundang-undangan yang berlakuβ€”β€”β€”β€”β€”β€”β€” 5. Pemberhentian sementara itu harus diberitahukan kepada yang bersangkutan, disertai alasannya β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”- 6. Dalam jangka waktu paling lambat 30 tigapuluh hari sesudah pemberhentian sementara itu, Komisaris diwajibkan untuk me-nyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham yang akan me-mutuskan apakah anggota Direksi yang bersangkutan akan diberhentikan seterusnya atau dikembalikan kepada kedudukannya se-mula, sedangkan anggota Direksi yang diberhentikan sementara itu diberi kesempatan untuk hadir guna membela diri β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€” 7. Rapat tersebut dalam ayat 6 pasal ini dipimpin oleh Presiden Komisaris dan apabila ia tidak hadir, oleh salah seorang anggota Komisaris lainnya dan apabila tidak ada seorangpun anggota Komisaris yang hadir, maka rapat dipimpin oleh salah seorang yang dipilih oleh dan dari antara mereka yang hadirβ€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€” Ketidakhadiran tersebut tidak perlu dibuktikan kepada pihak lain. β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€” 8. Apabila Rapat Umum Pemegang Saham tersebut tidak diadakan dalam jangka waktu 30 tigapuluh hari setelah pemberhentian sementara itu. maka pemberhentian sementara itu menjadi batal demi hukum, dan yang bersangkutan berhak menjabat kembali jabatannya semulaβ€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€” 9. Apabila seluruh anggota Direksi diberhentikan sementara dan Ormas tidak mempunyai seorangpun anggota Direksi, maka untuk sementara Komisaris diwajibkan untuk mengurus Ormasβ€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€” Dalam hal demikian Komisaris berhak untuk memberikan kekuasaan sementara kepada seorang atau lebih diantara mereka atas tanggungan mereka bersama. ———————– hal hanya ada seorang Komisaris maka segala tugas dan wewenang yang diberikan kepada Presiden Komisaris atau anggota Komisaris dalam anggaran dasar ini berlaku pula baginya β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€” RAPAT KOMISARIS Pasal 15 1. Rapat Komisaris dapat diadakan setiap waktu bilamana dianggap perlu oleh seorang atau lebih anggota Komisaris atau atas permintaan tertulis seorang atau lebih anggota Direksi atau atas permintaan dari 1 satu pemegang saham atau lebih yang bersama-sama mewakili 1/10 satu persepuluh bagian dari seluruh jumlah saham dengan hak suara yang sah ———————————————————————————————– 2. Panggilan rapat Komisaris dilakukan oleh Presiden Komisaris β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€” 3. Panggilan Rapat Komisaris disampaikan kepada setiap anggota Komisaris secara langsung, maupun dengan surat tercatat dengan mendapat tanda terima yang layak, sekurangnya 3 tiga hari sebelum rapat diadakan dengan tidak memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal rapat β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€” 4. Panggilan rapat itu harus mencantumkan acara, tanggal, waktu dan tempat Rapat 5. Rapat Komisaris diadakan ditempat kedudukan ormas atau tempat kegiatan usaha Ormas. Apabila semua anggota Komisaris hadir atau diwakili, panggilan terlebih dahulu tersebut tidak disyaratkan dan Rapat Komisaris dapat diadakan dimana-pun juga dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€” 6. Rapat Komisaris dipimpin oleh Presiden Komisaris dalam hal Presiden Komisaris tidak dapat hadir atau berhalangan hal mana tidak perlu dibuktikan kepada Pihak Ketiga, maka Rapat Komisaris akan dipimpin oleh seorang yang dipilih oleh dan dari anggota Komisaris yang hadir ——————————————————————————– 7. Seorang anggota Komisaris dapat diwakili dalam Rapat Komisaris hanya oleh seorang anggota Komisaris lainnya berdasarkan surat kuasa β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€” 8. Rapat Komisaris adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat hanya apabila lebih dari 1/2 satu per dua dari jumlah anggota Komisaris hadir atau diwakili dalam Rapat β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€” 9. Keputusan Rapat Komisaris harus diambil berdasarkan musya-warah untuk mufakat. Dalam hal keputusan berdasarkan musya-warah untuk mufakat tidak tercapai maka keputusan diambil dengan pemungutan suara berdasarkan suara setuju paling sedikit lebih dari 1/2 satu per dua dari jumlah suara yang sah yang dikeluarkan dalam rapat suara yang setuju dan tidak setuju berimbang maka Ketua Rapat Komisaris yang akan menentukan β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€” Setiap anggota Komisaris yang hadir berhak mengeluarkan 1 satu suara dan tambahan 1 satu suara untuk setiap anggota Komisaris lainnya yang diwakilinya b. Pemungutan suara mengenai diri seorang dilakukan dengan surat suara tertutup tanpa tandatangan, sedangkan pemungutan suara mengenai ketua Rapat menentukan lain tanpa ada keberatan dari yang hadirβ€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€” c. Suara blanko dan suara yang tidak sah dianggap tidak dikeluarkan secara sah dan dianggap tidak ada serta tidak dihitung dalam menentukan jumlah suara yang dikeluarkan. β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€” dapat juga mengambil keputusan yang sah tanpa mengadakan Rapat Komisaris, dengan ketentuan semua anggota Komisaris telah diberitahu secara tertulis dan semua anggota Komisaris memberikan persetujuan mengenai usul yang diajukan secara tertulis serta menandatangani persetujuan tersebut β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€” – Keputusan yang diambil dengan cara demikian, mempunyai kekuatan yang sama dengan keputusan yang diambil dengan sah dalam Rapat Komisarisβ€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€” TAHUN-BUKU Pasal 16 – Tahun buku Ormas berjalan dari tanggal 1 satu Januari sampai dengan tanggal 31 tigapuluh satu Desember β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€” – Pada akhir bulan Desember tiap tahun, buku Ormas ditutup. Untuk pertama kalinya buku Ormas dimulai pada tanggal dari akta Pendirian ini dan ditutup pada tanggal………………………… 31-12-0000 β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€” I. – Dalam waktu paling lambat 5 lima bulan setelah buku Ormas ditutup, Direksi menyusun laporan tahunan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang ditandatangani oleh semua anggota Direksi dan Komisaris untuk diajukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham tahunanβ€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€” – Laporan tahunan tersebut harus sudah disediakan di kantor Ormas paling lambat 14 empatbelas hari sebelum tanggal Rapat Umum Pemegang Saham tahunan diselenggarakan, agar dapat diperiksa oleh para pemegang saham β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€” RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM Pasal 17 1. Rapat Umum Pemegang Saham dalam Ormas adalah a. Rapat Umum Pemegang Saham tahunan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 Anggaran Dasar ini; β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€” b. Rapat Umum Pemegang Saham lainnya selanjutnya dalam Anggaran Dasar disebut Rapat Umum Pemegang Saham luar biasa yaitu Rapat Umum Pemegang Saham yang diadakan sewaktu-waktu berdasarkan kebutuhan β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€” 2. Istilah Rapat Umum Pemegang Saham dalam Anggaran Dasar ini berarti keduanya, yaitu Rapat Umum Pemegang Saham tahunan dan Rapat Umum Pemegang Saham luar biasa. kecuali dengan tegas dinyatakan lainβ€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€” RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN Pasal 18 1. Rapat Umum Pemegang Saham tahunan diselenggarakan tiap tahun, paling lambat 6 enam bulan setelah tahun buku Ormas ditutup β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€” 2. Dalam Rapat Umum Pemegang Saham tahunan β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€” a. Direksi mengajukan perhitungan tahunan yang terdiri dari neraca dan perhitungan laba rugi dari tahun buku yang bersangkutan serta penjelasan atas dokumen tersebut untuk mendapat pengesahan rapat β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€” b. Direksi mengajukan laporan tahunan mengenai keadaan dan jalannya Ormas, hasil yang telah dicapai, perkiraan mengenai perkembangan Ormas dimasa yang akan datang, kegiatan utama Ormas dan perubahannya selama tahun buku serta rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang mempengaruhi kegiatan Ormas untuk mendapatkan persetujuan rapat β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”- c. Diputuskan penggunaan laba Ormas β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€” d. Dapat diputuskan hal-hal lain yang telah diajukan dengan tidak mengurangi ketentuan dalam Anggaran Dasar β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€” 3. Pengesahan perhitungan tahunan oleh Rapat Umum Pemegang Saham tahunan berarti memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung-jawab sepenuhnya kepada para anggota Direksi dan Komisaris atas pengurusan dan pengawasan yang telah dijalaiikan selama tahun buku yang lalu, sejauh tindakan tersebut tercermin dalam perhitungan tahunan β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€” 4. Apabila Direksi atau Komisaris lalai untuk menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham tahunan pada waktu yang telah ditentukan, maka pemegang saham berhak memanggil sendiri Rapat Umum Pemegang Saham tahunan atas biaya Ormas setelah mendapat izin dari Ketua Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Ormas ——————————————————————————– RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA Pasal 19 1. Direksi atau Komisaris berwenang menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham luar biasa β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”- 2. Direksi atau Komisaris wajib memanggil dan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham luar biasa atas permintaan tertulis dari 1 satu pemegang saham atau lebih yang bersama-sama mewakili 1/10 satu per-sepuluh bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah —————————————————————– – Permintaan tertulis tersebut harus disampaikan secara tercatat dengan menyebutkan hal-hal yang hendak dibicarakan disertai alasannya β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€” 3. Apabila Direksi atau Komisaris lalai untuk menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham luar biasa sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 setelah lewat waktu 30 tiga puluh hari terhitung sejak surat permintaan itu diterima maka pemegang saham yang bersangkutan berhak memanggil sendiri Rapat atas biaya Ormas setelah mendapat izin dari Ketua Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Ormas β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”- 4. Pelaksanaan rapat sebagaimana dimaksud dalam ayat 3 harus memperhatikan penetapan Ketua Pengadilan Negeri yang memberi izin tersebut β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€” TEMPAT DAN PEMANGGILAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM Pasal 20 1. Rapat Umum Pemegang Saham diadakan ditempat kedudukan Ormas atau ditempat Ormas melakukan kegiatan usaha. β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€” 2. Pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham dilakukan dengan surat tercatat yang harus dikirim paling lambat 14 empatbelas hari sebelum tanggal rapat dalam hal yang mendesak jangka waktu tersebut dapat dipersingkat paling lambat 7 tujuh hari sebelum rapat dengan tidak memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal rapatβ€”β€”β€”β€”β€”β€” 3. Panggilan Rapat Umum Pemegang Saham harus mencantumkan hari, tanggal, jam, tempat dan acara Rapat dengan disertai pemberitahuan bahwa bahan yang akan dibicarakan dalam rapat tersedia di Kantor Ormas mulai dari hari dilakukan pemanggilan sampai dengan tanggal rapat diadakan ——————————————– Pemanggilan untuk Rapat Umum Pemegang Saham tahunan harus pula mencantumkan bahwa laporan tahunan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 16 ayat 2 telah tersedia di Kantor Ormas β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€” 4. Apabila semua pemegang saham dengan hak suara yang sah hadir atau diwakili dalam Rapat, maka pemanggilan terlebih dahulu sebagaimana dimaksud dalam ayat 3 tidak menjadi syarat dan dalam Rapat itu dapat diambil keputusan yang sah serta mengikat mengenai hal yang akan dibicarakan, sedangkan Rapat Umum Pemegang Saham dapat diselenggarakan dimanapun juga dalam wilayah Republik Indonesia β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€” PIMPINAN DAN BERITA ACARA RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM Pasal 21 1. Apabila dalam Anggaran Dasar ini tidak ditentukan lain, maka Rapat Umum Pemegang Saham dipimpin oleh Presiden Direktur dalam hal Presiden Direktur tidak ada atau berhalangan karena sebab apapun hal mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga rapat dipimpin oleh seorang Direktur dalam hal Direktur tidak ada atau berhalangan karena sebab apapun hal mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga rapat dipimpin oleh salah seorang anggota Komisaris dalam hal semua anggota Komisaris tidak hadir atau berhalangan karena sebab apapun hal mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga maka rapat dipimpin oleh seorang yang dipilih oleh dan dari antara mereka yang hadir dalam Rapat β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€” 2. Dari segala hal yang dibicarakan dan diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham dibuat Berita Acara Rapat, yang untuk pengesahannya ditanda-tangani oleh Ketua Rapat dan seorang pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang ditunjuk oleh dan dari antara mereka yang hadir dalam rapat β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€” – Berita Acara Rapat tersebut menjadi bukti yang sah terhadap semua pemegang saham dan pihak ketiga tentang keputusan dan segala sesuatu yang terjadi dalam Rapat 3. Penanda-tanganan yang dimaksud dalam ayat 2 pasal ini tidak disyaratkan apabila Berita Acara Rapat dibuat dalam bentuk akta Notaris β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€” KORUM, HAK SUARA DAN KEPUTUSAN Pasal 22 1. a. Rapat Umum Pemegang Saham dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili lebih dari 1/2 satu per dua bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan Ormas kecuali apabila ditentukan lain dalam Anggaran Dasar ini β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”- b. Dalam hal korum sebagaimana dimaksud dalam ayat 1a tidak tercapai maka dapat diadakan pemanggilan rapat kedua ———————————————————– c. Pemanggilan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1 b harus dilakukan paling lambat 7 tujuh hari sebelum rapat diselenggarakan tidak termasuk tanggal panggilan dan tanggal rapat——————————————————————– d. Rapat kedua diselenggarakan paling cepat 10 sepuluh hari dan paling lambat 21 dua puluh satu hari terhitung sejak Rapat pertama β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€” e. Rapat kedua adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat apabila dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili sedikitnya 1/3 satu per tiga dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sahβ€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€” f. Dalam hal korum rapat kedua tidak tercapai, maka atas permohonan Ormas korum ditetapkan oleh Ketua Peng-adilan Negeri yang wilayahnya meliputi tempat kedudukan Ormas β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€” 2. Pemegang saham dapat diwakili oleh pemegang saham lain atau orang lain dengan surat kuasa β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€” 3. Ketua Rapat berhak meminta agar surat kuasa untuk mewakilj pemegang saham diperlihatkan kepadanya pada waktu Rapat diadakan β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”- 4. Dalam rapat, tiap saham memberikan hak kepada pemiliknya untuk mengeluarkan 1 satu suara ——————————————————————————————– 5. Anggota Direksi, anggota Komisaris dan karyawan Ormas boleh bertindak selaku kuasa dalam rapat namun suara yang mereka keluarkan selaku kuasa dalam rapat tidak dihitung dalam pemungutan suara β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€” 6. Pemungutan suara mengenai diri orang dilakukan dengan surat tertutup yang tidak ditandatangani dan mengenai hal lain secara lisan, kecuali apabila ketua rapat menentukan lain tanpa ada keberatan dari pemegang saham yang hadir dalam rapat 7. Suara blanko atau suara yang tidak sah dianggap tidak ada dan tidak dihitung dalam menentukan jumlah suara yang dikeluarkan dalam rapatβ€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€” 8. Semua keputusan diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai maka keputusan diambil dengan pemungutan suara berdasarkan suara setuju terbanyak dari jumlah suara yang dikeluarkan dengan sah dalam rapat, kecuali apabila dalam Anggaran Dasar ini ditentukan lain—————————————————————————————– – Apabila jumlah suara yang setuju dan tidak setuju sama banyaknya, maka usul ditolak β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€” 9. Pemegang saham dapat juga mengambil keputusan yang sah tanpa mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham, dengan ketentuan semua Pemegang Saham telah diberitahu secara tertulis dan semua Pemegang Saham memberikan persetujuan mengenai usul yang diajukan secara tertulis serta menandatangani persetujuan tersebut ——————– – Keputusan yang diambil dengan cara demikian mempunyai kekuatan yang sama dengan keputusan yang diambil dengan sah dalam Rapat Umum Pemegang Saham PENGGUNAAN LABA Pasal 23 1. Laba bersih Ormas dalam suatu tahun buku seperti tercantum dalam neraca dan perhitungan laba rugi yang telah disahkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham tahunan, dibagi menurut cara penggunaannya yang ditentukan oleh rapat tersebut——————– 2. Dalam hal Rapat Umum Pemegang Saham tahunan tidak menentukan cara penggunaannya, laba bersih setelah dikurangi dengan cadangan yang diwajibkan oleh undang-undang dan Anggaran Dasar Ormas dibagi sebagai dividen β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”- 3. Apabila perhitungan laba rugi pada suatu tahun buku menunjukkan kerugian yang tidak dapat ditutup dengan dana cadangan, maka kerugian itu akan tetap dicatat dan dimasukkan dalam perhitungan laba rugi dan dalam tahun buku selanjutnya Ormas dianggap tidak mendapat laba selama kerugian yang tercatat dan dimasukkan dalam perhitungan laba rugi itu belum sama sekali tertutup β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”- 4. Laba yang dibagikan sebagai dividen yang tidak diambil dalam waktu 5 lima tahun setelah disediakan untuk dibayarkan, dimasukkan kedalam dana cadangan yang khusus diperuntukkan untuk itu β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€” – Dividen dalam dana cadangan khusus tersebut, dapat diambil oleh pemegang saham yang berhak sebelum lewatnya jangka waktu 5 lima tahun dengan menyampaikan bukti haknya atas dividen tersebut yang dapat diterima oleh Direksi Ormas β€”β€”β€”β€”β€”β€”- – Dividen yang tidak diambil setelah lewat waktu tersebut menjadi milik Ormas PENGGUNAAN DANA CADANGAN Pasal 24 1. Bagian dari laba yang disediakan untuk dana cadangan ditentukan oleh Rapat Umum Pemegang Saham dengan mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku 2. Dana cadangan sampai dengan jumlah sekurang-kurangnya 20 % duapuluh persen dari modal yang ditempatkan hanya digunakan untuk menutup kerugian yang diderita oleh Ormas β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”- 3. Apabila jumlah dana cadangan telah melebihi jumlah sekurang-kurangnya 20 % duapuluh persen dari modal yang ditempatkan tersebut maka Rapat Umum Pemegang Saham dapat memutus-kan agar jumlah dari dana cadangan yang telah melebihi jumlah sebagaimana ditentukan dalam ayat 2 digunakan bagi keperluan Ormas —————– 4. Direksi harus mengelola dana cadangan agar dana cadangan tersebut memperoleh laba, dengan cara yang dianggap baik olehnya dengan persetujuan Komisaris dan dengan memperhati-kan peraturan perundang-undangan yang berlaku β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€” PENGUBAHAN ANGGARAN DASAR Pasal 25 1. Pengubahan Anggaran Dasar ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham, yang dihadiri oleh Pemegang Saham yang mewakili paling sedikit 2/3 dua pertiga bagian dari seluruh saham yang telah dikeluarkan yang mempunyai hak suara yang sah dan keputusan disetujui oleh paling sedikit 2/3 dua per tiga bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan dengan sah dalam rapat β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€” – Pengubahan Anggaran Dasar tersebut harus dibuat dengan akta Notaris dan dalam bahasa Indonesia————————————————————————————– 2. Pengubahan ketentuan Anggaran Dasar yang menyangkut pengubahan nania, maksud dan tujuan, kegiatan usaha, jangka waktu berdirinya Ormas, besarnya modal dasar, pengurangan modal yang ditempatkan dan disetor dan pengubahan status Ormas tertutup menjadi Ormas terbuka atau sebaliknya, wajib mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€” 3. Pengubahan Anggaran Dasar selain yang menyangkut hal-hal yang tersebut dalam ayat 2 pasal ini cukup dilaporkan kepada Menteri Kehakiman Republik Indonesia dalam waktu selambatnya 14 empat belas hari terhitung sejak keputusan Rapat Umum Pemegang Saham tentang pengubahan tersebut serta didaftarkan dalam wajib Daftar Perusahaan 4. Apabila dalam rapat yang dimaksud dalam ayat 1 korum yang ditentukan tidak tercapai, maka paling cepat 10 sepuluh hari dan paling lambat 21 dua puluh satu hari setelah rapat pertama itu dapat diselenggarakan rapat kedua dengan syarat dan acara yang sama seperti yang diperlukan untuk rapat pertama, kecuali mengenai jangka waktu panggilan harus dilakukan paling lambat 7 tujuh hari sebelum rapat kedua tersebut tidak termasuk tanggal panggilan dan tanggal rapat dan keputusan disetujui berdasarkan suara setuju terbanyak jumlah suara yang dikeluarkan dengan sah dalam rapat β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€” 5. Keputusan mengenai pengurangan modal harus diberitahukan secara tertulis kepada semua kreditor Ormas dan diumumkan oleh Direksi dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia yang terbit dan/atau beredar secara luas ditempat kedudukan Ormas dan dalam Berita Negara paling lambat 7 tujuh hari sejak tanggal keputusan tentang pengurangan modal tersebut. ————————————————————– PENGGABUNGAN, PELEBURAN DAN PENGAMBILALIHAN Pasal 26 1. Dengan mengindahkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku maka penggabungan, peleburan dan pengambilalih-an, hanya dapat dilakukan berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham yang dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit 3/4 tiga per empat dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dan keputusan disetujui paling sedikit 3/4 tiga perempat dari jumlah suara yang dikeluarkan dengan sah dalam rapat β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€” 2. Direksi wajib mengumumkan dalam 2 dua surat kabar harian mengenai rencana penggabungan, peleburan dan pengambilalih-an Ormas paling lambat 14 empat belas hari sebelum pe-manggilan Rapat Umum Pemegang Sahamβ€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€” PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI Pasal 27 1. Dengan mengindahkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku maka pembubaran Ormas hanya dapat dilakukan berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham yang dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit 3/4 tiga perempat dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dan disetujui oleh paling sedikit 3/4 tiga per empat dari jumlah suara yang sah yang dikeluarkan dalam rapat β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€” 2. Apabila Ormas dibubarkan, baik karena berakhirnya jangka waktu berdirinya atau dibubarkan berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham atau karena dinyatakan bubar berdasarkan penetapan Pengadilan, maka harus diadakari likuidasi oleh likuidator β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”- 3. Direksi bertindak sebagai likuidator apabila dalam keputusan Rapat Umum Pemegang Saham atau penetapan sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 tidak menunjuk likuidator 4. Upah bagi para likuidator ditentukan oleh Rapat Umum Pemegang Saham atau penetapan Pengadilan β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€” 5. Likuidator wajib mendaftarkan dalam Wajib Daftar Perusahaan, mengumumkan dalam Berita Negara dan dalam 2 dua surat kabar harian yang terbit atau beredar ditempat kedudukan Ormas atau tempat kegiatan usaha Ormas serta memberi-tahukan kepada Menteri Kehakiman paling lambat 30 tiga puluh hari sejak ormas dibubarkan ——————————————————————————————– 6. Anggaran Dasar seperti yang termaktub dalam akta pendirian beserta pengubahannya dikemudian hari tetap berlaku sampai dengan tanggal disahkannya perhitungan likuidasi oleh Rapat Umum Pemegang Saham dan diberikannya pelunasan dan pembebasan sepenuhnya kepada para likuidator β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”- PERATURAN PENUTUP Pasal 28 – Segala sesuatu yang tidak atau belum cukup diatur dalam Anggaran Dasar ini, maka Rapat Umum Pemegang Saham yang akan memutuskan ——————————————– – Selanjutnya para penghadap bertindak sebagaimana tersebut mene-rangkan bahwa I. – Menyimpang dari ketentuan dalam pasal 10 dan pasal 13 Anggaran Dasar ini mengenai tata cara pengangkatan anggota Direksi dan Komisaris, telah diangkat sebagai – Presiden Direktur penghadap Tuan __________________________ tersebut. – Direktur Tuan __________________ , lahir di __________________ pada tanggal ________ , swasta, bertem-pat tinggal di __________________, nomor ___, Rukun Tetangga ___, Rukun Warga __, Kelurahan . __________________, Kecamatan __________________, __________________ pemegang Kartu Tanda Penduduk Daerah Tingkat II __________________ Nomor __________________, Warga Negara Indonesia; β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€” – Presiden Komisaris Tuan . __________________, lahir di __________________. pada tanggal ____________ , swasta, bertempat tinggal di __________________, Rukun Tetangga 000, Rukun Warga 000, Kelurahan __________________, Kecamatan __________________, __________________., pemegang Kartu Tanda Penduduk Daerah ……………….. Nomor Warga Negara Indonesia; ——– – Komisaris Tuan __________________ , lahir di __________________ pada tanggal _____________ swasta, bertempat tinggal di __________________, Jalan __________________ Nomor ____, Rukun Tetangga ____, Rukun Warga ____, Kelurahan __________________, Kecamatan __________________, __________________, pemegang Kartu Tanda Pen-duduk Daerah Tingkat II __________________ Nomor __________________, Warga Negara Indonesia;β€”β€”- – Pengangkatan anggota Direksi dan Komisaris tersebut telah diterima oleh masing-masing yang bersangkutan dan harus disahkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham yang pertama kali diadakan, setelah akta pendirian ini mendapat pengesahan Menteri Kehakiman Republik Indonesiaβ€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€” II. – Penghadap Tuan __________________ dan Tuan __________________, pegawai Kantor Notaris, bertempat tinggal di __________________, Jalan . __________________ Nomor , ____ baik bersama-sama, maupun sendiri-sendiri dengan hak untuk memindahkan kekuasaan ini kepada orang lain, dikuasakan untuk memohon pengesahan atas anggaran dasar ini dari instansi yang berwenang dan untuk membuat pengubahan dan/atau tambahan dalam bentuk yang bagaimanapun juga yang diperlukan untuk memperoleh pengesahan tersebut dan untuk mengajukan dan menandatangani semua permohonan dan dokumen lainnya, untuk memilih tempat kedudukan dan untuk melaksanakan tindakan lain yang mungkin diperlukan. β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€” Demikianlah telah dijelaskan tentang Akta Pendirian Organisasi Masyarakat. Semoga dapat bermanfaat untuk Anda yang sedang mencari contoh ataupun format pendirian suatu organisasi masyarakat.
Contohperkumpulan misalnya Perkumpulan Manchester United Indonesia. Baca Panduan Pembuatan Perkumpulan. Baca FAQ Pembuatan Perkumpulan. Sesuai ketentuan Permenkumham 10/2019, nama Perkumpulan minimal 3 (tiga) kata dan tidak boleh Dokumen Legalitas yang didapat adalah Akta Notaris, SK Menteri, NPWP Perkumpulan dan SKT Pajak juga NIB.
Pada hari ini, Menghadap kepada Saya, didengan dihadiri oleh Saksi-saksi yang Saya, Notaris kenal dan akan disebut pada bagian akhir akta ini -1. ......Kartu Tanda Penduduk Nomor2. ......Kartu Tanda Penduduk Nomor 13. ......Kartu Tanda Penduduk Nomor 1- Para Penghadap Saya, Notaris kenal. - Para penghadap untuk diri sendiri dan sebagaimana sepertitersebut menerangkan terlebih dahulu bahwa mereka adalah anggota diyang selanjutnya disingkat PERKUMPULAN, pada tanggal ..dimulai pukul WIB Waktu Indonesia Barat, -bertempat di JalanNomorPalembang, telah mengadakan rapat anggota PERKUMPULAN tersebut, yang dihadiri oleh 29 duapuluh sembilan orang, yang nama-namanya tercantum dan telah membubuhkan tandatangannya dalam Daftar Hadir, aslinya dilekatkan pada minuta akta ini; - dari rapat mana telah dibuat suatu Risalah notulen-nya yang bermeterai cukup, dilekatkan pada minuta akta ini; - bahwa oleh rapat tersebut para penghadap telah diberi kuasa untuk menghadap kepada saya, Notaris, guna membuat penetapan dalam akta ini dari segala sesuatu yang telah diputuskan dalam rapat tersebut; dan - bahwa dalam rapat tersebut telah diambil keputusan dengan suara bulat mengenai hal-hal sebagai berikut - Menyusun dan menetapkan anggaran dasar PERKUMPULAN tersebut di atas sebagaimana diuraikan di bawah ini - ANGGARAN DASAR - Nama dan Tempat Kedudukan - PASAL 1 - PERKUMPULAN ini bernama - disingkatbertempat kedudukan di PALEMBANG. - PASAL 2 -PERKUMPULAN ini didirikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya, terhitung mulai tanggal hari ini yaitu tanggal ditandatanganinya minuta akta ini; - A Z A S - PASAL 3 -Perkumpulan ini berazaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta azas Kekeluargaan dan azas Gotong Royong Senasib Sepenanggungan, Berat Sama Dipikul Ringan Sama Dijinjing. -boleh ditambah atau dirubah sesuai keinginan pendiri asal tidak bertentangan dengan Hukum, SARA dan Moralitas .- MAKSUD DAN TUJUAN - PASAL 4 - PERKUMPULAN ini mempunyai maksud dan tujuan untuk a. Perlindungan terhadap para anggota baik secara ekonomi, sosial, dan hukum dari segala sesuatu yang merugikan para anggota; -b. Meningkatkan rasa persaudaraan dan kekeluargaan antar sesama anggota; -c. Mensejahterakan harkat dan martabat kehidupan para anggota baik secara moril maupun secara materil; -boleh ditambah atau dirubah sesuai keinginan pendiri asal tidak bertentangan dengan Hukum, SARA dan Moralitas .- U S A H A - U S A H A . - PASAL 5 - Untuk mencapai maksud dan tujuannya tersebut PERKUMPULAN ini akan melakukan berbagai usaha yang tidak bertentangan dengan peraturan hukum dan maksud tujuan PERKUMPULAN - KEANGGOTAAN - PASAL 6. -1. Keanggotaan PERKUMPULAN ini terdiri dari -1 Anggota-anggota biasa, yaitu mereka baik pria maupun wanita yang oleh Badan Pengurus diterima sebagai anggota demikian dan membayar uang iuran bulanan untuk selanjutnya dan terdiri dari -a Perseorangan, dan -b Keluarga, yaitu yang terdiri dari suami isteri, anak-anak, saudara-saudara maupun rekan kerja; -c Perkumpulan yang tidak dilarang oleh Perundang-undangan yang berlaku, yaitu yang terdiri beberapa orang anggota. -2 Anggota Kehormatan yang terdiri dari -a Anggota-anggota kehormatan untuk selama satu tahun, yaitu yang diangkat sedemikian oleh Badan Pengurus, dan -b Anggota-anggota kehormatan untuk seumur hidup, yaitu anggota-anggota biasa yang diangkat sedemikian oleh Rapat Anggota. -2. Tiap-tiap anggota berhak untuk -a Memilih dan dipilih; -b Ikut serta dalam kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan oleh PERKUMPULAN, dan -c Mengeluarkan suara dalam Rapat Anggota. -3. Tiap-tiap anggota berkewajiban untuk -a Menjunjung tinggi nama baik PERKUMPULAN dan memahami, menaati serta tunduk pada Anggaran Dasar Rumah Tangga dan Peraturan-peraturan lain dari PERKUMPULAN, dan -b Turut menyumbangkan harta, tenaga dan pikiran keahlian-nya apabila PERKUMPULAN -memerlukannya. -4. Keanggotaan dari anggota-anggota biasa dan kehormatan berakhir karena -a Atas permintaan sendiri; -b Wafat, atau -c Berdasarkan Keputusan Rapat Anggota. - RAPAT ANGGOTA - PASAL 7. -1 Rapat Anggota mempunyai kekuasaan dan wewenang tertinggi dalam PERKUMPULAN. -2 Rapat Tahunan Anggota diadakan setiap tahun dalam bulanataudengan tata acara -a Laporan tahunan Badan Pengurus, terutama mengenai pemberian tanggung jawab hal keuangan dan jalannya PERKUMPULAN serta hal-hal lain yang dianggap penting. -b Pembentukan Panitya Verifikasi. -c Pemilihan anggota-anggota Badan Pengurus Baru 3 tiga tahun sekali, dan -d Hal-hal lain. -3 Selain dari rapat yang dimaksudkan dalam ayat ke-2 pasal ini, maka Badan Pengurus -a Berhak berwenang untuk mengadakan Rapat Anggota setiap kali menganggapnya perlu, dan -b Harus mengadakan Rapat Anggota, bila sekurang-kurangnya 1/10 satu per sepuluh bagian dari jumlah anggota PERKUMPULAN mengajukan permintaan untuk itu atau karena menurut ketentuan Anggaran Dasar untu sesuatu hal diperlukan keputusan dari Rapat Anggota. - PASAL 8. -1. Para Anggota PERKUMPULAN harus diberitahukan secara tertulis sekurang-kurangnya 14 empat belas hari sebelum Rapat Anggota itu dilangsungkan dan diumumkan di Warta Harian yang terbit di tempat kedudukan PERKUMPULAN dan/atau di Papan Pengumuman di Gedung/Kantor PERKUMPULAN. -2. Pada Pemberitahuan tentang suatu Rapat Anggota harus disebut Acara, tempat, tanggal dan waktu rapat. -3. Semua Anggota yang mempunyai hak suara dapat mengajukan usul-usul untuk dipertimbangkan oleh rapat tersebut. -4. Rapat dipimpin oleh Ketua atau salah seorang Wakil Ketua, jika Ketua dan/atau Wakil Ketua tidak hadir, anggota-anggota Badan Pengurus lainnya yang hadir memilih dari mereka seorang Penjabat Ketua. - PASAL 9. -1. Tanpa mengurangi ketentuan tersebut dalam Pasal 18 ayat ke-2 Anggaran Dasar ini, Rapat Anggota sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya lebih dari setengah bagian dari jumlah Anggota PERKUMPULAN. -2. Keputusan Rapat diambil sedapat-dapatnya dengan jalan/menurut hikmah kebijaksanaan musyawarah untuk mufakat, dengan ketentuan apabila Rapat memutuskan usul bersangkutan dengan pemungutan suara Voting, maka keputusan rapat itu sah apabila keputusan itu diambil dengan jumlah terbanyak dari suara yang dikeluarkan. -3. Jika dalam Rapat itu jumlah anggota yang hadir tidak mencukupi jumlah quorum yang ditetapkan dalam ayat ke-1 pasal ini, maka dapat diadakan rapat untuk kedua kalinya secepat-cepatnya 14 empat belas hari setelah rapat pertama, dengan ketentuan bahwa rapat yang kedua ini tanpa memandang jumlah anggota yang hadir dapat mengambil keputusan-keputusan tentang apa yang diajukan dalam rapat pertama itu, asalkan apabila dalam rapat itu diadakan pemungutan suara, maka -keputusannya sah jika keputusan itu diambil dengan jumlah terbanyak dari suara yang dikeluarkan secara sah. -4. Dalam Rapat Anggota itu masing-masing anggota berhak untuk mengeluarkan satu suara. -5. a - Pemungutan suara tentang orang dialkukan dengan -rahasia dan tertulis, kecuali apabila rapat memutuskan lain. - Apabila suara-suara yang setuju dan yang tidak setuju sama banyaknya, maka di adakan pemungutan suara satu kali lagi; - Kalau suara dalam pemungutan ulang itu masih sama banyaknya, maka keputusan diambil dengan jalan di-undi. -b - Pemungutan suara tentang hal-hal lainnya dilakukan secara lisan. - Apabila suara-suara yang setuju dan yang tidak setuju sama banyaknya, maka usul dianggap ditolak. -6 Seorang anggota dapat diwakili oleh anggota lainnya secara tertulis kuasa. - REFERENDUM - PASAL 10. -Disamakan dengan Keputusan Rapat Anggota tersebut dengan pasal 7 dan pasal-pasal seterusnya di atas, keputusan rapat menurut Referendum yang dikrimkan kepada seluruh anggota PERKUMPULAN dan disetujui oleh lebih dari separuh bagian, sedangkan untuk perubahan Anggaran Dasar dan Pembubaran PERKUMPULAN persetujuan itu diperlukan paling sedikit berturut-turut 2/3 dua per tiga dan 3/4 tiga per empat dari jumlah anggota PERKUMPULAN. - BADAN PENGURUS. - PASAL 11. -1. PERKUMPULAN ini diurus dan dipimpin oleh sebuah Badan Pengurus yang dipilih dari anggota-anggota PERKUMPULAN. -2. Badan Pengurus terdiri dari - seorang Ketua; - seorang Wakil Ketua atau lebih; - seorang Sekretaris atau lebih; - seorang Bendahara atau lebih; - seorang Komisaris atau lebih, - seorang Penasehat/Pelindung atau lebih dan - seorang atau lebih Pejabat-pejabat lainnya, atau seksi-seksi yang bekerja untuk bidang-bidang tertentu, bila Rapat Anggota atau Badan Pengurus menganggapnya perlu. -3. Anggota-anggota Badan Pengurus diangkat dan diberhentikan oleh Rapat Anggota yang dimaksudkan dalam pasal 7 ayat ke-2 di atas. - Pengangkatan tersebut adalah untuk masa jabatan 3 tiga tahun lamanya, demikian dengan ketentuan bahwa apabila rapat itu karena sesuatu hal terlambat diadakannya, maka jangka waktu 3 tiga tahun itu dianggap diperpanjang hingga pemilihan anggota-anggota Badan Pengurus baru dalam rapat itu. -4. Para Anggota Badan Pengurus lama dapat dipilih kembali. -5. Apabila terjadi suatu lowongan dalam keanggotaan Badan Pengurus yang menurut Badan Pengurus perlu segera diisi dan tidak dapat ditangguhkan sampai diadakannya rapat yang yang dimaksudkan dalam ayat ke-3 pasal ini, maka Badan Pengurus berhak berwenang untuk mengisi lowongan itu dan disahkan oleh Rapat Anggota yang berikutnya. - PASAL 12. -1. Badan Pengurus mewakili PERKUMPULAN ini di dalam dan di luar Pengadilan/Hukum dan berhak/berwenang untuk melakukan segala tindakan baik mengenai pengurusan maupun yang mengenai hak pemilikan, terkecuali untuk - meminjam atau meminjamkan uang, -melepaskan/mengalihkan hak pemilikan atas barang-barang tak gerak dan/atau mempertanggungkan membebankan sebagai penanggung kekayaan PERKUMPULAN; - mengikat PERKUMPULAN sebagai penjamin, -Badan Pengurus berkewajiban untuk meminta persetujuan lebih dahulu dari Rapat Anggota. -2. Badan Pengurs terhadap pihak luar dapat diwakili oleh Ketua dan/atau Wakil Ketua tanpa atau dengan disertai Sekretaris atau Bendahara atau Pejabat lainnya. -3. Dalam keadaan yang mendesak dan guna menyelamatkan PERKUMPULAN, Badan Pengurus boleh berwenang untuk mengambil tindakan yang menyimpang dari ketentuan-ketentuan anggaran dasar dan/atau Aggaran Rumah Tangga, asalkan untuk tindakan tersebut kemudian dalam jangka waktu selambat-lambatnya satu bulan dimintakan pengesahan dari Rapat Anggota. - PASAL 13. -1. Anggota-anggota Badan Pengurus berkewajiban untuk menjunjung tinggi dan menjalankan tugas kewajiban mereka menurut Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Keputusan Rapat Anggota. -2. Anggota-anggota Badan Pengurus bertanggung jawab atas seluruh jalannya organisasi PERKUMPULAN kepada Rapat Anggota. - PASAL 14. -1. Badan Pengurus mengadakan Rapat sebulan sekali dan setiap kali Ketua, Wakil Ketua atau sedikitnya 3 tiga orang anggota Badan Pengurus lainnya menganggap perlu. -2. Dalam Rapat Badan Pengurus masing-masing anggota Badan Pengurus berhak mengeluarkan 1 satu suara. -3. Rapat Badan Pengurus hanya dapat mengambil Keputusan apabila dihadiri oleh sedikitnya 2/3 dua per tiga bagian dari jumlah anggota Badan Pengurus. -4. Keputusan-keputusan Rapat Badan Pengurus sedapat-dapatnya diambil dengan jalan/menurut hikmah kebijaksanaan musyawarah untuk mufakat, dengan ketentuan apabila rapat itu memutuskan untuk diadakannya pemungutan suara, maka keputusannya sah apabila keputusan itu diambil dengan suara terbanyak. - KETUA KEHORMATAN DAN PENASEHAT. - PASAL 15. -1. Rapat Anggota berhak untuk mengangkat dan memberhentikan - Ketua Kehormatan; - Penasehat; -2. Ketua Kehormatan berhubung dengan kewibawaan mereka diharapkan untuk melindungi kepentingan PERKUMPULAN terhadap segala hal yang menurut anggapan mereka dapat merongrong tujuan dari PERKUMPULAN. -3. Penasehat berkewajiban untuk memberi nasehat atau petunjuk kepada Badan Pengurus, baik diminta ataupun tidak oleh Badan Pengurus. - K E U A N G A N. - Pasal 16. -1. Keuangan PERKUMPULAN diperoleh dari - uang iuran, uang sokongan, hibahan dan/atau penerimaan lainnya yang sah tidak bertentangan dengan peraturan hukum, pula tidak bertentangan dengan maksud dan tujuan PERKUMPULAN. -2. Jumlah uang iuran ditentukan dalam Anggaran Rumah Tangga atau peraturan lain dari Badan Pengurus. - PERUBAHAN ANGGARAN DASAR. - PASAL 17. -1. Keputusan Tentang Perubahan Anggaran Dasar dapat diambil dengan sah oleh Rapat Anggota yang khusus diadakan, yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dua per tiga dari jumlah anggota dan keputusan itu hanya sah jika disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dua per tiga bagian dari jumlah suara yang Jika dalam rapat itu jumlah anggota yang hadir tidak mencukupi jumlah quorum yang ditetapkan dalam ayat ke-1 pasal ini, maka dapat diadakan rapat untuk kedua kalinya secepat-secepatnya 14 empat belas hari setelah rapat yang pertama, dengan ketentuan bahwa rapat yang kedua ini tanpa memandang jumlah anggota yang hadir dapat mengambil keputusan-keputusan tentang apa yang diajukan dalam rapat itu diadakan pemungutan suara, maka keputusannya sah jika keputusan itu diambil dengan jumlah terbanyak dari suara yang dikeluarkan. -3. Badan Pengurus berwenang untuk menentukan bahwa perubahan Anggaran Dasar ini dilakukan dengan jalan Referendum sebagaimana tersebut dalam pasal 10 di atas. - P E M B U B A R A N. - PASAL 11. -1. PERKUMPULAN hanya dapat dibubarkan atas usul Badan Pengurus bersama Ketua -Ketua Kehormatan dan Penasehat bila diangkat atau atas usul secara tertulis yang disertai alasan-alasannya dari sedikitnya separuh bagian dari jumlah anggota PERKUMPULAN kepada Badan Pengurus. -2. Menyimpang dari ketentuan pasal 9 ayat ke-1 dan ke-3 tersebut di atas, keputusan tentang pembubaran PERKUMPULAN hanya dapat diambil dengan sah oleh Rapat Anggota yang diadakan untuk keperluan itu dan dihadiri oleh sedikitnya 2/3 dua per tiga bagian dari jumlah anggota PERKUMPULAN, sedangkan keputusannya diambil sedapat-dapatnya dengan jalan/menurut hikmah kebijaksanaan musyawarah untuk mufakat, dengan ketentuan apabila rapat memutuskan untuk diadakannya pemungutan suara, maka keputusannya harus disetujui oleh sekurang-kurangnya 3/4 tiga per empat bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan dengan sah. -3. Jika dalam rapat itu jumlah anggota yang hadir tidak mencapai jumlah quorum yang ditetapkan dalam ayat ke-2 pasal ini, maka dapat diadakan rapat untuk kedua kalinya secepat-secepatnya 14 empat belas hari setelah rapat yang pertama itu, dengan banyak anggota yang hadir dan jumlah suara sama dengan yang dibutuhkan oleh rapat pertama, dalam rapat manaa dapat diambil keputusan yang sah, asal saja disetujui oleh sekurang-kurangnya 3/4 tiga per empat jumlah suara yang dikeluarkan dengan sah. -4. Apabila dalam rapat yang dimaksudkan dalam ayat ke-3 pasal ini yang hadir itu juga tidak mencapai jumlah quorum menurut ketentuan ayat ini, maka pembubaran PERKUMPULAN itu diputuskan dengan jalan Referendum sebagaimana yang dimaksudkan dalam pasal 10 Anggaran Dasar ini. -5. Dalam rapat mengenai pembubaran menurut pasal ini diputuskan pula suatu PERKUMPULAN yang sama tujuannya atau suatu badan yang bertujuan sosial, kepada siapa kekayaan PERKUMPULAN yang masih ada sesudah semua hutangnya dan segala kewajibannya terhadap pihak-pihak lainnya di bayar/diselesaikan diserahkan. - PASAL 19. -Apabila PERKUMPULAN dibubarkan, maka Badan Pengurus berkewajiban untuk melakukan likwidasinya, kecuali apabila Rapat Anggota menentukan lain .- - ANGGARAN RUMAH TANGGA. - PASAL 20. -1. Anggaran Rumah Tangga ditetapkan dan diubah oleh Rapat Anggota. -2. Anggaran Rumah Tangga memuat ketentuan-ketentuan yang menurut Anggaran Dasar harus di atur dalam Anggaran Rumah Tangga dan ketentuan-ketentuan mengenai hal-hal lain yang dianggap perlu oleh Rapat Anggota. -3. Anggaran Rumah Tangga dan peraturan-peraturan lain dari Badan Pengurus tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar ini. - KETENTUAN-KETENTUAN PENUTUP. - PASAL 21. -Hal-hal yang baik dalam Anggaran Dasar ini, dalam Anggaran Rumah Tangga maupun oleh Rapat Anggota tidak cukup atau belum di atur, diputuskan/ditetapkan oleh Badan Pengurus. - Untuk pertama kalinya Penasehat dan Badan Pengurus PERKUMPULAN terdiri dari -PENASEHAT/PELINDUNG - PENDIRI/PENGURUS - Ketua - - Wakil Ketua I - - Wakil Ketua II - - Sekretaris - - Wakil Sekretaris I - - Wakil Sekretaris II - - Bendahara - - PASAL 22. - Pihak-pihak memilih tempat tinggal yang tetap dan umum -mengenai perjanjian ini dan segala akibatnya di Kantor Panitera Pengadilan Negeri di Muara Enim. - Akhirnya Para Pihak menyatakan dengan ini menjamin akan kebenaran identitas Para Pihak sesuai dengan tanda pengenalnya masing-masing, demikian pula halnya dengan semua dokumen data-data dan keterangan-keterangan yang telah diberikan Para Pihak adalah lengkap dan benar sebagaimana yang disampaikan kepada Saya, Notaris dan Para Pihak bertanggung jawab sepenuhnya atas hal tersebut selanjutnya Para Pihak menyatakan telah mengerti dan memahami isi Akta ini. - Para Penghadap telah saling memperkenalkan diri kepada Saya, Akta diselesaikan dan ditandatangani pada pukul .WIB Waktu Indonesia Barat,- DEMIKIAN AKTA INI - Dibuat sebagai minuta dan diselesaikan di Prabumulih pada hari dan tanggal tersebut pada bahagian awal akta ini dengan dihadiri oleh ; -1......- Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor .2......- Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor .kedua-duanya pegawai kantor notaris dan bertempat tinggal di Prabumulih, sebagai saksi-saksi. - Para Penghadap dan para saksi semuanya Warga Negara Indonesia; - Setelah Saya, Notaris membacakan akta ini kepada para Penghadap dan para Saksi, maka segera para Penghadap para Saksi dan Saya, Notaris menanda tangani akta Dilangsungkan dengan gHc4y.
  • fjc9el6tl3.pages.dev/309
  • fjc9el6tl3.pages.dev/236
  • fjc9el6tl3.pages.dev/267
  • fjc9el6tl3.pages.dev/442
  • fjc9el6tl3.pages.dev/398
  • fjc9el6tl3.pages.dev/113
  • fjc9el6tl3.pages.dev/476
  • fjc9el6tl3.pages.dev/145
  • contoh akta notaris perkumpulan 2019